Dalam Islam, music adalah haram. Namun manusia-manusia sekarang banyak yang melanggar keharaman itu. Belakangan para penyanyi dan pembuat nyanyian music semakin sengaja merusak moral masyarakat dengan menjajakan yang jorok-jorok.
Masyarakat perlu disadarkan bahwa music itu haram, apalagi yang bermuatan jorok, porno dan merusak moral.
Fatwa tentang Haramnya Musik

وقد دلت السنة الصريحة الصحيحة عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ على تحريم سماع آلات الموسيقى .
روى البخاري تعليقاً أن النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : (لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ . . .) . والحديث وصله الطبراني والبيهقي .
والمراد بـ (الحر) الزنى .
والمعازف هي آلات الموسيقى .
والحديث يدل على تحريم آلات الموسيقى من وجهين :
الأول : قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (يستحلون) فإنه صريح في أن الأشياء المذكورة محرمة، فيستحلها أولئك القوم .
الثاني : قرن المعازف مع المقطوع حرمته وهو الزنا والخمر ، ولو لم تكن محرمة لما قرنها معها .
انظر : السلسلة الصحيحة للألباني حديث رقم (91) . فتاوى الإسلام سؤال وجواب بإشراف : الشيخ محمد صالح المنجد المصدر : www.islam-qa.com سؤال رقم 12647(
Sunnah yang jelas lagi shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh telah menunjukkan atas haramnya mendengarkan alat-alat musik. Al-Bukhari telah meriwayatkan secara mu’allaq (tergantung, tidak disebutkan sanadnya) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. (رواه البخاري).
Layakunanna min ummatii aqwaamun yastahilluunal hiro wal hariiro wal khomro wal ma’aazifa.
Sesungguhnya akan ada dari golongan ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan ma’azif (musik).” (Hadits Riwayat Al-Bukhari). Hadits ini telah disambungkan sanadnya oleh At-Thabrani dan Al-Baihaqi (jadi sifat mu’allaqnya sudah terkuak menjadi maushul atau muttasholus sanad, yaitu yang sanadnya tersambung atau yang tidak putus sanadnya alias pertalian riwayatnya tidak terputus). Lihat kitab as-Silsilah as-shahihah oleh Al-Albani hadis nomor 91.
Yang dimaksud dengan الْحِرَ al-hira adalah zina; sedang الْمَعَازِفَ al-ma’azif adalah alat-alat musik.
Hadits itu menunjukkan atas haramnya alat-alat musik dari dua arah:
Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam يَسْتَحِلُّونَ menghalalkan, maka itu jelas mengenai sesuatu yang disebut itu adalah haram, lalu dihalalkan oleh mereka suatu kaum.
Kedua: Alat-alat musik itu disandingkan dengan yang sudah pasti haramnya yaitu zina dan khamar (minuman keras), seandainya alat musik itu tidak diharamkan maka pasti tidak disandingkan dengan zina dan khamr itu.
(Fatawa Islam, Soal dan Jawab juz 1 halaman 916, dengan bimbingan Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid. Sumber: www.islam-qa.com, soal nomor 12647).
***
Inilah berita tentang joroknya music dangdut hingga dilarang.
10 Lagu Dangdut yang Dilarang KPI
KPID ( Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ) Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang seluruh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi menyiarkan 10 lagu dangdut yang liriknya mengandung unsur porno dan tidak mendidik.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Badrun AM di Mataram, Kamis beberapa saat lalu. Pihaknya melarang penyiaran sepuluh lagu dangdut yang liriknya bernuansa porno dan tidak mendidik.
Hal ini dilakukan setelah menghimpun berbagai masukan dan saran melibatkan sejumlah tokoh, di antaranya Musbiawan dari kalangan budayawan, Bochri Rohman (tokoh pers dan praktisi media), Dr Kadri (Akademisi), Adhar Hakim (Praktisi Media) dan Eddy Karna Sinoel (wartawan senior).
Seperti yang dilansir dari infospecial.net, sebelumnya Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB menerima pengaduan dari masyarakat dan sejumlah tokoh agama di daerah ini yang merasa resah terkait penyiaran lagu dangdut di sejumlah radio lokal dan televisi Jakarta yang liriknya dinilai tidak pantas dan tidak mendidik.
“Karena itu selama dua pekan, 25 Januari hingga 14 Februari 2012 tim pemantau melakukan kajian mendalam terhadap sekitar 300 judul lagu dangdut dari berbagai versi dan genre, mulai dangdut klasik, pop, koplo, reggae dan house dangdut yang paling diminati pendengar dan pemirsa yang berpotensi menjadi jadi lagu pilihan pendengar,” ujarnya.
Apa sajakah lagu yang dicekal, dan alasannya ?
1.    Jupe -Paling Suka ( 69 )
Julia Perez membawakan dengan nada dan suaranya yang erotis, mendesah, penuh nafsu dan tekanan bait-bait lirik yang menggambarkan hubungan intim dan gaya bercinta sang penyanyi. Lagu ini merupakan soundtrack film Jupe, Pocong Minta Kawin.
2.    Lia MJ feat Asep -Rumpi Mobil Bergoyang
Jauh lebih vulgar menggambarkan perilaku seks bebas dan bagaimana hubungan intim antar lawan jenis itu dilakukan.
3.    Della Puspita -Apa Aja Boleh
Dinyanyikan pesinetron Della Puspita, menggambarkan perilaku seks bebas di kalangan remaja, kepasrahan seorang wanita yang rela menyerahkan segalanya demi cintanya kepada sang calon pacar.
4.    Tuty Wibowo -Hamil Duluan
Akibat hubungan intim di luar nikah, digambarkan secara vulgar oleh Tuty Wibowo.
5.    Ageng Kiwi -Maaf, Kamu Hamil Duluan
Menggambarkan kenekatan laki-laki yang siap menikahi pacarnya karena hamil duluan, dan akan menjadi seorang ayah hasil hubungan gelap.
6.    Saskia -Satu Jam Saja
Punya kesamaan maksud yakni perilaku pacaran, selingkuh, tidak setia pada pasangan dan seks pra nikah yang bisa jadi merupakan trend remaja saat ini.
7.    Minawati Dewi -Wanita Lubang Buaya
8.    Rya Sakila -Ada Yang Panjang
Secara eksplisit menggambarkan mahkota perempuan (alat vital wanita) yang diistilahkan dengan bahasa vulgar Lubang Buaya. Meski Rya Sakila sendiri buru-buru menyebut lagunya sebagai banyolan belaka.
9.    Rimba -Mucikari Cinta
Dianggap ekspresi seorang wanita yang dijadikan suaminya sebagai wanita penjaja cinta (WTS) dengan segala duka dan penderitaannya.
10. Mozza Kirana -Melanggar Hukum
Bercerita tentang kenekatan seorang wanita yang mencintai suami orang dan siap dimadu.
“Setelah mencermati satu demi satu lirik lagu tersebut, maka tim pengkaji menemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yakni Pasal 36 ayat 5 dan ayat 6,” kata Badrun.
Pasal tersebut menegaskan agar isi siaran dilarang menonjolkan hal-hal yang bermuatan cabul, dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia.
Materi lagu tersebut juga sesungguhnya bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) tahun 2009 yakni Pasal 9 (penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan), Pasal 17 (pelarangan adegan seksual), Pasal 18 (seks di luar nikah) dan Pasal 19 (Muatan seks dalam lagu dan video klip).
Lagu-lagu tersebut sebagian besar menggambarkan adegan hubungan intim (seks) secara vulgar, pembenaran terhadap perilaku seks di luar nikah dan prahara rumah tangga yang berpotensi ditiru oleh orang lain terutama anak-anak dan remaja.
Senin, 02 april 2012/ lintas.me
(nahimunkar.com)

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers