Pertanyaan:
Wanita yang ditinggal mati suaminya dan berkewajiban menjalani masa iddah, padahal ia seorang mahasiswi (pelajar putri). Apakah boleh melanjutkan studinya?

Jawaban:
Istri yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah di dalam rumah tempat meninggalnya suami selama 4 bulan 10 hari dan hendaknya ia hanya tinggal di situ. Ia pun berkewajiban menjauhi segala hal yang dapat memperindah dirinya dan mengundang pandangan kepadanya, yaitu berupa wewangian, celak, bedak, pakaian indah yang menghiasi tubuhnya dan sebagainya yang dapat memperindah dirinya. Kendati demikian ia dibolehkan untuk keluar siang hari jika memang diperlukan. Mahasiswi (atau pelajar putri) boleh pergi ke universitasnya karena kebutuhan belajarnya dan memahami berbagai persoalan dengan tetap menjalankan hal-hal yang diwajibkan atas wanita yang sedang menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya dan menjauhi segala larangannya yang bisa menggoda kaum lelaki dan mendorong mereka untuk melamarnya.
Fatawa al-Mar’ah, al-Lajnah ad-Da’imah, hal. 142
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers