Ustadz
mau tanya, apakah benar semua harta apabila sudah zakat menjadi suci
atau halal? walaupun itu hasil dari korupsi, rampok, mencuri dan
sebagainya
Dari D. Setiawan via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Beberapa orang meyakini bahwa
harta haram, jika dizakati akan menjadi halal. Alasan mereka, harta
haram itu kotor, dan zakat berfungsi menyucikan harta. Setelah dizakati,
harta akan menjadi suci dan halal. Demikian ’logika’ sederhana mereka.
Yang memprihatinkan, ternyata
logika ini tidak hanya dalam dataran teori, tapi hingga menjadi praktek.
Ada salah satu penanya di konsultasisyariah.com yang pernah
mengingatkan temannya agar keluar dari bank riba. Tapi dia mengelak dan
beralasan, tidak masalah berpenghasilan riba, toh nanti kalo sudah dizakati jadi halal.
Inna lillahi wa inna ilaihi raajiun…
Awas! Setan Membisikkan..
Bagian penting yang perlu kita sadari, tidak ada kemaksiatan di alam ini yang dilakukan tanpa alasan.
Ketika Allah mengharamkan
bangkai, orang-orang musyrik beralasan, bagaimana mungkin bangkai yang
disembelih Allah kalian haramkan, sementara hewan yang kalian sembelih
sendiri kalian halalkan.??
Di sebuah kompleks kos-kosan
orang Indonesia timur, beberapa anak kos menangkapi ayam tetangga dan
menyembelihnya. Ketika diminta tanggung jawab, mereka beralasan, Inikan
milik tuhan, dan tuhan ciptakan ini untuk dinikmati bersama, mengapa
kamu larang.?? (ini kisah nyata)
Ketika orang diilarang onani,
mereka beralasan, onani itu menyehatkan organ reprosuksi, karena jika
tidak dibuang akan terjadi tumpukan sperma yang bisa membahayakan tubuh.
Ketika khamr diharamkan, mereka beralasan, khamr bisa menghangatkan badan dan bisa untuk jamu. ??
Ketika nonton porno dilarang, mereka beralasan, ini untuk berbagi cara berfantasi, menyegarkan kehidupan rumah tangga.??
Ketika syirik dilarang, mereka koar-koar, ini bagian kearifan lokal, yang selayaknya kita pertahankan dan kita lestarikan.??
Ketika mereka dilarang mencari penghasilan yang haram, mereka beralasan, nanti kalo sudah dizakati kan jadi halal.??
Dan masih ada sejuta alasan lainnya, sebagai pembelaan terhadap kemaksiatan.
وَكَذَلِكَ
جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ
يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ
رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ . وَلِتَصْغَى
إِلَيْهِ أَفْئِدَةُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ
وَلِيَرْضَوْهُ وَلِيَقْتَرِفُوا مَا هُمْ مُقْتَرِفُونَ
Demikianlah
Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis
manusia dan jin, satu sama lain saling membisikkan perkataan-perkataan
yang indah-indah untuk menipu manusia. Jikalau Tuhanmu menghendaki,
niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa
yang mereka ada-adakan. Dan (juga) agar hati kecil orang-orang yang
tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepada bisikan itu,
mereka merasa senang kepadanya dan supaya mereka mengerjakan apa yang
mereka (syaitan) kerjakan. (QS. Al-An’am: 112 – 113)
Para ulama menyebut
bisikan-bisikan ini sebagai syubhat. Alasan yang merusak pemikiran
manusia, sehingga mereka bisa menikmati yang halal tanpa beban dosa.
Zakat dan Harta Haram
Allah menyatakan bahwa fungsi zakat adalah mensucikan harta dan jiwa orang yang menunaikannya,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS. At-Taubah: 103)
Dan kita tahu, suatu benda bisa
dibersihkan dan disucikan, jika asal benda itu adalah suci, kemudian
kecampuran sedikit kotoran. Bagian kotoran ini yang kita bersihakan.
Berbeda dengan benda yang sejak
awalnya kotor atau dia sumber kotoran, dibersihkan dengan bagaimanapun
caranya, akan tetap kotor.
Sebagai ilustrasi – tapi mohon
maaf, agak jorok – Tinja kering, meskipun dibersihkan dan digosok sampai
mengkilap, statusnya tetap najis. Karena tinja seluruhnya najis dan
bahkan sumber najis. Sehingga treatment apapun tidak akan mengubahnya
menjadi suci.
Harta haram, seluruhnya kotoran
dan ini sumber kotoran. Jika dicampur dengan harta yang halal, justru
mengotori harta yang halal itu. Karena ituah, zakat dari harta haram
tidak diterima.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul (HR. Muslim 224, Nasai 139, dan yang lainnya).
Karena Allah hanya menerima zakat dari harta yang baik dan halal.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ
إِلَّا الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ
يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى
تَكُونَ مِثْلَ الجَبَل
Siapa
yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari usahanya yang
halal lagi baik, Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik,
maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan
kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya
seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak
kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung”. (Muttafaq ’alaih).
Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,
والمال
الحرام كله خبث لا يطهر، والواجب في المال الحرام رده إلى أصحابه إن أمكن
معرفتهم وإلا وجب إخراجه كله عن ملكه على سبيل التخلص منه لا على سبيل
التصدق به، وهذا متفق عليه بين أصحاب المذاهب
Harta haram semuanya kotor,
sehingga tidak bisa dibersihkan. Yang wajib dilakukan terhadap harta
haram adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya, jika
memungkinkan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Jika tidak, wajib
mengeluarkan semua harta haram itu dariwilayah kepemilikannnya, dalam
rangka membebaskan diri dari harta haram, dan bukan diniatkan untuk
bersedekah. Ini yang disepakati diantara semua ulama dari berbagai
madzhab. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/249)
Demikian,
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer