Definisi at-tayammum, secara bahasa berarti al-qashdu/(القَصْدُ)  (keinginan). Al-Azhari mengatakan, “Tayammum didalam perkataan kaum Arab berarti menghendaki. Dikatakan tayamamtu-ta`amamtu-yamamtu-`amamtu-hu, -bermakna- saya menghendakinya.”
Sebagaimana didalam firman Allah ta’ala,
“Dan kalian tidak mendapatkan air, maka carilah tanah yang baik.”
“Dan janganlah kalian menginginkan keburukan”
“Dan tidak juga mereka yang menginginkan –untuk datang ke Masjidil Haram.”
Adapun dalam terminologi syara’, tayammum adalah keinginan/kehendak untuk mengusap wajah dan kedua tangan dalam bentuk yang khusus dengan niat pembolehan –mengerjakan- shalat dan semisalnya. Ibnu as-Sukait mengatakan, “Firman Allah ta’ala, “Dan kalian tidak mendapatkan air, maka tayammum-lah kalian dengan tanah yang baik.” Yaitu menghendaki –pemakaian- tanah. Lalu pemakaian mereka telah meluas hingga kata tayammum diinterpretasikan sebagai mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah.” Demikian yang dikutip oleh al-Hafizh didalam Fathul Bari.
Dalil-Dalil disyariatkannya Tayammum

Ketahuilah bahwa tayammum merupakan amalan thaharah yang telah valid keterangannya didalam al-Qur`an, as-Sunnah dan konsensus umat Islam. Dan juga merupakan salah satu diantara kekhususan yang Allah berikan kepada umat ini.
Demikian pula, umat Islam telah sepakat bahwa tayammum disyariatkan hanya pada wajah dan kedua telapak tangan bagi seseorang yang berhadats, baik hadats besar maupun kecil. Baik tayammum tersebut mewakili seluruh anggota thaharahnya ataukah sebagiannya saja.
Adapun dalil pensyariatan tayammum didalam al-Qur`an, firman Allah ta’ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang diantara kalian baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayammum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut. Tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah berkeinginan untuk membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur.” (QS. Al Maidah [5] : 6).
Sedangkan dari as-Sunnah, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 344) dan Muslim (no. 682) dari hadits ‘Imran bin Hushain bahwa beliau mengatakan, “Kami pernah bersama dengan Rasulullah  dlam suatu perjalanan. Lalu beliau  mengimami shalat para sahalat. Dan seseorang –diantara sahabat- terlihat memisahkan diri, maka beliau  menegurnya, “Apakah yang menghalangimu mengerjakan shalat?” Orang tersebut menjawab, “Saya dalam keadaan junub dan tidak ada air sama sekali.”
Beliau  bersabda,
عليك بالصعيد الطيب فإنه يكقيك
“Engkau pergunakanlah tanah yang baik, karena tanah tersebut sudah mencukupimu.”
Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 347) dan Muslim (1/280) dari hadits ‘Ammar bin Yasir, beliau mengatakan, “Rasulullah  mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu saya junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling sebagaimana tunggangan berguling, kemudian saya menjumpai Nabi  dan menceritakan kepada beliau hal itu. Beliau  bersabda,
“إنما يكفيك أن تقول بيديك هكذا.” ثم ضرب بيديه الأرض ضربة واحدة ثم مسح الشمال على اليمين وظاهر كفيه ووجهه.
“Cukuplah engkau melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini.” Lalu beliau memukulkan kedua tangan beliau ketanah dengan sekali tepukan kemudian membasuhkan tangan kiri ke tangan kanan dan dan kedua punggung tangan beliau dan wajah beliau.”
Dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no.335) dan Muslim (no. 521) dari hadits Jabir, beliau mengatakan bahwa Nabi  bersabda,
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
“Saya telah diberikan lima perkara, tidak seorangpun sebelumku diberikan kelima hal tersebut. Saya diberi pertolongan berupa ketakutan bagi musuh sejauh masa sebulan, dijadikan bagiku tanah sebagai masjid dan wadah bersuci, maka dimana saja seseorang dari umatku mendapati waktu shalat maka hendaklah dia mengerjakan shalat Dan dihalalkan bagiku harta rampasan perang dimana harta rampasan tersebut tidak dihalalkan bagi seorangpun sebelumku, dan saya diberikan syafa’at, dan adalah setiap nabi diutus khusus bagi kaumnya semata sedangkan saya diutus bagi seluruh manusia.”
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 522) dari hadits Hudzifah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah  bersabda,
“Kami telah diutamakan atas seluruh kaum manusia dengan tiga hal, shaf-shaf kami dijadikan bagaikan shaf para malaikat, dan dijadikan bagi kami bumi sebagai masjid dan tanahnya bagi kami sebagai pembersih apabila kami tidak mendapatkan air.”
Awal Mula Pensyariatan Tayammum
Al-Bukhari (no. 334) dan Muslim (no. 814) meriwayatkan didalam kitab ash-Shahih mereka, dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,
“Kami keluar bersama Rasulullah  dalam salah satu dari sekian perjalanan beliau, hingga kami tiba di daerah al-Baidaa` -atau ditempat benama Dzaat al-Jaisy-. Dan kalungku terlepas, maka Rasulullah  berhenti untuk mencari kalung tersebut.
Kemudian para sahabat menemui Abu Bakar dan mereka berkata, “Tidakkah anda melihat apa yang diperbuat oleh Aisyah? Dia telah memberhentikan Rasulullah  dan juga orang-orang, sementara mereka tidak berada didekat sumber air dan juga mereka tidak membawa air.”
Lalu datanglah Abu Bakar disaat Rasulullah  tengah meletakkan kepalanya di kedua pahaku dan beliau  dalam keadaan tertidur. Abu Bakar berkata, “Engkau telah menahan Rasulullah  dan juga orang-orang, sementara mereka tidak membawa air.”
Aisyah mengatakan, “Lalu Abu Bakar mencelaku, dan dia mengatakan segala yang Allah kehendaki baginya untuk dikatakan. Dan juga mengacungkan tangannya ke pinggangku. Dan tidak ada yang menghalangiku bergerak selain kedudukan Rasulullah  diatas kedua pahaku. Rasulullah  tertidur hingga pada keesokan subuh harinya terbangun dan tidak mendapatkan air. Maka Allah menurunkan ayat tayammum, maka merekapun melakukan tayammum.”
Usaid bin Hudhair –salah seorang nuqaba’- mengatakan, “Tidaklah berkah ini berkah pertama kalian wahai keluarga Abu Bakar!”
Aisyah berkata, “Maka kami mengirimkan unta yang saya tunggangi dan kemipun mendapatkan kalung tersebut dibawahnya.”
sumber :  http://salafivilla.blogspot.com/2009/06/hukum-seputar-tayammum.html

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers