(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV)

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum suap atau sogok? Karena di era sekarang ini masalah suap atau sogok seakan sudah biasa dan orang cenderung tidak takut untuk melakukannya. Bagaimana pula hukum gaji yang didapatkan dari pekerjaan yang diperolehnya dengan cara suap tersebut?
0812756xxxx




JAWABAN :
Risywah (suap) secara bahasa artinya pemberian. Menurut istilah, suap adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang supaya dia dimenangkan atau supaya bisa mengarahkan si penerima untuk melakukan apa yang diinginkan si pemberi.[1] Atau, suap adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu yang batil. [2]
Suap atau sogok hukumnya haram, apalagi bertujuan menghalangi suatu yang haq. Allâh Ta'âla mencela orang-orang Yahudi yang suka mengambil suap.
Allâh Ta'âla berfirman :
(Qs al-Mâidah/5: 42)
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong,
banyak memakan yang haram.

(Qs al-Mâidah/5: 42)

Dalam sebuah hadits disebutkan :
hadits
Dari Abdullâh bin ‘Amr radhiyallâhu'anhu, dia berkata,
“Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap
dan orang yang mengambil suap”.
[3]

Dalam riwayat Ibnu Mâjah rahimahullâh dengan lafazh :
hadits
Dari Abdullâh bin ‘Amr radhiyallâhu'anhu, dia berkata,
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda,
“Laknat Allâh terhadap orang yang memberi suap
dan orang yang menerima suap”.

Syaikh Bin Bâzâ rahimahullâh mengatakan:
“Tidak disangsikan lagi bahwa suap dan berbagai perbuatan zhalimnya termasuk kategori al-baghy yang diharamkan oleh Allâh Ta'âla."
Dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim terdapat hadits dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, beliau bersabda :
hadits
hadits
Sesungguhnya Allâh Ta'âla menunda adzab bagi orang yang zhalim.
Apabila Allâh Ta'âla menyiksanya, maka Allâh Ta'âla tidak akan melepaskannya.
Kemudian Rasûlullâh membaca firman Allâh Ta'âla (yang artinya):
"Dan begitulah siksa Rabbmu
apabila Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zhalim.
Sungguh siksa-Nya sangat pedih dan sangat berat" (Qs Hûd/11:102)
[4]

Sungguh merupakan sebuah fenomena yang memperihatinkan, berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat berkait dengan upaya suap-menyuap, baik dalam memutuskan suatu hukum, meraih suatu jabatan atau pekerjaan atau lainnya.
Selayaknya umat Islam tidak melakukannya. Bahkan seharusnya, kaum Muslimin berada di barisan terdepan dalam mengingkarinya sesuai dengan kemampuannya, baik dengan tangan atau kekuasaan, lisan atau perkataan atau minimal mengingkari dengan hatinya. Bukan sebaliknya, hanyut mengikuti arus yang salah serta tenggelam dalam kemaksiatan. Karena itu hanya akan menyebabkan ia celaka di dunia dan akhirat.
Hendaklah orang yang beriman selalu ingat bahwa dunia itu fana, kematian bisa datang kapan saja. Lalu setelah itu akan datang kehidupan akhirat yang berisi perhitungan dan pembalasan terhadap semua perbuatan. Maka orang yang berakal seharusnya lebih mengutamakan kebaikan akhirat yang kekal daripada dunia yang sementara.
Adapun orang yang telah terlanjur mendapatkan pekerjaan dengan cara suap, maka dia harus benar-benar bertaubat kepada Allâh Ta'âla. Sedangkan gajinya, jika memang dia bekerja dengan baik dan amanah, mudah-mudahan itu merupakan haknya. Wallahu a’lam.
[1] Lihat al-Mausû’atul Fiqhiyyah, 2/6260)
[2] Lihat al-Mausû’atul Fiqhiyyah, 2/7819)
[3] HR. Abu Dâwud dan Tirimidzi. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albâni dalam Shahîhut Targhîb, 2/261, no. 2211)
[4] HR Bukhâri dalam kitabut Tafsîr, no. 4686 dan Muslim dalam Kitâbul Bir, no. 2583. Lihat Kitâbul Fatâwâ Syar’iyyah Fî Masâilil ‘Ashriyyah min Fatâwa Ulamâ Baladil Harâm, hlm. 630


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers