Menurut
islam, seorang istri apakah wajib bekerja, saat ini istri bekerja
tetapi pingin resign karena tidak cocok dengan pekerjaannya,
bagaimana jika suami menyuruh istri tetap bekerja?
bagaimana jika suami menyuruh istri tetap bekerja?
Dari: Lin
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Bagian dari keadilan
syariat, Allah bebankan tugas setiap hamba sesuai kodratnya. Kodrat yang
ada pada setiap makhluk ini, menjadi jati dirinya dalam menelusuri
kehidupan. Itulah keadaan paling ideal yang ada pada diri setiap makhluk
dalam meniti jalan hidupnya. Layaknya SOP (stadard operating procedure)
bagi setiap makhluk yang ingin meniti kehidupan yang nyaman di dunia.
Istilah lain untuk menyebut “kodrat” yang saya maksud adalah “fitrah”.
Para ulama bahasa, mendefinisikan “fitrah” dengan ‘ibtida’ul khilqah’
(kondisi asal penciptaan).
Fitrah antara satu jenis
manusia tentu berbeda dengan fitrah jenis manusia lainnya. Fitrah lelaki
jelas berbeda dengan fitrah wanita. Karena itu, masing-masing mengemban
tugas yang berbeda. Hal ini telah Allah tegaskan dalam Alquran, melalui
firman-Nya,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
“Laki-laki tidaklah sama dengan wanita ….” (Q.S. Ali Imran:36)
Bagi Anda yang ingin hidup
normal, jangan coba-coba melawan fitrah Anda. Dijamin, hidup Anda akan
mengalami kegelisahan dan perasaan tidak nyaman lainnya. Bagi Anda yang
ditakdirkan menjadi seorang wanita, jalanilah kehidupan yang feminin,
dan jangan sampai punya keinginan untuk mengubah diri, dengan berupaya
menyerupai lelaki atau bergaya maskulin. Demikian juga sebaliknya, Anda
yang ditakdirkan menjadi laki-laki, tunjukkan gaya hidup maskulin,
karena Anda tidak memiliki plihan lain selain menjadi laki-laki.
Berusaha mengubah diri, bergaya banci, atau bahkan trans-seksual,
berusaha menyalahi kodrat, apa pun tujuannya, akan memberikan dampak
buruk bagi kehidupan Anda. Mengingat bahaya besar mengubah fitrah
kelamin, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang
meniru gaya wanita atau wanita yang meniru gaya lelaki,
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang bergaya
wanita dan wanita yang bergaya lelaki. (HR. Bukhari 5886, Abu Daud 4930,
dan yang lainnya)
Cara Mengenal Fitrah
Acuan utama untuk mengetahui fitrah manusia adalah wahyu dan
informasi dari Allah, dengan bahasa lain: Alquran dan Sunah. Karena yang
paling tahu tentang kodrat dan fitrah kita adalah Dzat yang menciptakan
kita. Keterangan tentang fitrah tersebut, terkadang Allah tuangkan
dalam bentuk perintah atau berita.
Di antara fitrah yang Allah tetapkan untuk laki-laki adalah mencari nafkah untuk keluarga.
Dalil tentang masalah ini banyak sekali. Saya sebutkan yang inti saja.
Allah berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Merupakan
kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah
kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)
Allah juga berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
“Agar orang yang memiliki
kekayaan memberikan nafkah kepada (istri yang dicerai) dengan
kekayaannya, sementara barang siapa yang rezekinya disempitkan,
hendaknya dia memberi nafkah sesuai karunia yang Allah berikan
kepadanya.” (Q.S. Ath-Thalaq:7)
Di surat an-Nisa, Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Lelaki
adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan
kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan
disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa’:34)
Berdasarkan ayat di atas, ada dua sebab sehingga Allah jadikan lelaki
memiliki kodrat memimpin rumah tangga. Pertama, kelebihan yang Allah
berikan kepada lelaki. Kedua, lelaki menanggung nafkah untuk istri dan
keluarganya.
Konsekuensi hal ini, fitrah
seorang istri adalah merawat anak, dan mendapatkan nafkah dari sang
suami. Memahami hal ini, bekerja mencari nafkah keluarga adalah
kewajiban suami dan bukan kewajiban istri.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer