Bismillahiraahmanairrahim
Fadhilatusysyaikh…Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Amma ba’dau
Pertanyaan:
Ditengah-tengah kaum muslimin saat ini tersebar fenomena minum dengan tangan kiri. Mereka beralasan (minum dengan tangan kanan) itu mengotori gelas. Ada juga yang minum dengan tangan kiri dan meletakkan tangan kanan dibawah gelas. Bagaimana hukum dua perbutan tersebut?
Semoga Allah memberimu kebaikan dan menjadikan ilmumu bermanfaat bagi kaum muslimin.
Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim

Wa’alaikummussalam warahmatullah wabarakatuh.
Minum dengan tangan kiri hukumnya haram berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
لا يَأْكُلْ أَحَدُكُمْ بِشِمَالِهِ، وَلا يَشْرَبْ بِشِمَالِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَشْرَبُ بِشِمَالِهِ، وَيَأْكُلُ بِشِمَالِهِ
“Janganlah salah seorang diantara kalian makan degan tangan kiri dan minum dengannya karena setan makan dan minum dengan tangan kiri.”
Nabi melarang perbuatan tersebut dan menjelaskan bahwa makan minum dengan tangan kiri termasuk perbuatan setan. Dan semua perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan setan, wajib untuk dijauhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan tersebut) agar kamu beruntung.”(QS. Al-Maidah: 90)
Juga larangan Nabi shallallahu’alaihi wasallam dalam sabda beliau,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka.”
Padahal sesuatu yang haram itu tidak boleh dilakukan kecuali karena alasan darurat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Dan Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkanNya padamu. Kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa.” (QS. Al- An’am :119)
Sementara kita ketahui bersama, kekhawatiran akan mengotori gelas dengan sisa makanan, ketika seseorang minum dengan tangan kanan, sama sekali bukan keadaan darurat. Karena batasan daruat ialah sesuatu yang menyebabkan seseorang mendapatkan bahaya bila ia tinggalkan. Dan mengotori gelas sama sekali tidak mengandung bahaya bagi seseorang. Terlebih jika dia bisa memegang gelas dari bawah, sehingga sama sekali tidak mengotori gelas.
Adapun minum dengan tangan kiri sementara tangan kanan diletakkan di bawah gelas maka perbuatan ini tidak bisa dikatakan murni minum dengan tangan kiri atau minum dengan tangan kanan murni. Karena itu yang menjadi acuan adalah mana yang paling dominan. Jika kondisinya lebih dominan tangan kiri maka dikuatkan hukum larangan. Dan jika yang lebih dominan tangan kanan maka dikuatkan hukum bolehnya.
Dan meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama. Dia bisa pegang dengan tangan kanan dengan tetap berusaha tidak mengotori gelas. Dan kalaupun harus mengotori gelas, memang apa susahnya? Paling-paling hanya nambahi tugas mencucinya atau membersihakannya jika gelasnya kertas.
***
artikel muslimah.or.id
Ditulis oleh Muhammad Ash Shalih Al ‘Utsaimin pada tanggal 13/4/1414 H.
Maraji’ : Makhthtuthun Biqalami Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Ustaimin
Diterjemahkan oleh : Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers