Pertanyaan :
Assalamu’alaikum,
Assalamu’alaikum,
Suatu hari di kantor saya
pernah melakukan sholat Maghrib, namun ternyata setelah selesai sholat,
saya baru mendengar adzan maghrib
dari teras kantor. Saya salah mengira saat itu sudah masuk Maghrib,dikarenakan keadaan di kantor, jika saya sedang ada di dalam ruangan tidak terdengar suara adzan. Yang ingin saya tanyakan, apakah sholat tersebut sah, dihitung sebagai sholat Maghrib? Dan apakah jika terjadi hal semacam itu seseorang perlu mengulangi sholatnya (Maghrib) lagi atau tidak?
dari teras kantor. Saya salah mengira saat itu sudah masuk Maghrib,dikarenakan keadaan di kantor, jika saya sedang ada di dalam ruangan tidak terdengar suara adzan. Yang ingin saya tanyakan, apakah sholat tersebut sah, dihitung sebagai sholat Maghrib? Dan apakah jika terjadi hal semacam itu seseorang perlu mengulangi sholatnya (Maghrib) lagi atau tidak?
Sesudah dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Allah berfirman,
Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesunggunya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya. (QS. An-Nisa: 103).
Dalam Tafsir as-Sa’di dinyatakan,
أي: مفروضا في وقته، فدل ذلك على فرضيتها، وأن لها وقتا لا تصح إلا به
Maksud ayat, shalat itu diwajibkan untuk dikerjakan pada waktunya.
Ini menunjukkan wajibnya shalat, dan bahwa shalat memiliki batas waktu,
dimana shalat tidak sah, kecuali dikerjakan pada waktu itu. (Tafsir
as-Sa’di, hlm. 198).
Orang
yang secara sengaja mengerjakan shalat sebelum waktunya, maka dia
berdosa, karena termasuk maksiat kepada Allah, dalam bentuk
mempermainkan syariat.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
والصلاة لا تصح قبل الوقت بإجماع المسلمين، فإن صلى قبل الوقت فإن كان معتمداً فصلاته باطلة، ولا يسلم من الإثم
Kaum muslimin sepakat,
shalat tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya. Orang yang shalat
sebelum waktunya secara sengaja maka shalatnya batal, dan dia tidak
selamat dari dosa.
Jika Tidak Sengaja, Bernilai Shalat Sunnah Mutlak
Jika dilakukan tanpa
sengaja, tidak ada dosa, dan shalatnya dinilai sebagai shalat sunah,
sehingga kewajibannya belum gugur. Karena itu, dia harus mengulangi
shalatnya. Imam Ibnu Utsaimin melanjutkan keterangannya,
وإن كان غير متعمد لظنه أن الوقت قد دخل، فليس بآثم، وتعتبر صلاته نفلاً، ولكن عليه الإعادة، لأن من شروط الصلاة الوقت
Jika ada orang melakukan
shalat sebelum waktunya tanpa sengaja, karena mengira sudah masuk waktu,
maka dia tidak berdosa dan shalatnya terhitung sebagai amal sunah.
Namun dia wajib mengulangi. Karena diantara syarat sah shalat adalah
dilakukan setelah masuk waktu. (as-Syarh al-Mumthi’, 2/96).
Ragu Masuk Waktu, tapi Nekat Shalat
Orang yang ragu tentang waktu shalat, apakah sudah masuk ataukah belum, kemudian dia nekat melakukan shalat maka shalatnya batal.
Dalam Syarah Kholil al-Kharsyi – Fiqh Madzhab Maliki – dinyatakan,
Orang yang ragu tentang waktu shalat, apakah sudah masuk ataukah belum, kemudian dia nekat melakukan shalat maka shalatnya batal.
Dalam Syarah Kholil al-Kharsyi – Fiqh Madzhab Maliki – dinyatakan,
وإن شك في دخول الوقت لم يجز ولو وقعت فيه لما كان دخول الوقت شرطا في صحة الصلاة
Jika seseorang ragu tentang
masuknya waktu shalat, maka tidak sah, meskipun selesai shalat, dia baru
yakin telah masuk waktu. Karena masuknya waktu shalat, merupakan syarat
sah shalat (Syarah Mukhtashar Kholil, al-Kharsyi, 3/53).
Berdasarkan keterangan di
atas, jika anda yakin bahwa shalat yang anda kerjakan belum masuk waktu,
atau anda ragu seusai shalat maka anda harus mengulang shalat maghrib
yang anda kerjakan.
Sebaliknya, bila anda yakin telah masuk waktu shalat, dan adzan yang anda dengar ini telat maka shalat anda sah, dan tidak perlu diulangi.
Sebaliknya, bila anda yakin telah masuk waktu shalat, dan adzan yang anda dengar ini telat maka shalat anda sah, dan tidak perlu diulangi.
Allahu a’lam
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer