Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz, ada pendapat waktu sholat sunah shuruq yang dilakukan oleh mereka yang duduk di masjid dari waktu subuh s/d terbit matahari. Dan bagi yang duduk di Masjidil Haram, tilawah dan dzikir pahalanya setara dengan naik haji.
Mohon penjelasan dan hadisnya, terima kasih, Wassalam.
Assalamu’alaikum Ustadz, ada pendapat waktu sholat sunah shuruq yang dilakukan oleh mereka yang duduk di masjid dari waktu subuh s/d terbit matahari. Dan bagi yang duduk di Masjidil Haram, tilawah dan dzikir pahalanya setara dengan naik haji.
Mohon penjelasan dan hadisnya, terima kasih, Wassalam.
Dari: Aris Hartanto
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Benar demikian. Dalilnya:
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ
حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ
كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ ».
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang shalat subuh berjamaah, kemudian duduk berdzikir sampai terbit
matahari, kemudian shalat dua rakaat maka dia mendapatkan pahala
sebagaimana pahala haji dan umrah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Sempurna..sempurna..sempurna…” (HR. At Turmudzi no.589 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Syaikh Mukhtar As Sinqithi
memberikan penjelasan hadis ini, bahwa keutamaan ini hanya dapat diraih
jika terpenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Pertama, Shalat
subuh secara berjamaah. Sehingga tidak tercakup di dalamnya orang yang
shalat sendirian. Zhahir kalimat jamaah di hadis ini, mencakup jamaah di
masjid, jamaah di perjalanan, atau di rumah bagi yang tidak wajib
jamaah di masjid karena udzur.
Kedua, duduk
berdzikir. Jika duduk tertidur, atau ngantuk maka tidak mendapatkan
fadlilah ini. Termasuk berdzikir adalah membaca Alquran, beristighfar,
membaca buku-buku agama, memebrikan nasihat, diskusi masalah agama, atau
amar ma’ruf nahi mungkar.
Ketiga, duduk di
tempat shalatnya sampai terbit matahari. Tidak boleh pindah dari tempat
shalatnya, jika dia pindah untuk mengambil mushaf Alquran atau untuk
kepentingan lainnya maka tidak mendapatkan keutamaan ini. Karena
keutamaan (untuk amalan ini) sangat besar, pahala haji dan umrah
“sempurna..sempurna..sempurna” sedangkan maksud (duduk di tempat
shalatnya di sini) adalah dalam rangka Ar Ribath (menjaga ikatan satu amal dengan amal yang lain), dan dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemudian duduk di tempat shalatnya.”
Kalimat ini menunjukkan bahwa dia tidak boleh meninggalkan tempat
shalatnya. Dan sekali lagi, untuk mendapatkan fadlilah yang besar ini,
orang harus memberikan banyak perhatian dan usaha yang keras, sehingga
seorang hamba harus memaksakan dirinya untuk sebisa mungkin menyesuaikan
amal ini sebagaimana teks hadis.
Keempat, shalat dua rakaat. Shalat ini dikenal dengan shalat isyraq. Shalat ini dikerjakan setelah terbitnya matahari setinggi tombak. (Syarh Zaadul Mustaqni’ oleh Syaikh Syinqithi 3:68).
Apakah harus duduk ditempat shalatnya?
Penjelasan Syaikh As Sinqithi di atas menunjukkan dengan tegas bahwa beliau mempersyaratkan harus duduk di tempat shalatnya dan tidak boleh geser atau berdiri sedikit pun. Beliau berdalil dengan tambahan riwayat: “…duduk di tempat shalatnya..” Namun sebenarnya ulama berselisih pendapat dalam memahami lafadz: “…duduk di tempat shalatnya…”
Penjelasan Syaikh As Sinqithi di atas menunjukkan dengan tegas bahwa beliau mempersyaratkan harus duduk di tempat shalatnya dan tidak boleh geser atau berdiri sedikit pun. Beliau berdalil dengan tambahan riwayat: “…duduk di tempat shalatnya..” Namun sebenarnya ulama berselisih pendapat dalam memahami lafadz: “…duduk di tempat shalatnya…”
Al Hafidz Ibn Rajab Al Hambali
mengatakan, “Ada perbedaan dalam memahami lafadz ‘..tempat shalatnya..’.
Apakah maksudnya itu tempat yang digunakan untuk shalat ataukah masjid
yang digunakan untuk shalat?” kemudian Ibn Rajab membawakan hadis
riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bangkit dari tempat shalat subuh sampai terbit matahari.
Setelah membawakan dalil ini, Ibn Rajab berkomentar, “…dan diketahui bersama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidaklah duduk di tempat yang beliau gunakan untuk shalat. Karena
setelah shalat (wajib), beliau berpaling dan menghadapkan wajahnya
kepada para sahabat radhiallahu’anhum. (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibn Rajab 5:28).
Mula Ali Al Qori mengatakan,
“…kemudian duduk berdzikir… maksudnya adalah terus-menerus di tempatnya
dan masjid (yang dia gunakan untuk shalat jamaah subuh). Hal ini
tidaklah (menunjukkan) terlarangnya berdiri untuk melakukan thawaf,
belajar, atau mengikuti majlis pengajian, selama masih di dalam masjid.
Bahkan andaikan orang itu pulang ke rumahnya sambil terus berdzikir
sampai terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat, dia masih
(mendapatkan fadhilah sebagaimana) dalam hadis ini.” (Mirqatul Mafatih, 4:57).
Keterangan Mula Ali Al Qori yang
memasukkan orang yang pulang ke rumah selama berdzikir ke dalam hadis
ini, bisa dianggap kurang tepat. Karena zhahir hadis secara tegas
menunjukkan harus duduk berdzikir di dalam masjid. Sedangkan keterangan
Ibn Rajab bolehnya berpindah tempat ketika berdzikir selama masih di
dalam masjid lebih mendekati kebenaran. Mengingat tidak adanya
persyaratan dalam hadis di atas yang menunjukkan tidak bolehnya bergeser
dari tempat yang digunakan untuk shalat.
Akan tetapi, sebagai bentuk
kehati-hatian dalam menjaga amal maka ada baiknya jika mengikuti
pendapatnya Syaikh As Sinqithy dengan tidak bergeser dari tempat
shalatnya. Wallahu a’lam.
Bagaimana jika jamaah shalat subuhnya di rumah atau di selain masjid?
Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki dewasa adalah wajib, kecuali jika ada udzur (berhalangan). Terlalu banyak dalil untuk menunjukkan wajibnya shalat jamaah di masjid bagi laki-laki. Sementara dalam hadis fadlilah shalat isyraq di atas mempersyaratkan harus berjamaah. Maka khusus untuk laki-laki dewasa, yang tidak memiliki udzur untuk meninggalkan jamaah, diharuskan melaksanakan shalat subuh di masjid.
Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki dewasa adalah wajib, kecuali jika ada udzur (berhalangan). Terlalu banyak dalil untuk menunjukkan wajibnya shalat jamaah di masjid bagi laki-laki. Sementara dalam hadis fadlilah shalat isyraq di atas mempersyaratkan harus berjamaah. Maka khusus untuk laki-laki dewasa, yang tidak memiliki udzur untuk meninggalkan jamaah, diharuskan melaksanakan shalat subuh di masjid.
Syaikh Abdul Aziz Ibn Bazz
ditanya tentang hadis fadlilah shalat isyraq, apakah tinggal di rumah
setelah shalat subuh untuk membaca Alquran sampai terbit matahari
kemudian shalat dua rakaat, dia mendapat pahala sebagaimana yang
berdzikir di masjid?
Syaikh Ibn Bazz menjawab:
“Amal ini memiliki banyak keutamaan dan pahala yang besar. Namun teks hadis yang ada, menunjukkan orang yang tinggal di rumah tidak mendapatkan pahala sebagaimana orang yang duduk di tempat shalatnya di masjid. Tetapi jika orang itu shalat subuh di rumah karena sakit atau karena takut, kemudian duduk di tempat shalatnya sambil berdzikir dan membaca Alquran sampai matahari meninggi kemudian shalat dua rakaat, maka orang ini mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Karena orang ini memiliki udzur untuk shalat di rumahnya. Demikian pula wanita. Jika seorang wanita shalat subuh (di rumahnya) kemudian duduk berdzikir di tempat shalat di dalam rumahnya sampai terbit matahari maka dia juga mendapat pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadis…”
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibn Bazz, 11:218)
“Amal ini memiliki banyak keutamaan dan pahala yang besar. Namun teks hadis yang ada, menunjukkan orang yang tinggal di rumah tidak mendapatkan pahala sebagaimana orang yang duduk di tempat shalatnya di masjid. Tetapi jika orang itu shalat subuh di rumah karena sakit atau karena takut, kemudian duduk di tempat shalatnya sambil berdzikir dan membaca Alquran sampai matahari meninggi kemudian shalat dua rakaat, maka orang ini mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Karena orang ini memiliki udzur untuk shalat di rumahnya. Demikian pula wanita. Jika seorang wanita shalat subuh (di rumahnya) kemudian duduk berdzikir di tempat shalat di dalam rumahnya sampai terbit matahari maka dia juga mendapat pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadis…”
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibn Bazz, 11:218)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer