Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
Bagaimanakah hukumnya aqiqoh apabila si anak sudah dewasa (berkeluarga), apakah masih perlu meminta orang tua untuk meng aqiqoh kan mengingat orang tua sdh tdk ada beban (mampu materi) tetapi usia beliau sdh diatas 60 thn, ataukah si anak yang berkewajiban untuk langsung meng aqiqoh kan dirinya sendiri
Jazakumullooh khairon
Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
dhika
>>>>>>>>>>>>
jawab:

Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa kelahiran anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Yaitu dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.

Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Para ulama menyatakan, jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh, maka pada hari keempat belas. Jika tidak mungkin juga, maka pada hari kedua puluh satu. Dan bila tidak mungkin juga, maka kapan saja. inilah aqiqah.[4]

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/857/slash/0

Syaikh Shâlih bin 'Abdillah al-Fauzân menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan sembelihan aqîqah sampai waktu yang tepat, dan ada pada kedua orang tuanya, atau salah satunya. Penyembelihan pada hari ketujuh atau keduapuluh satu hanyalah keutamaan apabila memungkinkan dan ada. Jika tidak ada maka tidak mengapa mengakhirkannya pada waktu lainnya sesuai memiliki kemampuan. Perlu diketahui, sembelihan aqiqah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu merupakan hak anak atas orang tuanya.[3]

Syaikh Shalih bin 'Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, apabila orang tua tidak melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila orang tuanya tidak menyembelih aqiqah untuknya maka sang anak juga dibolehkan menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri [4].
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0

Wallahu a'lam

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers