Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore
sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum'at. Apakah mereka mesti
mendirikan jama'ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami
temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum'at. Hal ini perlu ditinjau
ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam
beragama.
Dalam fatwa islamweb.net, disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan:
"Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para
pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas
pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak
bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum'at di
kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum'at bagi
kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat
Jum'at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari kalian untuk
memberikan penjelasan hukum syar'i tentang masalah kami ini. Apakah kami
wajib mendirikan shalat Jum'at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa
kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga
enam minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua
sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja.
Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan
membalas amalan kalian.
Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba'du:
Tidaklah sah mendirikan shalat Jum'at di kapal walaupun
kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri
(kampung). Di antara syarat sah shalat Jum'at, shalat tersebut dilakukan
di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat Jum'at
tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan
shalat Zhuhur. Wallahu a'lam.
[Fatwa Islamweb.net pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69541]
Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat yang
diwajibkan dan syarat sahnya Jum'at. Sehingga jika syarat di atas tidak
dipenuhi, shalat Jum'atnya tidaklah sah.[1]
Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja
off-shore tidak sah shalat Jum'at jika dilakukan di kapal. Sebagai
gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka'at bagi musafir
karena diqoshor). Jika ada shalat Jum'at di daratan, ia pun tidak wajib
menghadirinya karena ia bukanlah orang yang nomaden (menetap di
negeri), ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum'at di
daratan, shalat jum'atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum'at,
shalatnya sah.
Wallahu waliyyut taufiq was
sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad, wa 'ala
aalihi wa shohbihi wa sallam.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
22 Dzulqo'dah 1432 H, 20/10/2011
[1] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum'at pada link:
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer