Mahram dari jalur kekerabatan ada 7 golongan:
  1. Dari jalur pokok. Mereka adalah bapak, kakek dan seterusnya ke atas apakah dari jalur bapak atau jalur ibu.
  2. Dari jalur cabang. Mereka adalah anak laki-laki, cucu laki-laki (dari jalur anak laki-laki atau anak perempuan) dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara laki-laki. Apakah saudara laki-laki sekandung (satu ibu satu bapak) atau saudara laki-laki sebapak atau saudara laki-laki seibu.
  4. Paman (dari jalur bapak). Apakah paman sekandung dengan bapak atau paman sebapak dengan bapak atau paman seibu dengan bapak. Dan apakah ia paman si wanita secara langsung atau paman dari bapak ibu atau kakek nenek si wanita. Karena paman seseorang adalah paman bagi dia dan keturunannya meskipun jauh ke bawah.
  5. Paman (dari jalur ibu). Apakah paman sekandung dengan ibu atau seibu atau sebapak dengan ibu. Dan apakah ia paman si wanita secara langsung atau paman dari bapak ibu atau kakek nenek si wanita. Karena paman seseorang adalah paman bagi dia dan keturunannya meskipun jauh ke bawah.
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki si wanita dan anak laki-laki dari anak laki-laki mereka dan anak laki-laki dari anak perempuan mereka meski pun jauh ke bawah. Sama saja apakah saudara laki-laki tersebut seibu sebapak dengannya atau seibu saja atau sebapak saja.
  7. Anak laki-laki dari saudara perempuan si wanita dan anak laki-laki dari anak laki-laki mereka dan anak laki-laki dari anak perempuan mereka meski pun jauh ke bawah. Sama saja apakah saudara perempuan tersebut seibu sebapak dengannya atau seibu saja atau sebapak saja.
Mahram dari satu susuan sama dengan mahram dari jalur kekerabatan
Mahram dari jalur pernikahan ada 4 golongan:
  1. Anak laki-laki suami (anak bawaan) dan anak laki-laki dari anak laki-lakinya dan anak laki-laki dari anak perempuannya meski pun jauh ke bawah.
  2. Bapak suami dan kakeknya apakah dari jalur bapak si suami atau dari jalur ibunya meskipun jauh ke atas.
  3. Suami anak perempuan si wanita dan suami anak perempuan dari anak lak-laki si wanita dan suami anak perempuan dari anak perempuan si wanita meski pun jauh ke bawah.Tiga golongan ini menjadi mahram bagi wanita dengan sekedar dilangsungkannya akad dengan si wanita meskipun langsung dicerai sebelum khalwat dan berhubungan.
  4. Suami dari ibu si wanita (bapak tiri) dan suami dari nenek si wanita (kakek tiri) meski pun jauh ke atas. Sama saja apakah nenek si wanita tersebut dari jalur bapak atau dari jalur ibu. Akan tetapi mereka tidak menjadi mahram bagi si wanita kecuali dengan berhubungan (campur) dalam pernikahan yang sah. Maka apabila seorang wanita menikah kemudian dicerai sebelum berhubungan (campur) laki-laki tersebut tidak menjadi mahram bagi anak perempuan si wanita meski pun anak perempuan tersebut jauh ke bawah.
Wallahua’lam
(diterjemahkan dari Manasik Haji dan Umrah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
Sumber :  http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=466


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers