Bolehkah makan daging Katak? Atau menyantap
daging Ular? Walaupun mungkin terasa lezat dilidah, jangan lantas
menyantapnya. Teliti dulu, boleh atau tidak dikonsumsi!. Dalam Islam,
ada binatang yang diperintahkan dan dilarang dibunuh. Dan perintah itu
berhubungan dengan kebolehan menyantap dagingnya.
Yang Dilarang dan Diperintahkan Dibunuh
Ada beberapa jenis binatang yang dilarang dalam Islam untuk dibunuh,
seperti semut, lebah, burung Pelatuk (Hud-Hud), burung Shurad dan Katak.
Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas beliau berkata :
“Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut,
lebah, burung Hud-Hud dan burung Shurad.� (Riwayat Ahmad dengan sanad
yang shahih)
“Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya seorang tabib bertanya
kepada Nabi tentang katak yang dijadikan obat, lalu beliau melarang
membunuhnya.� (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
Demikian juga ada beberapa hewan yang diperintahkan dibunuh seperti
Tikus, Ular, Kala jengking, Srigala, Rajawali, Gagak dan Cicak,
sebagaimana ada dalam hadits yang berbunyi :
Dari A’isyah beliau berkata, Rasulullah bersabda, Lima dari
binatang semuanya jelek dan merusak dibunuh di luar tanah haram (tanah
suci) dan di tanah suci, yaitu Gagak, Rajawali ,Kalajengking, Tikus, dan
Srigala.â€? (Muttafaqun ‘Alaihi)
Sesungguhnya nabi bersabda, “Lima binatang jelek dan merusak,
boleh dibunuh diluar tanah haram (tanah suci) dan di tanah suci, yaitu
Ular, Gagak yang ada warna putih di perut atau punggung, Tikus, Srigala,
dan Rajawali.� (Riwayat Muslim)
Dari Ummu Syariek bahwa Rasulullah memerintahkan membunuh Cicak. (Riwayat Al-Bukhari)
Dari A’isyah beliau berkata, “sesungguhnya Rasulullah
menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim ketika dilemparkan kedalam
api, tidak ada seekor hewan pun kecuali memadamkan api dari beliau
kecuali Cicak. Reptil ini malah meniupkan api kepada beliau, sehingga
Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya.� (Riwayat Ahmad dan
An-Nasa’i)
Hukum Makan Dagingnya
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan hewan-hewan tersebut yang terbagi dalam 2 pendapat, yaitu :
Pertama : Larangan dan perintah membunuh tersebut
menunjukkan larangan memakannya. Karena dengan perintah
membunuhnya-padahal beliau melarang membunuh hewan yang halal tanpa
tujuan untuk dimakan-menunjukkan pengharamannya. Dapat difahami bahwa
semua yang diperbolehkan membunuhnya tanpa sembelihan syar’i adalah
diharamkan mengonsumsinya, sebab bila diperbolehkan, tentulah Rasulullah
tidak membolehkan membunuhnya. Berdasarkan hal ini, diharamkan memakan
seluruh hewan yang ada perintah atau larangan membunuhnya. Imam
Al-Khathabi ketika menjelaskan keharaman membunuh Katak (Kodok)
menyatakan: “Dalam hadits ini ada penunjukkan pengharaman makan Katak
dan ia tidak masuk dalam binatang air yang dihalalkan. Semua hewan yang
tidak boleh dibunuh, alasannya karena salah satu dari dua hal yaitu
kesucian pada dirinya, seperti Manusia. Yang kedua karena pengharaman
dagingnya seperti burung Hud-Hud, Shurad, dan sejenisnya. Apabila Katak
tidak diharamkan dengan alasan pertama, maka tentu larangan itu kembali
ke sebab yang lain. Rasulullah melarang menyembelih hewan kecuali untuk
dimakan.â€? (lihat kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud). Di antara
ulama sekarang yang menguatkankan pendapat ini adalah Syeikh Abdullah
bin Abdurahman Ali Basam dalam kitab Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh
Al-Maraam, beliau menyatakan: “Diantara ketentuan dan kaidah mengenal
hewan dan burung yang haram dimakan dagingnya adalah perintah syariat
untuk membunuhnya.�
Kedua : Perintah membunuh hewan atau larangan
membunuhnya tidak mesti menunjukkan pengharamannya. Kemungkinan
Rasulullah melarangnya karena hewan itu menyerang dan mengganggu
manusia. Sebaliknya, beliau melarang membunuhnya karena hewan tersebut
tidak mengganggu manusia. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini
adalah Syeikh Shalih Al-Fauzan. Beliau menyatakan: “Yang kuat menurut
saya adalah pendapat ini, karena pada asalnya penghalalan dan
pengharaman hanya ada apabila ada dalil yang memindahkan dari hukum
asal. Oleh sebab itu, yang tidak ada dalil shahih (yang memindahkan
hukum tersebut), hukumnya adalah kehalalan jenis hewan ini (boleh
dimakan). Sedangkan pendalilan tentang keharaman jenis hewan karena
perintah membunuhnya, tidak menunjukkan pengharaman. Wallahu A’lam.
