KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH


V.  Aborsi karena takut terjadinya malformasi janin ( kecacatan pada janin )
Malformasi janin merupakan prediksi akan terjadinya kecacatan bawaan pada janin.
Para Dokter menyebutkan bahwa kecacatan yang terjadi pada janin ada tiga macam :
Pertama,kecacatan yang terjadi pada janin pada dua minggu pertama usia kandungan.
Andaikan sang janin terancam akan mengalami kecacatan pada dua minggu tersebut dikarenakan adanya faktor eksternal,maka biasanya janin tersebut akan musnah.Dan biasanya rahim akan mengeluarkan janin yang terkena cacat.Dan telah kita sebutkan bahwa aborsi alami adalah proses alami dimana rahim mengeluarkan janin yang cacat.Dan telah kita sebutkan bahwa para dokter menyatakan bahwa 70 % sampai 90 % janin yang digugurkan secara alami adalah janin yang mengalami kecacatan.
Kedua,kecacatan yang terjadi antara minggu ketiga sampai minggu ke delapan.
Ini adalah fase yang paling sensitif  akan terjadinya kecacatan pada janin.Pada fase ini janin akan terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal sehingga akan turun dari dari tempatnya sehinga keluar dalam keadaan cacat.
Para dokter telah menyebutkan bahwa Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi janin pada fase kedua ini sangatlah banyak.Diantaranya : Faktor turunan,konsumsi obat-obatan,Bahan-bahan kimia dan mendengarkan gosip,dll.Oleh sebab itu,diperlukan adanya sikap waspada agar janin tidak terpengaruh oleh faktor-faktor yang dapat menyebabkan kecacatan pada fase ini.Karena pada fase ini ia mudah terpengaruh.Adapun pada fase sebelumnya,andaikan sang janin terpengaruh biasanya ia akan gugur –atas izin Allah- .
Ketiga, Cacat yang terjadi setelah fase kedua. Para dokter menyebutkan bahwa pada fase ini,janin biasanya tidak akan terpengaruh oleh kecacatan.Sekalipun hal ini terjadi,maka sang janin akan meiliki berat yang ringan.

PENANGGULANGAN SYAR’I TERHADAP JANIN YANG CACAT
Berkaitan dengan janin yang cacat,hukum syariat dapat disimpulkan menjadi tiga poin :
Poin pertama,Mencegah kecacatan tersebut dengan kewaspadaan.Sang ibu maupun bapak mengambil sikap waspada dengan mencegah adanya fakor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi janin.Hal ini sedikit telah kami singguh sebelumnya.Dan syariat datang dengan membawa kaidah :
سد الذرائع
“Mencegah faktor-faktor yang dapat menghantarkan menuju kerusakan”
Poin kedua,Mengobati kecacatan apabila terjadi.Jika memungkinkan diadakannya pengobatan terhadap janin didalam kandungan sang ibu –setelah terbukti menurut dokter adanya kecacatan-,maka pengobatan ini adalah wajib hukumnya.
Poin ketiga,Aborsi.Apakah boleh mengambil langkah ini atau tidak diperbolehkan ketika para dokter tidak sanggup mengobati kecacatan tersebut ?
Hukumnya :
Para ilmuwan fikih dizaman ini telah membagi kecacatan pada janin menjadi dua bagian:
Pertama kecacatan yang terjadi sebelum ditiupkannya ruh.
Maksudnya,Pada janin tersebut telah terdeteksi adanya cacat bawaan sebelum ditupkannya ruh.Mayoritas Ulama kontemporer membolehkan aborsi janin tersebut pada fase ini.Sesuai dengan kaidah : ارتكاب أخف الضررين
memilih satu diantara dua bahaya yang lebih ringan”
Aborsi adalah bahaya.Akan tetapi keluarnya janin dalam keadaan cacat akan membahaykan dirinya dan kedua orang tuanya.
Kedua,cacat,atau cacat bawaan yang terdeteksi setelah ditupkannya ruh.
Pada kasus ini  aborsi tidak boleh dilakukan.Sebagaimana telah disebutkan dalil-dali yang menunjukkan diharamkannya membunuh jiwa.Karena janin tersebut setelah ditiupkan padanya ruh menjadi jiwa yang terjaga tidak boleh dibunuh dan dilanggar kehormatannya.Akan tetapi telah kami sebutkan bahwa mayoritas Ulama dizaman ini membolehkan dilakukannya aborsi terhadap janin setelah ditiupkannya ruh apabila keberadaannya terbukti membahayakan sang ibu.Atas dasar ini,apabila sang janin mengalami cacat bawaan atau sakit yang dapat mebahayakan sang ibu –berupa kematian yang terbukti- atas dasar yang telah kami sebutkan berkenaan dengan silang pendapat antara Ulama kontemporer dan Ulama terdahulu  tentang hukum Aborsi.Ulama terdahulu berpendapat tidak diperbolahkan dilakukannya aborsi sedangkan Ulama kontemporer berpendapat,jika terbukti sang janin akan mengakibatkan kematian sang ibu,maka boleh dilakukan aborsi.
Sebagian Dokter menyebutkan : “Sesungguhnya kecacatan yang terjadi pada janin,hanyalah spekulasi saja.yakni bukan perkara yang terbukti.Oleh sebab itu tidak diperbolehkan bagi sang ibu maupun dokter  terburu-buru menggugurkan janin.Karena ini adalah perkara yang spekulatif saja.Karena terkadang doter berpendapat sesuatu kemudian pada kesempatan lain ia membatalkan pendapatnya sendiri.Ini yang pertama.
Kedua, sebagian Dokter menyebutkan bahwa kecacatan biasanya tidak dapat terdeteksi kecuali setelah ditiupkannya ruh.Jika demikian,maka tidak boleh menggugurkan janin setelah ditiupkannya ruh sebagaimana yang telah disebutkan.Kecuali menurut pendapat Ulama kontemporer yang membolehkan dilakukannya aborsi apabila keberadaan janin terbukti dapat membahayakan atau bahkan mengakibatkan kematian sang ibu.
http://www.direktori-islam.com/?p=732

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers