FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Seorang pendengar dari Sudan bertanya: Jika aku sholat bersama seorang anak kecil di belakang imam, sedangkan anak kecil ini belum baligh. Maksudnya: kami bertiga bersama dengan imam, apakah sholatku sah? Apakah seorang anak kecil bisa menyempurnakan shof? Apakah berdirinya anak kecil di shof depan dalam sholat diterima secara syariat? Aku telah membaca sebuah hadits Abu Musa Al-Asy’ariy tentang masalah ini, yaitu bahwa orang-orang lelaki dewasa bershof kemudian setelahnya anak-anak, kemudian para wanita.
S: Seorang pendengar dari Sudan bertanya: Jika aku sholat bersama seorang anak kecil di belakang imam, sedangkan anak kecil ini belum baligh. Maksudnya: kami bertiga bersama dengan imam, apakah sholatku sah? Apakah seorang anak kecil bisa menyempurnakan shof? Apakah berdirinya anak kecil di shof depan dalam sholat diterima secara syariat? Aku telah membaca sebuah hadits Abu Musa Al-Asy’ariy tentang masalah ini, yaitu bahwa orang-orang lelaki dewasa bershof kemudian setelahnya anak-anak, kemudian para wanita.
J: Pendapat yang rojih (kuat) bahwa
melengkapi shof dengan anak kecil itu sah, maksudnya: boleh seseorang
untuk membuat shof di belakang imam, padahal tidak ada bersama mereka
kecuali seorang anak kecil. Karena telah tsabit dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bahwa beliau sholat mengimami Anas bin Malik, kemudian
Anas berdiri, dan bersama mereka ada seorang anak yatim di belakang
Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Namun ini dalam sholat sunnah.
Dari sana para ulama rohimahumullah berbeda pendapat tentang bolehnya
menyempurnakan shof dengan anak kecil dalam sholat fardhu. Ada yang
mengatakan: tidak boleh. Ada yang mengatakan: boleh. Dan inilah pendapat
yang benar, sebagaimana aku katakan barusan. Karena termasuk kaedah
yang ditetapkan dan telah diketahui bahwa: APA YANG TSABIT DALAM SHOLAT
SUNNAH JUGA TSABIT DALAM SHOLAT FARDHU, DAN APA YANG TSABIT DALAM SHOLAT
FARDHU JUGA TSABIT DALAM SHOLAT SUNNAH, kecuali dengan dalil yang
menunjukkan atas hal itu. Dan yang menunjukkan atas kaedah ini bahwa
para shohabat mengisahkan bahwa Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam
dulu sholat di atas hewan kendaraannya kemanapun hewan itu menghadap,
atau beliau berwitir di atas hewannya itu kemanapun hewan itu menghadap.
Dan mereka berkata: ‘Namun beliau tidak sholat wajib di atas hewan
kendaraannya’.
Agar tidak disangka oleh
seseorang bahwa sholat fardhu seperti sholat sunnah dalam keadaan ini.
Dan ini menunjukkan bahwa apa yang berlaku pada sholat sunnah juga
berlaku bagi sholat wajib kecuali ada dalil (yang menunjukkan lain).
Pendapat yang kuat bahwa boleh
anak kecil untuk menyempurnakan shof orang dewasa, baik hal itu di
belakang shof atau di belakang imam. Sedangkan majunya anak kecil ke
shof pertama atau yang berikutnya, maka itu tidak apa-apa juga. Jika
anak-anak maju ke shof pertama dan mereka tidak menimbulkan gangguan
kepada orang-orang yang sholat, maka tak boleh menggeser mereka dari
tempat mereka karena barangsiapa yang mendahului ke suatu tempat, maka
dia lebih berhak dengannya.
Sedangkan pendapat ulama yang
mengatakan bahwa anak-anak membuat shof sendiri di belakang shof (para
lelaki dewasa), maka itu tidak ada dalilnya. Bahkan dalam hal itu ada
mafsadah karena anak-anak jika berkumpul dalam satu shof akan
menimbulkan gangguan kepada orang-orang yang sholat dan mereka akan
bermain-main dalam sholat.
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb no. 644)
Baca Selengkapnya: APAKAH BERSHAF DENGAN ANAK-ANAK ITU SAH?:Bimbingan Islam | ahlussunnah wal jama-ah | salafiy http://bimbingan-islam.blogspot.com/2009/09/apakah-bershaf-dengan-anak-anak-itu-sah.html#ixzz1qtCqWSaG
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer