الفتوى رقم ( 11772 )
س: هناك في بعض الأحيان وعندما تقام حفلات الزفاف في قصور الأفراح أو الفنادق أو غيرها، يطلب أهل الزوجة أو أهل الزوج من أحد طلبة العلم أن يقوم بإلقاء كلمة لوعظ الناس وتذكيرهم، وغالبًا ما تكون هذه الكلمة حول أمور الزواج، والإسراف في مغالاة المهور، أو الإسراف في الولائم، أو ما يدور فيها من المحرمات؛ كالتصوير والاختلاط والغناء ونحو ذلك، وعارض على ذلك بعض الإخوة بحجة أنها أفراح، ولم يرد الوعظ في الأفراح. فما هو الحل في مثل هذا الأمر؟ وجزاكم الله خيرًا.
Fatwa Lajnah Daimah no 11772
Pertanyaan, “Terkadang pada saat pesta nikah diselenggarakan di gedung persewaan, hotel atau lainnya keluarga penganten perempuan atau penganten laki-laki meminta seorang ustadz untuk memberi ceramah berisi nasehat dan peringatan untuk para hadirin. Biasanya ceramah ini berisi seputar pernikahan, mas kawin yang terlalu mahal, pemborosan dalam pesta nikah dan berbagai hal yang haram yang terjadi dalam pesta nikah semisal foto-foto, campur baur laki-laki dengan perempuan, nyanyian dll. Acara pengajian dalam pesta nikah ini tidak disetujui oleh sebagian orang dengan alasan momen pesta nikah adalah momen senang-senang dan tidak ada dalil yang menunjukkan dituntunkannya pengajian ketika acara pesta nikah. Apa solusi dari permasalahan di atas?”
ج: لا مانع من إلقاء محاضرة نافعة على الحاضرين في أمرهم بالمعروف ونهيهم عن المنكر في حفل الزواج. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Jawaban Lajnah Daimah, “Tidaklah terlarang memberikan ceramah yang manfaat kepada para hadirin berisi amar makruf nahi munkar seputar pesta nikah”.
Fatwa di atas ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazaq Afifi selaku wakil ketua dan Abdullah bin Ghadayan selaku anggota.
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah jilid 19 nikah 2 hal 106-107.
[Biasanya keadaan pesta nikahan di masyarakat Saudi Arabia seperti digambarkan penanya, dilakukan di tempat yang mewah dan jarang ada ceramah agama seperti yang kita temukan di negeri kita, ed]
Artikel www.ustadzaris.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319401
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
June
(85)
- Jangan Sampai Susah Payah Beramal Tetapi Sia-Sia
- Sunnah & Syi’ah, Bersandingan? Mustahil (Bagian 1)
- Apakah Perlu Menjawab Adzan di TV/ Radio?
- Sebut Saja Muslim, Bukan Salafy
- Seputar hukum nadzar
- Partai Politik Menurut Salafi
- Hukum Tayamum
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [7]
- Atasi Marahmu, Gapai Ridho Rabbmu
- Menutup Wajah Menurut Madzhab Syafi’i
- Kapan Boleh Memberontak pada Penguasa?
- Matinya Tokoh Kesesatan
- Tidak sepantasnya kita sombong
- Keutamaan belajar islam
- Tidak Salafi Karena Boikot Produk Yahudi?
- Menyikapi aksi-aksi terorisme
- Di Tengah Era Fitnah dan Kelalaian
- Anjuran Umrah Rajab
- Demokrasi Antara Salafi dengan Takfiri
- Apakah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam...
- Posisi Suami-Istri ketika Shalat Berjama’ah
- Jangan Mencela Ajaran Nabimu
- Ruqyah
- Aqiqoh ketika dewasa
- Surat Edaran Departemen Agama Tentang: HAL IKHWAL ...
- Ringkasan Bimbingan Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah
- NU, Muhammadiyah dan Persis Apakah Termasuk Salaf ...
- Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah
- Sebab – Sebab Penghapus Dosa
- [Biografi] Isteri Rasulullah, Ummu Habibah binti A...
- Aturan Islam dalam olahraga Sepakola
- Bagaimana Cara Mengobati Gejala Gay pada Diri Sese...
- Nasehat Hati
- Waspadai Jeratan Gurita Bank!
- Inshaf; Karakter Ahli Sunnah
- Ketika Bahagia Dan Celaka Telah Ditentukan
- Agama Islam untuk Seluruh Manusia
- Kisah Dzatu Anwath
- Hukum Hormat Bendera Merah Putih
- PENYELEWENGAN TERHADAP AYAT : (INGATLAH) SUATU HAR...
- HUKUM ABORSI KARENA ALASAN KELAINAN MEDIS & KECACA...
- Apa Perbedaan antara Ahlussunnah dengan Syiah
- Ulama Syafi’iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot
- Kenapa Umat Islam Harus Membenci Yahudi?
- Sempurnakan separuh agama
- Bagaimana Menyempurnakan Sholat Jamaah, Bila Masbu...
- Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab
- PANDUAN LENGKAP TATACARA TAYAMMUM YANG BENAR
- Menyoal Kehalalan Obat
- Allah Begitu Dekat pada Orang yang Berdoa
- Hadits Bertentangan Dengan Qur’an?
- Bagaimana Bila Dahan Pohon Tetangga Berada di Tana...
- Kesamaan Dalih Para Penentang Dakwah Para Rasul
- Hukum hormat bendera
- Fenomena suap
- Pengajian Saat Pesta Nikah
- Walau badai menghadang
- Beda Salafi dan Takfiri
- Sosok teladan dalam kebaikan
- Urgensi Bahasa Arab Dalam Memamahi Syari’at
- Di balik bulan rajab
- Adakah Anjuran Puasa di Bulan Rajab?
- Puasa Khusus di Bulan Rajab berdasarkan Hadits Dho...
- Wanita Hitam Pemetik Surga
- Ternyata Pemerintah Kita Membolehkan Khitan Bagi P...
- Jangan bersedih
- Bahaya sikap menunda-nunda
- Mahram anda?
- Sang Kyai dan Ilmu Putih
- {Buah Dari Sifat Amanah}Tidak Jadi Mencuri, Dapat ...
- Tanya Jawab: Salahkah Menembak Mati Para Pemberont...
- Jilbab atau Khimar ?
- Hukum merapikan jenggot
- IMAM BESAR AHMAD BIN HAMBAL RAHIMAHULLAH
- Kenalilah Sahabat Rosululloh صلى الله عليه وسلم
- Wahai Akhwat Lamarlah Aku..
- Kandungan Ilmiah AFIAFIT
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [7]
- Ciri-ciri Teroris di Sekitar Kita
- Syaikh Abu Ubaidah Masyhur Hasan Salman
- Sikap Terlalu Berlebihan VS Sikap Terlalu Meremehkan
- Ku tunggu pinanganmu
- Membawa Anak Kecil Ke Masjid Ketika Shalat
- Apakah Mengikuti Paham Salafus Shalih ada Jaminan ...
- Plus minus Facebook
-
▼
June
(85)