JAKARTA (Arrahmah.com) – Senin siang kemarin, (20/2) Majelis Ulama Indonesia
menggelar Temu Tokah Islam dengan Grand Imam Sunni dari Iran. Acara
yang berlangsung tepat pukul 1 siang ini menghadirkan sejumlah ulama dan
tokoh seperti Prof. Ahmad Satori Ismail, KH. Teuku Zulkarnaen, KH.
Hamdan Rasyid, KH. Syaifuddin Amsir, Ustadz Muhammad Al Khathatath,
Ustadz Farid Okbah dan lain sebagainya. Tak ketinggalan juga beberapa
nama dari kelompok Syiah hadir diantaranya Umar Shahab.
Pernyataan Grand Imam Sunni Iran bahwa kondisi Ahlus Sunnah di Negara
Syiah tersebut dalam kondisi baik, mendapatkan respon dari pemerhati
masalah Syiah, Ustadz Farid Ahmad Okbah M.Ag. Ustadz Farid menilai bahwa
kita harus mengecek kembali pernyataan Syekh Maulana Malawi Madani.
Menurutnya pernyataan beliau belum objektif karena posisi beliau adalah
utusan pemerintah Iran.
“Kita perlu konfirmasi ulang tentang kondisi ahlus sunnah di Iran,
dari sumber lain supaya objektif,” katanya kepada sejumlah wartawan di
Gedung MUI, Senin (20/1).
Berbeda dengan apa yang dipaparkan Syekh Maulana, Ustadz Farid
mendapati bukti lain yang langsung datang dari Ulama Sunni non
pemerintah di Iran. Sebab data yang beliau dapat ulama Sunni mengalami
penindasan dan penyiksaan. Kondisi mereka betul-betul sulit di Iran.
“Kita mempunyai data-data dari ulama-ulama sunni Iran non pemerintah
yang menunjukkan data-data yang berbeda dengan yang disampaikankan
tadi,” tandas pengurus Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia ini.
Ketika diskusi sedang berlangsung, Ustadz Farid pun sempat
menunjukkan data-data kepada Imam Maulawi buku seorang ulama Syi’ah Iran
yang menjadi sunni dan mengalami penindasan di sana.
“Salah satu ulama Syi’ah yang masuk menjadi sunni dan mendapat
tekanan, yaitu Ayatullah Udzma Burqawi setingkat Khameini,” tandasnya
memberikan sejumlah data.
Ulama Ahlus Sunnah Iran Memberikan Standar Ganda
Penjelasan
Grand Imam Sunni Syekh Maulana Maulia Madani mengenai nikah mut’ah
mendapatkan kritik tajam dari Ustadz Farid Okbah selaku peneliti masalah
Syiah.
“Kenapa seorang ulama Ahlus Sunnah tapi membenarkan mut’ah.
Memberikan pembenaran nikah mut’ah yang dilakukan Syiah, meskipun ia
sebagai ahlus Sunnah menentangnya. Ini kan menunjukkan apa?” tanyanya
kepada sejumlah wartawan selepas acara di Kantor MUI, Senin (20/1).
Peneliti masalah Syiah ini menlilai Syekh Maulana telah memberikan
jawaban ganda terkait ini. “Katanya Sunni harus Sunni , Syiah harus
Syiah. Itu saya setuju itu, tapi kenyataannya kita dirugikan terus,”
tambahnya.
Selanjutnya, pengasuh Islamic Centre Bekasi ini mendapatkan bahwa
buku-buku resmi dari pihak Syiah penuh dengan penghinaan terhdap
sahabat. Salah satunya adalah Buku berjudul ‘Kecuali Ali’ yang telah
diterjemahkan penerbit Al Huda ke dalam bahasa Indonesia. Judul aseli
buku ini adalah ‘Ali Oyene-e Izadnemo’ karya Abbas Rais Kermani,
terbitan Daftare Tablighat, Iran.
“Nah ini sekarang ada buku dengan bahasa yang sangat memojokkan
sahabat judulnya. (Di buku ini) Sahabat dibilang iblis dan musuh Allah,”
tandasnya.
Syekh Maulana Maulawi Madani, Grand Imam Sunni di Iran datang ke
Indonesia atas fasilitasi Kedubes Iran di Indonesia. Ia datang dengan
didampingi Muhammad Hasan Tarrabain, Ketua Lembaga Dunia Pendekatan
Antar Mazhab. (ukasyah/eramuslim/arrahmah.com)
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2012
(753)
-
▼
February
(52)
- Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita
- Syarah Al Aqidah Al Wasithiyah Syaikhul Islam Ibn...
- Bedanya Hanya Lima Menit
- 10 Renungan Bagi Yang Ditimpa Ujian/Musibah
- Hukum menabung di bank dengan aneka niat
- Pengaruh Istri yang Bersyukur dan Istri yang Tidak...
- Ketika Ayah Tidak Bersedia Menjadi Wali Nikahku..
- Hukum Wanita Melihat Ustadz Di Video Dalam Rangka ...
- Ustadz Farid Okbah beberkan data Syi'ah di hadapan...
- Sifat Salam Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam
- Apakah Memakai Baju Warna Kuning Terlarang bagi Pria?
- (Info) Pondok Pesantren Imam Syafi'i Brebes
- Ucapan salam
- Meniti Jalan Meraih Kecintaan Allah, sebuah catata...
- Kesederhanaan Kehidupan Ummahatul Mukminin
- Sakit Yang Harus Diberitahukan Kepada Calon Suami
- Dowload Murottal Syaik Abdullah Al Mathrud
- Shalat Sunah Fajar Setelah Shalat Subuh
- Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang
- Hukum Minum Dengan Dua Tangan
- Jauhi sombong
- Nasehat yang hendak Ta'aruf
- Dari yang Terluka Hatinya…
- Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Shalahuddin Al Ayubi Pr...
- Memadu Kasih di Hari Valentine
- Donwload Kajian Asatidz Ahlussunnah
- Kenapa Mesti yang Shalehah yang Didamba?
- safari dakwah Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abd...
- Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali
- Bolehkah Menerima Sumbangan Dari Non Muslim Untuk ...
- Awas Buku Syiah !
- Inilah Undangan Syiah yang Disebut Mencatut Muhamm...
- Bahaya Hari “kumpul kebo” 14 Feb
- Doa Istiftah Yang Kurang
- Kitab Riyadhus Shalihin
- Hukum Merayakan Valentine’s Day
- Cinta Karena Allah Terhadap Lawan Jenis
- Penerimaan Santri Ma’had Umar Bin Khattab (Semeste...
- Apakah suara wanita itu aurat ?
- Kaidah Fiqhiyyah 2
- Nikah Misyar, Berpisah Jauh dari Pasangan
- Ummu Sulaim,Pemilik mahar termulia
- Terimakasih Kepada Bapak Haidar Bagir, Atas Pengak...
- Muqoddimah :Kaidah-Kaidah Fiqih
- Kaidah-Kaidah Fiqih 1
- Pengertian Jenggot
- Anak Sholih dan sholihah adalah takdir Alloh
- di kala sakit
- Memperingati Maulid dalam rangka Mengingat Kelahir...
- Kumpulan Artikel Maulid Nabi
- Wasiat Seorang Ibu Kepada Putrinya Yang Akan Meras...
- Jenggot di rapikan?
-
▼
February
(52)