Imam Ahmad menyebutkan firman Allah,
ألم نجعل الأرض كفاتا أحياء وأمواتا
“Bukankah kami jadikan bumi sebagai kifatan bagi orang orang yang hidup dan yang telah mati” [QS al Mursalat:25-26].
Kifatan maknanya adalah wadah sebagaimana yang disebutkan
oleh Ibnu Athiyah dalam Tafsirnya bahwa ulama sepakat bahwa yang
dimaksud dengan kifatan adalah wadah dan gudang.
Mengomentari ayat ini Imam Ahmad mengatakan bahwa bumi adalah gudang untuk orang yang hidup dan potongan badannya.
Sehingga sepatutnya jika ada gigi kita yang tanggal atau kita mencukur rambut atau potong kuku untuk menguburkannya.
Terdapat riwayat yang shahih dari Ibnu Umar yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa beliau melakukan hal ini yaitu
mengubur potongan potongan dari badan.
Sedangkan dalil berupa hadits Nabi maka perlu diketahui bahwa semua hadits Nabi terkait hal ini adalah hadits yang lemah.
Terdapat hadits Nabi yang dibawakan oleh Ibnu Abbas namun tidak shahih bahkan statusnya adalah hadits palsu.
Berdasarkan uraian di atas maka jika kita menguburkan
potongan dari badan semisal gigi yang tanggal maka maka hukumnya
diperbolehkan karena Ibnu Umar pun telah melakukan hal yang serupa dan
Imam Ahmad berdalil dengan ayat di atas.
Akan tetapi hal ini tidaklah bisa sebut sebagai sunnah
[baca: ajaran Nabi] karena yang disebut sunnah harus berdasarkan sabda
atau perbuatan Nabi namun hal di atas terhitung lebih baik karena ada
salaf yang melakukannya.
Demikian penjelasan Syaikh Dr Abdullah bin Nashir al Sulmi sebagaimana bisa disimak pada link berikut:
http://www.safeshare.tv/w/lMMBVBOQaB
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer