Hanya ada empat larangan atas wanita haid yang telah disepakati para Ulama’ dan tidak ada khilaf diantara mereka dalam keempat larangan tersebut, yaitu:
1. Shalat.
2. Shoum (puasa).
3. Thawaf di Ka’bah.
4. Jima’ di farji (kemaluan).
Hanya empat larangan itu saja yang disepakati, adapun yang lainnya maka terjadi perbedaan pendapat, termasuk tentang hukum wanita haid masuk dan menetap di dalam masjid.
Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah membahas masalah ini panjang lebar dan memuaskan dalam kitabnya “JAMI’ AHKAAMIN NISAA’ “ Jilid 1 Dari Halaman 191 Sampai Halaman 198.
Ringkasnya,
Beliau (Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah) mengatakan bahwa tidak ada satupun dalil yang sahih (sanadnya) dan sharih (secara jelas dan terang) melarang seorang wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid, karena inilah beliau merajihkan pendapat yang membolehkannya.
Dalil yang Membolehkan:
1. Al-Bara’ah Al-‘Ashliyyah, maksudnya seseorang itu pada asalnya adalah terbebas dari larangan selama tidak adanya larangan tersebut.
2. Pada masa Nabi –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam terdapat seorang wanita kulit hitam yang biasa membersihkan masjid, tinggal di dalam masjid. Tidak ada keterangan bahwa Nabi –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam memerintahkan kepadanya untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya. (HR. Bukhari).
3. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda kepada ibunda ‘Aisyah -Radhiallahu ‘Anha ketika beliau datang bulan (haid) sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari).
Dalam hadits ini Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam hanya melarang wanita haid (Ibunda Aisyah –Radhiallahu ‘Anha) thawaf di Ka’bah dan tidak melarangnya untuk masuk ke masjid.
4. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis.” (HR. Bukhari dan Muslim).
5. ‘Atha’ bin Yasar -Rahimahullah berkata : “Aku melihat beberapa orang dari sahabat Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam duduk di dalam masjid dalam keadaan mereka junub apabila mereka telah berwudhu seperti wudhu shalat.” (Diriwayatkan Said bin Manshur dalam Sunan-nya dengan sanad hasan).
Sebagian ulama meng-qias-kan (menganalogkan) wanita haid dengan orang junub.
Juga mereka berdalil dengan keberadaan Ahli Shuffah yang bermalam di masjid dan tentunya pasti ada yang mimpi basah ketika dalam keadaan tidur. Demikian pula bermalamnya orang-orang yang i’tikaf di masjid, tidak menutup kemungkinan di antara mereka ada yang mimpi basah hingga terkena janabah dan di antara wanita yang i’tikaf ada pula yang haid.
6. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda kepada Ibunda ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha: “Ambilkan untukku Al-Khumrah (sajadah) dari dalam masjid.” Ibunda ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha menjawab: “Sesungguhnya aku dalam keadaan haid.” Lalu bersabda Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim).
Dalam hadis ini Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam membolehkan wanita haid untuk masuk ke dalam masjid.
Adapun hadis yang berbunyi: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” Maka hadits ini adalah DHA’IF (lemah) kerana ada seorang perawi yang bernama Jasrah bintu Dajaajah.
Setelah Beliau (Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah) membawakan dalil-dalil yang melarang secara panjang lebar, Beliau mengatakan: “Pada akhirnya kami memandang tidak ada dalil yang shahih dan sharih (yang tegas dan jelas) melarang wanita haid masuk ke masjid, dan berdasarkan hal itu boleh bagi wanita haid masuk masjid dan berdiam di dalamnya.” (1/195-196)
Beliau (Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah) juga menukil ucapan Asy-Syaukani –Rahimahullah dalam kitabnya “NAILUL AUTHAR (1/230)”: “Dan yang berpendapat tentang bolehnya wanita haid masuk masjid dan bahwasanya dia tidak dilarang kecuali apabila dikhawatirkan apa yang terjadi daripadanya (maksudnya, apabila dikhawatirkan darahnya akan mengotori masjid) adalah Zaid bin Tsabit –Radhiallahu ‘Anhu, dan Al-Khaththabi menyebutkan bahwa ini juga pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ahlu Dhahir. Adapun yang melarang adalah Sufyan, Ashhabur Ra’yi dan yang masyhur dari madzhab Malik.”
Beliau (Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah) mengatakan pada bagian akhir pembahasannya dalam masalah ini yang panjang lebar (1/198): “Setelah dilakukan penelitian, menjadi jelas bahwasanya tidak ada dalil sahih yang melarang wanita haid masuk ke dalam masjid. Oleh karena itulah, maka boleh baginya untuk masuk ke dalam masjid. Wabillaahit Taufiiq.”
PENTING!!!
Wajib atas setiap muslim untuk bersatu, menghormati dan menghargai saudaranya sesama muslim, juga berlapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat seperti ini. Masalah ini adalah masalah furu’iyyah (cabang agama) dan bukan masalah ushuliyyah (pokok dan prinsip dasar agama), oleh sebab itu janganlah masalah ini dijadikan sebagai bahan perpecahan diantara kaum muslimin. Hendaklah masing-masing mengamalkan keyakinannya selama hal itu dilakukan atas dasar ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah karena berilmu adalah wajib sebelum berucap dan berbuat. Semoga Bermanfaat.
Wallaahul Musta’aan.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 Komentar:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2012
(753)
-
▼
January
(80)
- Jembatan Ambruk Karena Tidak Ada Tumbal?
- Sebuah Kalung Yang Mengingatkan Nabi –shallallahu ...
- Hukum Telonan dan Mandi Tujuh Bulanan
- HANYA UNTUK PARA ISTRI (Karakteristik Istri Sholihah)
- Yang Pinter Menasehati Buanyak….!!! Tapi Yang Meng...
- Mengusap Jilbab ketika Berwudhu
- Katak dan Ular, Halal?
- Hukum Kecelakaan Mobil
- Apakah Penduduk Negeri Itu Merasa Aman?
- Wudhu di Kamar Mandi
- Hukum Wanita Haid Masuk dan Berdiam Diri Dalam Masjid
- Rokok itu Haram
- Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua ...
- Hak Suami
- (TANYA JAWAB) HUKUM NIKAH KARENA DIPAKSA ORANG TUA...
- (FULL,KOMPLIT,GRATIS) Download Murotal (MP3,3GP Al...
- Pilih Gadis atau Janda?
- Menikahi Janda,… Mengapa Tidak ?!
- Dilema Cinta Dalam Logika Asmara (Bag. 02)
- Bolehkah Nazhor Diulangi?
- Hukum mengikuti suara adzan dari radio
- Akal-Akalan dalam Riba
- Syarah Hadits Nuzul (Turunnya Allah ke Langit Duni...
- Shalat Jum’at Haruskah dengan 40 Jama’ah?
- Ketika Menikah Dengan Seseorang Yang Terpaut Jauh ...
- 13 Penyebab Akun Facebook di Blokir atau di Hapus
- Melakukan ‘Azl Guna Mencegah Kehamilan
- MENGHADIAHKAN UANG SAAT KELAHIRAN
- Mukhtasor Zaadul Maa’ad
- Pengaruh Makanan yang Haram
- Wanita Menikah Tanpa Mahar
- Sikap Seorang Muslim Dalam Menghadapi Musibah
- Gambaran Surga Dalam Alqur’an
- Celakalah Al Maa’un, Orang yang Pelit
- Kisah Nyata di Suatu Dauroh (Perjalanan Seorang Pe...
- Meneladani Bakti Ulama Pada Orangtuanya
- 7 Hukum Seputar Shalat Sunnah (seri 3)
- (LENGKAP) DOWNLOAD GRATIS BUKU ILMU TAJWID QUR’AN ...
- Cek IMEI Untuk Mengetahui Kualitas Hape Kita
- Memanfaatkan Fasilitas Kantor untuk Keperluan Pribadi
- Kisah Seorang Putri Sholihah yang Menakjubkan
- Mengenal Bulan Shafar
- Membalas Salam Non Muslim
- Kritik: Ijtima’ Tahunan Jama’ah Tabligh
- 7 Hukum Seputar Shalat Sunnah (seri 2)
- Anak Meninggal Dalam Kandungan
- Yaumul Mizan
- Tips Khusyu’ dalam Shalat
- Menengadahkan Tangan dalam Berdoa
- Aturan dalam Hubungan Intim (2)
- Darah Keguguran = Nifas?
- (HERBAL PENGOBATAN HIV-AIDS) RAGAM KHASIAT/MANFAAT...
- Daftar Puncak Situs Islami di Indonesia Awal Tahun...
- Aturan dalam Hubungan Intim (1)
- Ingat mati yuh
- Bolehkah Memukul Anak?
- Hadits Dhaif Dalam Kitab Para Ulama
- Taruhan dan Judi dalam Lomba
- Menjadi Imam Shalat Jamaah
- Hakikat Ajaran Syiah
- Bentuk Nikah yang Terlarang (4), Kawin Lari
- Apakah Dia Bisa Menjadi Istriku Kembali di Surga?
- ^INI DALILNYA (19): BOLEHKAH NGALAP BERKAH PADA SE...
- Bekerja di Hotel
- Nikah Mut’ah Menurut Syiah
- Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an
- Hukum Ulat dalam Makanan
- Pertanyaan untuk Umar Shihab: Apakah Orang Munafik...
- KH Cholil Ridwan: Bila Syi’ah Besar Ia Akan Merebu...
- Dilema Cinta Dalam Logika Asmara (Bag. 02)
- Ucapan Terima Kasih Komandan Mujahidin Yaman
- Sebagaimana kalian, demikian pula pemimpin kalian
- Syi’ah Itu Sesat Juragan (Sebuah Masukan untuk Bap...
- Menyentuh Bulu Anjing Pertanyaan:
- Tetap istiqomah
- Nasehat Akhir tahun
- Bentuk Nikah yang Terlarang (3)
- Bentuk Nikah yang Terlarang (2), Kawin Kontrak
- Hukum Laki Laki Gondrong
- Wallpaper Islam: Doa Agar Dianugrahi Istri yang Sh...
-
▼
January
(80)