Beberapa tahun yang lewat saya pribadi pernah mendengar ada seorang yang mengatakan bahwa ahli sunnah di negeri kita memiliki ciri khas dalam berpakaian. Tidaklah dijumpai seorang yang shalat dengan memakai celana panjang dan sarung lalu sarungnya ‘balapan’ kecuali dia adalah seorang ahli sunah alias salafy. Demikian kurang lebih yang disampaikan. Setelah itu saya jumpai Syaikh Bakr Abu Zaid memiliki perkataan yang sejenis dengan perkataan orang tersebut.
Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,
ومن زبدها هنا قصد اللابس التسنن بإرخاء السراويل و جعل الثوب أقصر منها بقليل فهذا تسنن لا أصل له في الشرع ولا أثارة من العلم تدل عليه
“Di antara penyimpangan yang dilakukan oleh para pemuda shahwah islamiyyah (kebangkitan Islam) dalam masalah pakaian adalah adanya orang yang berpakaian yang dengan sengaja membuat pakaiannya
balapan’ (yang satu lebih panjang dari pada yang lain) yaitu dengan memakai celana panjang dan jubah, lalu ujung jubah dibuat sedikit lebih tinggi dari pada ujung celana panjang. Pembiasaan semacam ini tidak ada dalilnya dalam syariat dan tidak ada keterangan ulama yang membenarkannya” (Hadd al Tsaub wa al Uzrah hal 26, cetakan Maktabah al Sunah Kairo cetakan pertama tahun 1421 H).
Semisal dengan apa yang beliau sampaikan adalah kebiasaan sebagian orang di negeri kita yang memakai celana panjang dan sarung, lalu dengan sengaja menjadikan ujung sarung berada sedikit lebih tinggi dari pada celana panjang.
Oleh karena itu, jika ada orang yang sengaja bahkan membiasakan diri membuat sarungnya sedikit ‘balapan’ dengan celana panjangnya karena anggapan bahwa itu adalah ciri seorang ahli sunnah sejati atau ciri khas muslim yang taat maka dia telah melakukan beberapa kekeliruan:
Pertama: Membuat amalan yang mengada-ada. Ingatlah, bahwa di antara bid’ah yang dibuat oleh sebagian orang sufi adalah menjadikan pakaian dari shuf atau wol kasar sebagai ciri khas orang yang zuhud sehingga pada akhirnya mereka merasa bahwa memakai shuf adalah suatu amalan yang berpahala. Tidak jauh dengan hal ini kasus sarung ‘balapan’ dan menjadikannya sebagai ciri khas orang yang shalih.
Kedua: Gaya berpakaian tersebut termasuk libas syuhrah alias pakaian tampil beda dengan umumnya jamaah masjid yang bersarung. Pakaian tampil beda dalam kasus semacam ini adalah suatu hal yang terlarang.
Ketiga: Gaya berpakaian semacam di atas adalah cara berpakaian yang tidak indah dan rapi padahal Allah mencintai keindahan dalam berpenampilan dan berpakaian selama tidak melanggar batasan syariat.
Solusi untuk permasalahan di atas adalah sangat mudah. Cukup dengan menjulurkan ujung sarung sedikit di bawah ujung celana panjang yang telah dikenakan. Dengan demikian kita telah melakukan salah satu hal yang Allah cintai padahal semua hal yang Allah cintai adalah ibadah yang bernilai pahala sebagaimana pengertian ibadah yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyyah.
Artikel www.ustadzaris.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers