Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum
Ustadz ana mau bertanya dalil dari hadis ataupun atsar sahabat tentang diperbolehkannya shalat fajar setelah shalat subuh berjamaah. Dikarenakan satu dan lain hal yang menyebabkan shalat sunnat fajar tertinggal dan langsung shalat subuh secara berjamaah. Syukran wa jazakallah
Dari: Abu Tazkia


Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bagi orang yang ketinggalan qabliyah subuh, dibolehkan untuk melaksanakannya setelah subuh. Waktunya ada dua:
A. Setelah matahari terbit
Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من لم يصل ركعتي الفجر ؛ فليصلهما بعد ما تطلع الشمس
Siapa yang belum melaksanakan dua rakaat fajar, hendaknya dia melaksanakannya setelah terbit matahari.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albani)
B. Tepat setelah selesai shalat subuh
Dalilnya adalah hadis dari Qois bin Qahd radhiallahu’anhu bahwa beliau mengikuti shalat jamaah subuh bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara beliau belum melaksanakan qabliyah subuh. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam,beliau ikut salam. Kemudian Qois berdiri dan melaksanakn shalat dua rakaat (shalat sunah qabliyah), sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan tidak mengingkarinya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers