Tidak ada khilaf di kalangan para ulama
bahwa pernikahan antara seorang laki – laki yang terpaut jauh usianya
adalah SAH. Misalnya si wanita sedang berusia 20 tahun sedangkan yang
laki – laki berusia 70 tahun. Namun apakah disunnahkan untuk melihat
usia sebelum menikah?
Imam An Nasa’i meriwayatkan secara hasan dari Buraidah radliyallahu’anhu, dia berkata,” Abu
Bakar dan Umar melamar Fathimah radliyallahu’anha ketika beliau masih
kecil. Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”
Dia masih kecil.” Lalu Ali ibn abi Thalib melamarnya, maka beliau (nabi)
menikahkan dengannya.” (HR. An Nasa’i, VI/62)
Berkata Asy Syaikh Mustofa al Adawi,”
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam yang mengatakan fathimah
masih kecil ada dua kemungkinan; [1]. Ketika Abu Bakar dan ‘Umar melamar
Fathimah, ketika itu usia Fathimah masih kecil dan belum mampu untuk
berjima’, sedangkan tatkala Ali radliyallahu’anhu melamar, maka saat itu
Fathimah sudah besar dan akhirnya Rasulullah menikahkannya. [2].
Rasulullah melihat perbedaan umur sangat tajam pada Abu Bakar dan ‘Umar
terhadap Fathimah.
Syaikh as Sindi berkata,” Dhahir hadits
ini mengisyaratkan bahwa waktu melamarnya ‘Ali dengan waktu melamarnya
Abu Bakar & Umar tidaklah terpaut jauh. Dari hal ini bisa diketahui
bahwa yang dilihat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
terpautnya usia yang sangat jauh antara Fathimah dengan keduanya. Dari
sini dapat diambil faedah bahwa MENIKAH DENGAN YANG SEBAYA itu LEBIH DISUKAI
karena bisa membuat keduanya saling cocok dan tampak serasi, meskipun
hal ini bisa saja ditinggalkan demi maslahat yang lain sebagaimana
pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Aisyah
radliyallahu’anha…
Kemudian Syaikh Musthofa al Adawi melanjutkan perkataannya,” Yang
nampak bagiku adalah bahwa seorang wanita dipilihkan untuk menikah
degan laki – laki yang sebaya dengannya, kalau ada yang wanita masih
berumur 13 tahun maka dibenci menikahkannya dengan laki – laki yang
berusia 70 tahun meskipun hukum asalnya boleh. Namun dibencinya umur ini
diakibatkan biasanya wanita tidak akan bisa menjaga kehormatannya.
Namun pada sebab – sebab tertentu, pernikahan semacam ini bisa
dibolehkan/disunnahkam.”
(dikutip dari kitab Jami’ Ahkamin Nisa’, III/357 yang dimuat majalah AL FURQON Edisi 11 Tahun VI Jumada Tsani 1428H)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer