Disusun ulang oleh: muslimah.or.id
Diambil dari Fatwa-Fatwa Terkini jilid 2
Muroja’ah: Ust. Subhan Khadafi
Pertanyaan:
Akhir-akhir ini telah merebak perayaan valentine’s day terutama di
kalangan para pelajar putri, padahal ini merupakan hari raya kaum
Nasrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan saling bertukar
bunga berwarna merah. Kami mohon perkenanan syaikh untuk menerangkan
hukun perayaan semacam ini, dan apa saran syaikh untuk kaum muslimin
sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga dan
memelihara syaikh.
Jawaban:
Tidak boleh merayakan valentine’s day karena sebab-sebab berikut:
Pertama: bahwa itu adalah hari raya bid’ah tidak ada dasarnya dalam syari’at.
Kedua: bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan.
Ketiga: Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para salaf radhiyallohu’anhum.
Karena itu pada hari tersebut tidak boleh ada simbol-simbol
perayaan, baik berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah
ataupun yang lainnya.
Hendaknya setiap muslim merasa mulia dengan agamnya dan tidak
merendahkan diri dengan menuruti setiap ajakan. Semoga Allah Subhanahu
wata’alla melindungi kaum muslimin dari setiap fitnah, baik yang nyata
maupun yang tersembunyi dan semoga Allah senantiasa membimbing kita
dengan bimbingan dan petunjuk-Nya.
Fatwa Syaikh Ibnu Ustaimin, tanggal 5/11/1420 H yang beliau tanda tangani
***
Pertanyaan:
Setiap tahunnya pada tanggal 14 februari sebagian orang merayakan
valentine’s Day. Mereka saling bertukar hadiah berupa bunga merah,
mengenakan pakaian berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan
sebagian toko atau produsen permen membuat atau menyediakan
permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan gambar hati, bahkan
sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat khusus untuk
hari tersebut. Bagaimana pendapat syaikh tentang:
Pertama: Merayakan hari tersebut?
Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
Ketiga: Transaksi jual beli ditoko (yang tidak ikut merayakan) yang
menjual barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut kepada orang
yang hendak merayakannya?
Semoga Allah membalas syaikh dengan kebaikan.
Jawaban:
Berdasarkan dalil-dalil dari Al Kitab dan As Sunah, para pendahulu
umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam islam hanya ada dua; Idul
Fitri dan Idul Adha selain itu semua hari raya yang berkaitan dengan
seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid’ah, kaum
muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan
karenanya dan membantu terselenggaranya karena perbuatan ini merupakan
perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu
pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika
hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan
dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam kitab-Nya yang mulia dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Daud)
Valentine’s Day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena
merupakan hari raya Nasrani, maka seorang muslim yang beriman kepada
Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut
mengucapkan selamat bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya
sebagai sikap taat terhadap Allah dan Rosul-Nya serta untuk membantu
penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang
diharamkan baik itu berupa iklan dan sebagainya, karena semua ini
termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta
maksiat terhadap Allah dan Rosul-Nya sementara Allah Subhanahu
wata’alla telah berfirman:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksanya.” (QS. Al Ma’idah: 2)
Dari itu hendaknya setiap muslim berpegangteguh dengan Al kitab dan
As sunah dalam semua kondisi lebih-lebih pada saat-saat terjadinya
fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada
agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan orang-orang yang dimurkai,
orang-orang yang sesat dan orang-orang yang fasik yang tidak
mengajarkan kehormatan dari Allah dan tidak menghormati Islam. Dan
hendaknya seorang muslim kembali kepada Allah dengan memohon
petunjuk-Nya dan keteguhan didalam petunjuk-Nya. Sesungguhnya tidak ada
yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat
meneguhkan dalam petunjuk-Nya selain Allah Subhanahu Wata’alla. Hanya
Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.
Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da imah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (21203) tanggal 22/11/1420 H
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2012
(753)
-
▼
February
(52)
- Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita
- Syarah Al Aqidah Al Wasithiyah Syaikhul Islam Ibn...
- Bedanya Hanya Lima Menit
- 10 Renungan Bagi Yang Ditimpa Ujian/Musibah
- Hukum menabung di bank dengan aneka niat
- Pengaruh Istri yang Bersyukur dan Istri yang Tidak...
- Ketika Ayah Tidak Bersedia Menjadi Wali Nikahku..
- Hukum Wanita Melihat Ustadz Di Video Dalam Rangka ...
- Ustadz Farid Okbah beberkan data Syi'ah di hadapan...
- Sifat Salam Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam
- Apakah Memakai Baju Warna Kuning Terlarang bagi Pria?
- (Info) Pondok Pesantren Imam Syafi'i Brebes
- Ucapan salam
- Meniti Jalan Meraih Kecintaan Allah, sebuah catata...
- Kesederhanaan Kehidupan Ummahatul Mukminin
- Sakit Yang Harus Diberitahukan Kepada Calon Suami
- Dowload Murottal Syaik Abdullah Al Mathrud
- Shalat Sunah Fajar Setelah Shalat Subuh
- Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang
- Hukum Minum Dengan Dua Tangan
- Jauhi sombong
- Nasehat yang hendak Ta'aruf
- Dari yang Terluka Hatinya…
- Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Shalahuddin Al Ayubi Pr...
- Memadu Kasih di Hari Valentine
- Donwload Kajian Asatidz Ahlussunnah
- Kenapa Mesti yang Shalehah yang Didamba?
- safari dakwah Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abd...
- Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali
- Bolehkah Menerima Sumbangan Dari Non Muslim Untuk ...
- Awas Buku Syiah !
- Inilah Undangan Syiah yang Disebut Mencatut Muhamm...
- Bahaya Hari “kumpul kebo” 14 Feb
- Doa Istiftah Yang Kurang
- Kitab Riyadhus Shalihin
- Hukum Merayakan Valentine’s Day
- Cinta Karena Allah Terhadap Lawan Jenis
- Penerimaan Santri Ma’had Umar Bin Khattab (Semeste...
- Apakah suara wanita itu aurat ?
- Kaidah Fiqhiyyah 2
- Nikah Misyar, Berpisah Jauh dari Pasangan
- Ummu Sulaim,Pemilik mahar termulia
- Terimakasih Kepada Bapak Haidar Bagir, Atas Pengak...
- Muqoddimah :Kaidah-Kaidah Fiqih
- Kaidah-Kaidah Fiqih 1
- Pengertian Jenggot
- Anak Sholih dan sholihah adalah takdir Alloh
- di kala sakit
- Memperingati Maulid dalam rangka Mengingat Kelahir...
- Kumpulan Artikel Maulid Nabi
- Wasiat Seorang Ibu Kepada Putrinya Yang Akan Meras...
- Jenggot di rapikan?
-
▼
February
(52)