Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
Bagaimanakah hukumnya aqiqoh apabila si anak sudah dewasa (berkeluarga), apakah masih perlu meminta orang tua untuk meng aqiqoh kan mengingat orang tua sdh tdk ada beban (mampu materi) tetapi usia beliau sdh diatas 60 thn, ataukah si anak yang berkewajiban untuk langsung meng aqiqoh kan dirinya sendiri
Jazakumullooh khairon
Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
dhika
>>>>>>>>>>>>
jawab:
Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa kelahiran anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Yaitu dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.
Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.
Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Para ulama menyatakan, jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh, maka pada hari keempat belas. Jika tidak mungkin juga, maka pada hari kedua puluh satu. Dan bila tidak mungkin juga, maka kapan saja. inilah aqiqah.[4]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/857/slash/0
Syaikh Shâlih bin 'Abdillah al-Fauzân menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan sembelihan aqîqah sampai waktu yang tepat, dan ada pada kedua orang tuanya, atau salah satunya. Penyembelihan pada hari ketujuh atau keduapuluh satu hanyalah keutamaan apabila memungkinkan dan ada. Jika tidak ada maka tidak mengapa mengakhirkannya pada waktu lainnya sesuai memiliki kemampuan. Perlu diketahui, sembelihan aqiqah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu merupakan hak anak atas orang tuanya.[3]
Syaikh Shalih bin 'Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, apabila orang tua tidak melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila orang tuanya tidak menyembelih aqiqah untuknya maka sang anak juga dibolehkan menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri [4].
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0
Wallahu a'lam
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319393
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
June
(85)
- Jangan Sampai Susah Payah Beramal Tetapi Sia-Sia
- Sunnah & Syi’ah, Bersandingan? Mustahil (Bagian 1)
- Apakah Perlu Menjawab Adzan di TV/ Radio?
- Sebut Saja Muslim, Bukan Salafy
- Seputar hukum nadzar
- Partai Politik Menurut Salafi
- Hukum Tayamum
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [7]
- Atasi Marahmu, Gapai Ridho Rabbmu
- Menutup Wajah Menurut Madzhab Syafi’i
- Kapan Boleh Memberontak pada Penguasa?
- Matinya Tokoh Kesesatan
- Tidak sepantasnya kita sombong
- Keutamaan belajar islam
- Tidak Salafi Karena Boikot Produk Yahudi?
- Menyikapi aksi-aksi terorisme
- Di Tengah Era Fitnah dan Kelalaian
- Anjuran Umrah Rajab
- Demokrasi Antara Salafi dengan Takfiri
- Apakah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam...
- Posisi Suami-Istri ketika Shalat Berjama’ah
- Jangan Mencela Ajaran Nabimu
- Ruqyah
- Aqiqoh ketika dewasa
- Surat Edaran Departemen Agama Tentang: HAL IKHWAL ...
- Ringkasan Bimbingan Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah
- NU, Muhammadiyah dan Persis Apakah Termasuk Salaf ...
- Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah
- Sebab – Sebab Penghapus Dosa
- [Biografi] Isteri Rasulullah, Ummu Habibah binti A...
- Aturan Islam dalam olahraga Sepakola
- Bagaimana Cara Mengobati Gejala Gay pada Diri Sese...
- Nasehat Hati
- Waspadai Jeratan Gurita Bank!
- Inshaf; Karakter Ahli Sunnah
- Ketika Bahagia Dan Celaka Telah Ditentukan
- Agama Islam untuk Seluruh Manusia
- Kisah Dzatu Anwath
- Hukum Hormat Bendera Merah Putih
- PENYELEWENGAN TERHADAP AYAT : (INGATLAH) SUATU HAR...
- HUKUM ABORSI KARENA ALASAN KELAINAN MEDIS & KECACA...
- Apa Perbedaan antara Ahlussunnah dengan Syiah
- Ulama Syafi’iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot
- Kenapa Umat Islam Harus Membenci Yahudi?
- Sempurnakan separuh agama
- Bagaimana Menyempurnakan Sholat Jamaah, Bila Masbu...
- Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab
- PANDUAN LENGKAP TATACARA TAYAMMUM YANG BENAR
- Menyoal Kehalalan Obat
- Allah Begitu Dekat pada Orang yang Berdoa
- Hadits Bertentangan Dengan Qur’an?
- Bagaimana Bila Dahan Pohon Tetangga Berada di Tana...
- Kesamaan Dalih Para Penentang Dakwah Para Rasul
- Hukum hormat bendera
- Fenomena suap
- Pengajian Saat Pesta Nikah
- Walau badai menghadang
- Beda Salafi dan Takfiri
- Sosok teladan dalam kebaikan
- Urgensi Bahasa Arab Dalam Memamahi Syari’at
- Di balik bulan rajab
- Adakah Anjuran Puasa di Bulan Rajab?
- Puasa Khusus di Bulan Rajab berdasarkan Hadits Dho...
- Wanita Hitam Pemetik Surga
- Ternyata Pemerintah Kita Membolehkan Khitan Bagi P...
- Jangan bersedih
- Bahaya sikap menunda-nunda
- Mahram anda?
- Sang Kyai dan Ilmu Putih
- {Buah Dari Sifat Amanah}Tidak Jadi Mencuri, Dapat ...
- Tanya Jawab: Salahkah Menembak Mati Para Pemberont...
- Jilbab atau Khimar ?
- Hukum merapikan jenggot
- IMAM BESAR AHMAD BIN HAMBAL RAHIMAHULLAH
- Kenalilah Sahabat Rosululloh صلى الله عليه وسلم
- Wahai Akhwat Lamarlah Aku..
- Kandungan Ilmiah AFIAFIT
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [7]
- Ciri-ciri Teroris di Sekitar Kita
- Syaikh Abu Ubaidah Masyhur Hasan Salman
- Sikap Terlalu Berlebihan VS Sikap Terlalu Meremehkan
- Ku tunggu pinanganmu
- Membawa Anak Kecil Ke Masjid Ketika Shalat
- Apakah Mengikuti Paham Salafus Shalih ada Jaminan ...
- Plus minus Facebook
-
▼
June
(85)