Tanya :
Ustadz, apabila saya terlambat sholat jamaah dan mulai ikut pada rakaat keempat, bagaimana cara menyempurnakan shalatnya? Kapan saya duduk tasysyahud awal, dan kapankan saya membaca surat-surat pendek setelah Al Fatihah?
Jawab :

Dijawab oleh Abu Yusuf Abdurrahman
Al-Bukhari meriwayatkan dalam sebuah hadits dari sahabat Abu Qatadah z:

إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika kalian mendatangi shalat, hendaknya kalian datang dengan tenang. Apa yang kalian dapat, shalatlah, dan apa yang kalian terlambat darinya, sempurnakanlah.” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Qatadah dan Abu Hurairah c].

Dalam sabda Nabi `, “Jika kalian mendatangi shalat, hendaknya kalian datang dengan tenang.” Terkandung larangan untuk memasuki shalat dengan tergesa-gesa. Hendaknya kita mengejar shalat dengan berjalan agak cepat, tidak sampai berlari. Di antara hikmah dari syariat ini adalah agar tidak membuat jama’ah yang lain terganggu, demikian pula agar orang yang bersangkutan tidak memasuki shalat dengan nafas yang tersengal-sengal sehingga tidak khusyu’ di dalamnya.
Dari sabda Nabi ` , “Apa yang kalian dapat, shalatlah” bisa kita ambil kesimpulan bahwa seorang muslim hendaknya langsung mengikuti shalat imam meskipun imam dalam keadaan sujud dan tidak menunggu imam berdiri membaca Al-Fatihah dan surat. Walaupun, memang shalatnya bersama imam belum teranggap sebagai satu rakaat kalau dia tidak ruku’ bersama imam.
Dalam sabda Nabi `, “dan apa yang kalian terlambat darinya, sempurnakanlah” Yakni, menjadikan rakaat yang dia dapat bersama imam sebagai rakaat awal baginya. Artinya, jika dia masbuq pada rakaat keempat:
  1. Dia menjadikan satu rakaatnya bersama imam sebagai rakaat pertama.
  2. Tiga rakaat yang harus dia sempurnakan dia lakukan seperti tiga rakaat akhir.
  3. Yakni, dia membaca surat setelah Al-Fatihah pada satu rakaat pertama yang dia lakukan sendiri dan bertasyahhud awal,
  4. Ia lalu menyempurnakan dua rakaat setelahnya tanpa surat setelah Al-Fatihah.
Ibnu Hajar mengatakan di dalam Fathul Bari, “Rakaat yang dia dapat bersama imam adalah awal dari shalatnya, meskipun itu merupakan akhir dari shalat imamnya. Karena, akhir itu tidak terjadi kecuali pasti ada awal yang memulainya.” Inilah yang kami anggap kuat dari pendapat ulama.
Allahu a’lam.
http://tashfiyah.net/?p=145

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers