Kaidah-Kaidah Fiqih
Oleh : sulaiman abu syeikha al magetiy
KAIDAH PERTAMA
النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل
An niyatu sartun lisairil 'amal biha sholaku wal fasadu lil'amal
Artinya : niyat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik dan buruknya amalan.
وقد عبر بعض العلماء عن هذه القاعدة بعنوان آخر فقالوا: لا ثواب إلا بنية،
Ada sebagian ulama' mengemukakan qaidah ini dengan lafad dan siya' ( susunan kata ) yang berbeda : yaitu : la sowaba illa binniyat ( tidak sah suatu amalan kecuali dengan niat )
Atau redaksi yang lain mengatakan ( jumhur ulama') : الأمور بمقاصدها، :
Segala sesuatu amalan tergantung niat dan tujuannya
Penjelasan secara ringkas :
ذكر المؤلف هنا أن النية شرط لتصحيح العمل، والمراد بالنية القصد- يقال: نوى كذا بمعنى قصده، ويراد بالنية في الاصطلاح العزم على الفعل، فمن عزم على فعل من الأفعال قيل بأنه قد نواه، وبعض العلماء يعرف النية بأنها قصد التقرب لله - عز وجل - وهذا لا يصح؛ لأن النية على نوعين: نية صحيحة بقصد التقرب لله - عز وجل - ونية التقرب لغيره، وهذه أيضا من أنواع النيات، ولكل حكمه.
Pengarang (Asy-Syeikh Abdur Rahman As-Sa'di) menyebutkan di sini : bahwasanya niat merupakan syarat sah tidaknya suatu amalan, adapun yang di maksud niat adalah : a' qosdu (tujuan dan keinginan) jika di katakan “nawa kadha”, artinya: maksud dan tujuannya), adapun makna niat secara istilah :" al azmu 'alal fi'il (berkeinginan kuat untuk mengerjakan suatu amalan) maka barang siapa yang memiliki keinginan kuat untuk berbuat suatu amalan maka sudah di katakan itu dia telah berniat, dan sebagian ulama' menjelaskan arti niat maknanya: " berkeinginan dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah , dan ini kurang tepat , karena disana ada 2 kemunkinan : niat yang benar untuk mendekatkan diri kepada Allah dan ada pula niat untuk mendekatkan diri kepada selain Allah, dan ini juga termasuk niat, dan semuanya ada hukum dan perinciannya.
Dari qaidah ini ada 2 penjelasan yang pertama:
1. Dalil niat merupakan syarat amalan.
2. kedudukan dan fungsi niat.
Dalilnya dari hadits umar ibnu khotob :
وعن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب t قال: سمعت رسول الله r يقول: إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه( متفق عليـــه )
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob t, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah r bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .
وهذا الحديث حديث عظيم حتى قال طائفة من السلف، ومن علماء الملة: ينبغي أن يكون هذا الحديث في أول كل كتاب من كتب العلم؛ ولهذا بدأ به البخاري -رحمه الله- صحيحه، فجعله أول حديث فيه حديث إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى بحسب اللفظ الذي أورده في أوله.
وهذا الحديث أصل من أصول الدين، وقد قال الإمام أحمد: ثلاثة أحاديث يدور عليها الإسلام:
حديث عمر: إنما الأعمال بالنيات .
وحديث عائشة: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد .
وحديث النعمان بن بشير: الحلال بين والحرام بين
Hadits ini merupakan hadits yang amat agung sehingga sebagian ulama' salaf berkata: hendaknya hadits ini diletakkan diawal kitab dari kitab-kitab ilmu agama, karena itulah imam Bukhari memulai menulis hadits dalam kitab shohihnya dengan hadits ini (inamal a'malu binniyat) sesuai lafad yang kami camtumkan diatas. Dan hadits ini merupakan salah satu usul (fondasi) dari sekian banyaknya pondasi agama, dan telah berkata imam ahmad : " tiga hadits yang berputar dan di bangun di atasnya islam yaitu :
1. Hadits Umar t ini: “inamal a'malu binniyat. (sesunggunya amalan tergantung niyatnya)
2. Hadits Aisyah t: "barang siapa mengada-ada (berbuat bid'ah) suatu amalan dalam agama kami ( islam ) yang tidak ada contohnya (dari rasulullah) maka amalanya tertolak (lihat Arbain An-nawawi hadits ke 5)
3. .Hadits Nu'man bin Basyir t: sesunggunya halal telah jelas dan haram sudah jelas (lihat arbain nawawi hadits ke 6)
Adapun kedudukan dan fungsi niat adalah :
kedudukan niat adalah didalam hati tidak ada tuntunan dari rasulullah untuk menlafadkan niat dan menjaherkannya, kecuali ibadah haji /umrah.
Fungsi niat adalah :
1. Untuk membedakan amalan itu ibadah ataupun adat dan perbuatan biasa.
Misal: mandi; mandi ini adalah hal biasa, namun jika dilakukan dengan niat ibadah, maka mandi ini akan bernilai ibadah, misal mandi wajib, mandi sebelum ihram, mandi sebelum sholat jum'at, begitu juga orang berkumur-kumur kemudian mencuci muka dan tangan dan mengusap kepala serta kaki, kalo dilakukan habis bangun tidur dengan tujuan biar bersih maka ini adalah hal biasa bukan ibadah, namun jika di lakukan dengan niat wudhu maka inilah ibadah dsb.
2. Untuk membedakan amalan satu dengan yang lainnya.
Misalnya: orang menjamak sholat dhuhur dan asar, keduanya dilakukan dalam satu waktu dan sama-sama 4 raka'at, maka untuk membedakan ini sholat dhuhur dan itu sholat asyar adalah dengan niat, atau misalnya: kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka'at, ada kemunkinan kita melakukan sholat tahiyatal masjid atau sholat sunnah qobliyah (sunnah rawatib) untuk membedaknya adalah dengan niat dsb.
Dan dengan niat akan diketahui benar salahnya amalan itu, karena syarat ibadah selain niat adalah iklash dan mutaba'ah (mengikuti sunnah nabi) dan ibadah apapun harus memenuhi syarat ini, sedang ikhlas ataupun tidak amalan tersebut juga tergantung niatnya, kalau niatnya iklhas maka ibadahnya benar tapi kalo niatnya riya' maka ibadahnya salah.
Maka dari sini ada 4 kemungkinan dalam ibadah :
1. iklash yang sesui dengan syariat خالص وموافق
2. iklash namun tidak sesui syar'iat خالص غير موافق
3. sesui syariat tetapi tidak iklash موافق غير خالص
4. tidak iklash dan tidak sesui dengan syariat غير خالص و غير موافق
maka dari 4 kemunkinan ini hanya yang iklas dan sesuai syariatlah ibadahnya yang di terima.
Ayat dan hadits yang berhubungan dengan niat :
Allah telah berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ( سورة البينة :5)
“Dan tidaklah mereka disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” (QS Al-Bayyinah : 5 )
{ مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا (18) وَمَنْ أَرَادَ الْآَخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (19) سورة الإسراء آية : 18-19:
17:18. “Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahanam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.”
17:19. “Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (QS Al-Isra': 18-19 )
{ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا (سورة النساء آية : 114)
Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.(QS An-Nisa: 114 )
Rasulullah telah bersabda :
حديث معاذ - رضي الله عنه - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " من غزا يريد عقالا، فإنما له ما نوى "
Haditsnya Mu’adz t sesungguhnya Rasulullah r telah bersabda: "barang siapa yang berperang karena ghonimah maka baginya niat tersebut (artinnya: dia tidak mendapat pahala karena niatnya untuk mendapat harta rampasan perang pent.)
وجاء في المسند أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " رب قتيل بين الصفين الله أعلم بنيته "حكم الحافظ -رحمه الله- بأن الحديث ممن وثق رجاله، قال: رجاله موثقون،
Dan dalam musnad sesunggunya Rasulullah r bersabda : sesungguhnya antara 2 kelompok yang berperang (saling membunuh) Allah lah yang tahu niat dalam hatinya (Al-Hafizh Ibnu Hajar menghukumi bahwasannya hadits ini rawinya terpercaya sebagaiamana beliau berkata : rijaluhu mausuqun.
وجاء في الحديث الآخر أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " ثم يبعث الله الناس على نياتهم
Dalam hadits lain dikatakan : "kemudian Allah membangkitkan manusia sesui dengan niatnya "
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2012
(753)
-
▼
February
(52)
- Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita
- Syarah Al Aqidah Al Wasithiyah Syaikhul Islam Ibn...
- Bedanya Hanya Lima Menit
- 10 Renungan Bagi Yang Ditimpa Ujian/Musibah
- Hukum menabung di bank dengan aneka niat
- Pengaruh Istri yang Bersyukur dan Istri yang Tidak...
- Ketika Ayah Tidak Bersedia Menjadi Wali Nikahku..
- Hukum Wanita Melihat Ustadz Di Video Dalam Rangka ...
- Ustadz Farid Okbah beberkan data Syi'ah di hadapan...
- Sifat Salam Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam
- Apakah Memakai Baju Warna Kuning Terlarang bagi Pria?
- (Info) Pondok Pesantren Imam Syafi'i Brebes
- Ucapan salam
- Meniti Jalan Meraih Kecintaan Allah, sebuah catata...
- Kesederhanaan Kehidupan Ummahatul Mukminin
- Sakit Yang Harus Diberitahukan Kepada Calon Suami
- Dowload Murottal Syaik Abdullah Al Mathrud
- Shalat Sunah Fajar Setelah Shalat Subuh
- Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang
- Hukum Minum Dengan Dua Tangan
- Jauhi sombong
- Nasehat yang hendak Ta'aruf
- Dari yang Terluka Hatinya…
- Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Shalahuddin Al Ayubi Pr...
- Memadu Kasih di Hari Valentine
- Donwload Kajian Asatidz Ahlussunnah
- Kenapa Mesti yang Shalehah yang Didamba?
- safari dakwah Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abd...
- Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali
- Bolehkah Menerima Sumbangan Dari Non Muslim Untuk ...
- Awas Buku Syiah !
- Inilah Undangan Syiah yang Disebut Mencatut Muhamm...
- Bahaya Hari “kumpul kebo” 14 Feb
- Doa Istiftah Yang Kurang
- Kitab Riyadhus Shalihin
- Hukum Merayakan Valentine’s Day
- Cinta Karena Allah Terhadap Lawan Jenis
- Penerimaan Santri Ma’had Umar Bin Khattab (Semeste...
- Apakah suara wanita itu aurat ?
- Kaidah Fiqhiyyah 2
- Nikah Misyar, Berpisah Jauh dari Pasangan
- Ummu Sulaim,Pemilik mahar termulia
- Terimakasih Kepada Bapak Haidar Bagir, Atas Pengak...
- Muqoddimah :Kaidah-Kaidah Fiqih
- Kaidah-Kaidah Fiqih 1
- Pengertian Jenggot
- Anak Sholih dan sholihah adalah takdir Alloh
- di kala sakit
- Memperingati Maulid dalam rangka Mengingat Kelahir...
- Kumpulan Artikel Maulid Nabi
- Wasiat Seorang Ibu Kepada Putrinya Yang Akan Meras...
- Jenggot di rapikan?
-
▼
February
(52)