Tanya:
Bagaimana hukum menerima uang untuk memilih salah satu caleg,apa uang
tersebut halal atau haram, syukron jazakallohu khoeron
Dari: Abdul Latif via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Tujuan utama money politic,
nyebar duit ketika pemilu adalah membeli suara. Uang yang diberikan
oleh caleg kepada masyarakat, tujuannya menggiring mereka untuk
mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya karakter mereka.
Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan
membenarkan kebatilan. Dan ini semakna dengan risywah (suap).
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل
Risywah (suap) adalah
sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar
atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).
Sementara Ibnu Abidin menjelaskan:
الرشوة: ما يعطيه الشخص الحاكم وغيره ليحكم له أو يحمله على ما يريد
Risywah (suap) adalah
sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau yang lainnya,
agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk
melakukan apa yang dia inginkan. (Hasyiyah Ibn Abidin, 5/502)
Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya menjelaskan keterangan Ibn Abidin di atas,
“Dari apa yang disampaikan
Ibn Abidin, jelaslah bahwa suap bentuknya lebih umum, tidak hanya berupa
harta atau jasa tertentu, untuk mempengaruhi hakim agar memutuskan
sesuai keinginannya. Sementara yang menjadi sasaran suap adalah semua
orang yang diharapkan bisa membantu kepentingan penyuap. Baik kepala
pemerintahan, maupun para pegawainya. Maksud Ibn Abidin: “agar memberi
keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa
yang dia inginkan” adalah mewujudkan apa yang menjadi tujuan dan
keinginan penyuap. Baik dengan alasan yang benar maupun salah.” (Majmu’
Fatawa Ibn Baz, 23/223 – 224)
Untuk itulah, para ahli
fikih kontemporer, terutama ulama Mesir, menyebut praktek money politic
dengan istilah ar-Risywah al-Intikhabiyah[arab: الرشوة الانتخابية],
sogok pemilu. Dan mereka menegaskan bahwa praktek semacam ini termasuk
tindakan haram dan melanggar aturan syariat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer