Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika ada non muslim menyumbang dalam pembngunan masjid?
Dari: Eric Bob Pratomo
Jawaban:
Dari
beberapa fatwa ulama, menunjukkan bolehnya menerima sumbangan dari
orang kafir untuk pembangunan masjid. Di antaranya adalah:
Pertama: Fatwa dari Syaikh Sulaiman Al-Majid, anggota Majlis Syura Arab Saudi.
Dibolehkan
bagi orang kafir untuk membangun atau ikut andil dalam membangun
masjid. Karena hukum asalnya adalah halal. Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan
tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka
nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan
Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan
malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa
enggan.” (QS. Taubah: 54)
Makna ayat ini terkait diterimanya
amal mereka di sisi Allah, tidak ada hubungannya dengan keabsahan dan
bolehnya infak untuk masjid, dua hal ini jelas berbeda.
Sedangkan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menghancurkan masjid dhirar yang
dibangun oleh orang munafik, latar belakangnya adalah untuk
menghancurkan konspirasi orang munafik untuk menyerang kaum muslimin. Allahu a‘lam.
Fatwa Syaikh Sulaiman Al-Majid, no. 4600.
Kedua:
Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Dewan Fatawa Syabakah
Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. Ketika ditanya
tentang hukum menggalang dana untuk pembangunan masjid, yang diambil
dari orang kafir, mereka menyatakan,
“Tidak ada masalah meminta
sumbangan dari orang kafir dalam bentuk materi, kemudian digunakan untuk
membangun masjid. Demikian juga dibolehkan menerima pemberian orang
kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian (kaum muslimin)
tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya.
Dan tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah
dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika
kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang
haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk
membangun masjid.”
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831 )
Allahu a’lam
Sumber: konsultasisyariah.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2012
(753)
-
▼
February
(52)
- Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita
- Syarah Al Aqidah Al Wasithiyah Syaikhul Islam Ibn...
- Bedanya Hanya Lima Menit
- 10 Renungan Bagi Yang Ditimpa Ujian/Musibah
- Hukum menabung di bank dengan aneka niat
- Pengaruh Istri yang Bersyukur dan Istri yang Tidak...
- Ketika Ayah Tidak Bersedia Menjadi Wali Nikahku..
- Hukum Wanita Melihat Ustadz Di Video Dalam Rangka ...
- Ustadz Farid Okbah beberkan data Syi'ah di hadapan...
- Sifat Salam Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam
- Apakah Memakai Baju Warna Kuning Terlarang bagi Pria?
- (Info) Pondok Pesantren Imam Syafi'i Brebes
- Ucapan salam
- Meniti Jalan Meraih Kecintaan Allah, sebuah catata...
- Kesederhanaan Kehidupan Ummahatul Mukminin
- Sakit Yang Harus Diberitahukan Kepada Calon Suami
- Dowload Murottal Syaik Abdullah Al Mathrud
- Shalat Sunah Fajar Setelah Shalat Subuh
- Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang
- Hukum Minum Dengan Dua Tangan
- Jauhi sombong
- Nasehat yang hendak Ta'aruf
- Dari yang Terluka Hatinya…
- Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Shalahuddin Al Ayubi Pr...
- Memadu Kasih di Hari Valentine
- Donwload Kajian Asatidz Ahlussunnah
- Kenapa Mesti yang Shalehah yang Didamba?
- safari dakwah Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abd...
- Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali
- Bolehkah Menerima Sumbangan Dari Non Muslim Untuk ...
- Awas Buku Syiah !
- Inilah Undangan Syiah yang Disebut Mencatut Muhamm...
- Bahaya Hari “kumpul kebo” 14 Feb
- Doa Istiftah Yang Kurang
- Kitab Riyadhus Shalihin
- Hukum Merayakan Valentine’s Day
- Cinta Karena Allah Terhadap Lawan Jenis
- Penerimaan Santri Ma’had Umar Bin Khattab (Semeste...
- Apakah suara wanita itu aurat ?
- Kaidah Fiqhiyyah 2
- Nikah Misyar, Berpisah Jauh dari Pasangan
- Ummu Sulaim,Pemilik mahar termulia
- Terimakasih Kepada Bapak Haidar Bagir, Atas Pengak...
- Muqoddimah :Kaidah-Kaidah Fiqih
- Kaidah-Kaidah Fiqih 1
- Pengertian Jenggot
- Anak Sholih dan sholihah adalah takdir Alloh
- di kala sakit
- Memperingati Maulid dalam rangka Mengingat Kelahir...
- Kumpulan Artikel Maulid Nabi
- Wasiat Seorang Ibu Kepada Putrinya Yang Akan Meras...
- Jenggot di rapikan?
-
▼
February
(52)