Namun perlu diketahui bahwa di antara hewan-hewan yang disebutkan
tadi, ada yang dilarang dengan sebab lain. Seperti binatang buas
bertaring dan burung berkuku mencengkram seperti Srigala, Rajawali,
Gagak, sehinga tidak dijadikan alasan penghalalannya. Demikianlah
pendapat para ulama sekitar permasalahan ini, mudah-mudahan dapat
menambah wawasan dan ilmu kita.
(Abu Abbas)
Majalah Nikah/Info Halal – Vol. 5, No. 3
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2012
(753)
-
▼
January
(80)
- Jembatan Ambruk Karena Tidak Ada Tumbal?
- Sebuah Kalung Yang Mengingatkan Nabi –shallallahu ...
- Hukum Telonan dan Mandi Tujuh Bulanan
- HANYA UNTUK PARA ISTRI (Karakteristik Istri Sholihah)
- Yang Pinter Menasehati Buanyak….!!! Tapi Yang Meng...
- Mengusap Jilbab ketika Berwudhu
- Katak dan Ular, Halal?
- Hukum Kecelakaan Mobil
- Apakah Penduduk Negeri Itu Merasa Aman?
- Wudhu di Kamar Mandi
- Hukum Wanita Haid Masuk dan Berdiam Diri Dalam Masjid
- Rokok itu Haram
- Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua ...
- Hak Suami
- (TANYA JAWAB) HUKUM NIKAH KARENA DIPAKSA ORANG TUA...
- (FULL,KOMPLIT,GRATIS) Download Murotal (MP3,3GP Al...
- Pilih Gadis atau Janda?
- Menikahi Janda,… Mengapa Tidak ?!
- Dilema Cinta Dalam Logika Asmara (Bag. 02)
- Bolehkah Nazhor Diulangi?
- Hukum mengikuti suara adzan dari radio
- Akal-Akalan dalam Riba
- Syarah Hadits Nuzul (Turunnya Allah ke Langit Duni...
- Shalat Jum’at Haruskah dengan 40 Jama’ah?
- Ketika Menikah Dengan Seseorang Yang Terpaut Jauh ...
- 13 Penyebab Akun Facebook di Blokir atau di Hapus
- Melakukan ‘Azl Guna Mencegah Kehamilan
- MENGHADIAHKAN UANG SAAT KELAHIRAN
- Mukhtasor Zaadul Maa’ad
- Pengaruh Makanan yang Haram
- Wanita Menikah Tanpa Mahar
- Sikap Seorang Muslim Dalam Menghadapi Musibah
- Gambaran Surga Dalam Alqur’an
- Celakalah Al Maa’un, Orang yang Pelit
- Kisah Nyata di Suatu Dauroh (Perjalanan Seorang Pe...
- Meneladani Bakti Ulama Pada Orangtuanya
- 7 Hukum Seputar Shalat Sunnah (seri 3)
- (LENGKAP) DOWNLOAD GRATIS BUKU ILMU TAJWID QUR’AN ...
- Cek IMEI Untuk Mengetahui Kualitas Hape Kita
- Memanfaatkan Fasilitas Kantor untuk Keperluan Pribadi
- Kisah Seorang Putri Sholihah yang Menakjubkan
- Mengenal Bulan Shafar
- Membalas Salam Non Muslim
- Kritik: Ijtima’ Tahunan Jama’ah Tabligh
- 7 Hukum Seputar Shalat Sunnah (seri 2)
- Anak Meninggal Dalam Kandungan
- Yaumul Mizan
- Tips Khusyu’ dalam Shalat
- Menengadahkan Tangan dalam Berdoa
- Aturan dalam Hubungan Intim (2)
- Darah Keguguran = Nifas?
- (HERBAL PENGOBATAN HIV-AIDS) RAGAM KHASIAT/MANFAAT...
- Daftar Puncak Situs Islami di Indonesia Awal Tahun...
- Aturan dalam Hubungan Intim (1)
- Ingat mati yuh
- Bolehkah Memukul Anak?
- Hadits Dhaif Dalam Kitab Para Ulama
- Taruhan dan Judi dalam Lomba
- Menjadi Imam Shalat Jamaah
- Hakikat Ajaran Syiah
- Bentuk Nikah yang Terlarang (4), Kawin Lari
- Apakah Dia Bisa Menjadi Istriku Kembali di Surga?
- ^INI DALILNYA (19): BOLEHKAH NGALAP BERKAH PADA SE...
- Bekerja di Hotel
- Nikah Mut’ah Menurut Syiah
- Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an
- Hukum Ulat dalam Makanan
- Pertanyaan untuk Umar Shihab: Apakah Orang Munafik...
- KH Cholil Ridwan: Bila Syi’ah Besar Ia Akan Merebu...
- Dilema Cinta Dalam Logika Asmara (Bag. 02)
- Ucapan Terima Kasih Komandan Mujahidin Yaman
- Sebagaimana kalian, demikian pula pemimpin kalian
- Syi’ah Itu Sesat Juragan (Sebuah Masukan untuk Bap...
- Menyentuh Bulu Anjing Pertanyaan:
- Tetap istiqomah
- Nasehat Akhir tahun
- Bentuk Nikah yang Terlarang (3)
- Bentuk Nikah yang Terlarang (2), Kawin Kontrak
- Hukum Laki Laki Gondrong
- Wallpaper Islam: Doa Agar Dianugrahi Istri yang Sh...
-
▼
January
(80)