Menurut islam, seorang istri apakah wajib bekerja, saat ini istri bekerja tetapi pingin resign karena tidak cocok dengan pekerjaannya,
bagaimana jika suami menyuruh istri tetap bekerja?
Dari: Lin
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Bagian dari keadilan syariat, Allah bebankan tugas setiap hamba sesuai kodratnya. Kodrat yang ada pada setiap makhluk ini, menjadi jati dirinya dalam menelusuri kehidupan. Itulah keadaan paling ideal yang ada pada diri setiap makhluk dalam meniti jalan hidupnya. Layaknya SOP (stadard operating procedure) bagi setiap makhluk yang ingin meniti kehidupan yang nyaman di dunia. Istilah lain untuk menyebut “kodrat” yang saya maksud adalah “fitrah”. Para ulama bahasa, mendefinisikan “fitrah” dengan ‘ibtida’ul khilqah’ (kondisi asal penciptaan).

Fitrah antara satu jenis manusia tentu berbeda dengan fitrah jenis manusia lainnya. Fitrah lelaki jelas berbeda dengan fitrah wanita. Karena itu, masing-masing mengemban tugas yang berbeda. Hal ini telah Allah tegaskan dalam Alquran, melalui firman-Nya,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
“Laki-laki tidaklah sama dengan wanita ….” (Q.S. Ali Imran:36)
Bagi Anda yang ingin hidup normal, jangan coba-coba melawan fitrah Anda. Dijamin, hidup Anda akan mengalami kegelisahan dan perasaan tidak nyaman lainnya. Bagi Anda yang ditakdirkan menjadi seorang wanita, jalanilah kehidupan yang feminin, dan jangan sampai punya keinginan untuk mengubah diri, dengan berupaya menyerupai lelaki atau bergaya maskulin. Demikian juga sebaliknya, Anda yang ditakdirkan menjadi laki-laki, tunjukkan gaya hidup maskulin, karena Anda tidak memiliki plihan lain selain menjadi laki-laki. Berusaha mengubah diri, bergaya banci, atau bahkan trans-seksual, berusaha menyalahi kodrat, apa pun tujuannya, akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan Anda. Mengingat bahaya besar mengubah fitrah kelamin, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang meniru gaya wanita atau wanita yang meniru gaya lelaki,
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya lelaki. (HR. Bukhari 5886, Abu Daud 4930, dan yang lainnya)

Cara Mengenal Fitrah

Acuan utama untuk mengetahui fitrah manusia adalah wahyu dan informasi dari Allah, dengan bahasa lain: Alquran dan Sunah. Karena yang paling tahu tentang kodrat dan fitrah kita adalah Dzat yang menciptakan kita. Keterangan tentang fitrah tersebut, terkadang Allah tuangkan dalam bentuk perintah atau berita.
Di antara fitrah yang Allah tetapkan untuk laki-laki adalah mencari nafkah untuk keluarga.
Dalil tentang masalah ini banyak sekali. Saya sebutkan yang inti saja.
Allah berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)
Allah juga berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
“Agar orang yang memiliki kekayaan memberikan nafkah kepada (istri yang dicerai) dengan kekayaannya, sementara barang siapa yang rezekinya disempitkan, hendaknya dia memberi nafkah sesuai karunia yang Allah berikan kepadanya.” (Q.S. Ath-Thalaq:7)
Di surat an-Nisa, Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa’:34)
Berdasarkan ayat di atas, ada dua sebab sehingga Allah jadikan lelaki memiliki kodrat memimpin rumah tangga. Pertama, kelebihan yang Allah berikan kepada lelaki. Kedua, lelaki menanggung nafkah untuk istri dan keluarganya.
Konsekuensi hal ini, fitrah seorang istri adalah merawat anak, dan mendapatkan nafkah dari sang suami. Memahami hal ini, bekerja mencari nafkah keluarga adalah kewajiban suami dan bukan kewajiban istri.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers