Matur nuwun
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Anak syubhat adalah anak yang dihasilkan dari nikah syubhat. Apa itu nikah syubhat?
Syubhat artinya kerancuan dan ketidak jelasan. Disebut nikah syubhat,
karena sejatinya nikah ini batal, namun diyakini sah oleh pelaku,
karena ketidak tahuannya
.
Syaikh Sholeh al-Azhari (w. 1335 H) memberikan pengertian nikah syubhat sebagai berikut,
وضابط نكاح الشبهة أن ينكح نكاحا فاسدا مجمعا
على فساده، لكن يدرأ الحد كأن يتزوج بمعتدة أو خامسة أو ذات محرم غير عالم
ويتلذذ بها أو يطأ امرأة يظنها زوجته فيحرم عليه أصل كل واحدة منهن وفرعها
Batasan nikah syubhat adalah seseorang menikah dengan pernikahan yang
tidak sah, yang telah disepakati tidak sahnya, akan tetapi tidak
ditegakkan (zina). Seperti menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddah,
atau dengan wanita sebagai istri yang kelima, atau dengan wanita
mahramnya, dalam kondisi dia TIDAK mengetahui hal tersebut, sementara
dia telah bercumbu dengannya, atau dia melakukan hubungan dengan wanita
yang dia sangka istrinya. Sehingga semua wanita tersebut haram bagi
lelaki yang bersangkutan, termasuk selain hubungan badan.” (Ats-Tsamr
Ad-Daani fi Tqriib al-Ma’aani, syarh Risaalah Ibni Abi Zaid
Al-Qoyrowaani, Al-Azhari, hal 451)
Berdasarkan keterangan di atas, pernikahan digolongkan sebagai nikah syubhat, dengan beberapa syarat,
- Terjadi akad nikah
- Pernikahan dinilai batal dengan sepakat ulama, karena tidak memenuhi rukun dan syaratnya.
- Dilakukan karena tidak tahu, sehingga tidak ditegakkan hukuman perbuatan zina
Konsekuensi dari Nikah Syubhat
Dalam ensiklopedi fikih dinyatakan,
اتفق الفقهاء على وجوب العدة وثبوت النسب
بالوطء في النكاح المختلف فيه بين المذاهب , كالنكاح بدون شهود , أو بدون
ولي , وكنكاح المحرم بالحج , ونكاح الشغار
Ulama sepakat wajibnya
menjalani menjalani iddah dan sahnya nasab karena hubungan badan setelah
pernikahan yang statusnya diperselisihkan oleh berbagai madzhab.
Seperti nikah tanpa saksi, atau tanpa wali, atau pernikahan yang
dilakukan orang ihram ketika haji atau nikah syighar.
ويتفقون كذلك على وجوب العدة وثبوت النسب في
النكاح المجمع على فساده بالوطء ، كنكاح المعتدة , وزوجة الغير ، والمحارم ،
إذا كانت هناك شبهة تسقط الحد , بأن كان لا يعلم بالحرمة ; ولأن الأصل عند
الفقهاء : أن كل نكاح يدرأ فيه الحد ، فالولد لاحق بالواطئ
Ulama juga sepakat wajibnya iddah dan sahnya nasab dari hasil
pernikahan yang disepakati batalnya, seperti menikahi wanita di masa
iddah, atau menikahi istri orang lain, atau menikahi mahram, jika di
sana ada syubhat, yang menyebabkan gugurnya hukuman zina, yaitu dia
tidak mengetahui haramnya pernikahan tersebut. Kaidah yang ditetapkan
para ulama, bahwa semua pernikahan (yang batal) namun tidak berhak
mendapatkan hukuman zina, maka anak dinisbatkan kepada bapak
biologisnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/123).
Syaikhul Islam pernah ditanya tentang hukum menikah tanpa wali dan saksi, apakah pernikahan sah?
Beliau memberikan jawaban dengan terlebih dahulu beliau jelaskan
bahwa menikah tanpa wali dan saksi adalah penikahan yang batal.
Selanjutnya beliau mengatakan,
لكن إن اعتقد هذا نكاحاً جائزا كان الوطء فيه وطء شبهة يلحق الولد فيه ويرث أباه
Namun jika pelaku meyakini bahwa nikah semacam ini sah, maka hubungan
badan yang dilakukan statusnya hubungan badan karena syubhat. Anak yang
dihasilkan dinasabkan kepada ayah biologisnya dan dia bisa mendapatkan
warisan dari ayahnya. (al-Fatawa al-Kubro, 4/9).
Kemudian, as-Sarkhasi dalam al-Mabsuth menyatakan,
وقضى علي رضي الله عنه في الوطء بالشبهة بسقوط الحد ووجوب مهر المثل على الواطئ والعدة على الموطوءة
Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu memutuskan untuk hubungan badan yang terlarang karena
tidak tahu, dengan digugurkannya hukuman had bagi pezina, dan wajibnya
memberikan mahar standar bagi si lelaki dan wanita wajib menjalani masa
iddah. (al-Mabsuth, 34/219).
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa ketika terjadi nikah syubhat, konsekuensi yang terjadi,
- Ikatan nikah dibubarkan
- Sang wanita wajib menjalani masa iddah, 3 kali haid
- Anak tetap dinasabkan kepada ayah biologis, sebagaimana layaknya anak kandung.
- Si lelaki wajib memberikan mahar standar kepada wanita, menurut madzhab Hanafi.
Contoh Kasus
Nikah syubhat yang mungkin
sering terjadi di sekitar kita adalah nikah tanpa wali yang sah.
Misalnya, gadis dinikahkan oleh ayah angkatnya tanpa memberitahukan
ayahnya, atau dinikahkan oleh saudaranya, sementara ayahnya masih ada.
Kemudian mereka meyakini pernikahan ini sah dan hingga menghasilkan
anak. Status anak ini digolongkan sebagai anak syubhat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer