Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan:
(1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya
sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat
menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,
هَشَشْتُ
فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت
الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ :
أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا
بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟
“(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal
aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, "Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah
mencium istriku padahal sedang berpuasa." Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bertanya, "Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian
berkumur-kumur?" Aku menjawab, "Seperti itu tidak mengapa." Kemudian
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Lalu apa masalahnya?"
(HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan
mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah
syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk.
Jika masuk, maka batal.Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa.
(2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan.
(3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. []
Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal.
Wallahu waliyyut taufiq.
@ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H
www.rumaysho.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer