S: Seorang laki-laki kristen (nasrani) dan isterinya ingin masuk islam, kemudian seorang yang dikedepankan berfatwa memerintahkan untuk mandi seluruh badannya dan mengucapkan dua kalimat syahadat dalam keadaan taat, ridha, dan tunduk. Dan juga diperintahkan untuk khitan. Dia bertanya apakah ini sah atau tidak?
Dan dia ingin surat kepadanya yang berisi perkataan salaf dalam hal itu dan tata-cara yang dulu berlaku tentang masuknya seorang kafir dalam islam pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
J: Sesungguhnya cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengajak orang-orang kafir masuk Islam adalah dengan memerintahkan mereka untuk bersyahadat La Ilaha Illallah Wa Anna Muhammadan Rasulullah. Jika mereka mengikuti beliau dalam masalah itu, maka beliau mengajak kepada syariat Islam yang lainnya sesuai dengan urgensinya dan yang sesuai dengan kondisi.

Dan yang datang tentang masalah itu apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau berkata kepadanya:
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum ahli kitab, maka hendaklah pertama kali yang engkau ajakkan kepada mereka adalah syahadat La Ilaha Illallah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan dalam satu riwayat: “Adalah untuk mentauhidkan Allah. Jika mereka mau mengikutimu dalam hal itu, maka ajarilah mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sholat fardhu lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mau mengikutimu dalam hal itu, maka ajarilah mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka mau mengikutimu dalam hal itu, maka hati-hatilah kamu (mengambil zakat) dari harta mereka yang paling berharga. Dan takutlah kamu dari doanya orang yang terzholimi. Sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
Di antaranya juga yang diriwayatkan Al-Bukhori dan Muslim dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu ketika memberinya panji-panji perang pada Perang Khoibar: “Berjalanlah dengan tenang, hingga engkau sampai di wilayah mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam, dan kabarkanlah mereka dengan perkara yang wajib atas mereka dari hak Allah dalam masalah itu. Demi Allah, jika Allah memberi hidayah seorang saja denganmu itu lebih baik bagimu daripada unta merah (harta termahal).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain: “Ajaklah mereka untuk bersyahadat La Ilaha Illallah Wa Anna Muhammadan Rasulullah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Para salaf telah berbeda pendapat tentang hukum mandi berkaitan dengan orang kafir yang masuk Islam.
1.       Yang berpendapat itu wajib adalah Imam Malik, Ahmad, Abu Tsaur rahimahumullah, karena riwayat Abu Dawud dan An-Nasai dari Qois bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin masuk Islam. Kemudian beliau memerintahkan agar aku mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad) Sedangkan perintah mengkonsekuensikan kewajiban.
2.       Sedangkan Asy-Syafii dan sebagian pengikut madzhab hanabilah memustahabkan dia mandi, kecuali jika dia telah mengalami junub pada masa kekafirannya, maka dia wajib mandi.
3.       Abu Hanifah berpendapat dia tidak wajib mandi dalam semua keadaan.
Yang disyariatkan untuknya adalah mandi karena hadits ini dan hadits-hadits yang semakna dengannya.
Adapun khitan,
maka wajib atas lelaki dan terpuji atas wanita, tetapi kalau engkau mengakhirkan ajakan khitan beberapa masa pada orang yang ingin masuk Islam sampai kokoh Islam dalam hatinya dan dia merasa tenang, maka hal itu baik, karena kawatir bersegeranya ajakan untuk khitan akan membuat dia lari dari Islam.
Atas hal ini, maka yang engkau perintahkan kepada orang itu dan isterinya ketika keislaman keduanya adalah sah. Dan dengan Allah lah taufiq. Semoga sholawat dan salam atas Nabi Kita Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wa Al-Ifta Ketua: Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz Penggantu Ketua: Abdurrozaq ‘Afifi Anggota: Abdullah Ghudyan, Abdullah Qu’ud
(Diterjemahkan dari Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Al-Majmu’ah Al-Ula (3/381-383))
http://bimbinganislami.wordpress.com/2009/11/09/tata-cara-masuk-islam/


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers