Pertanyaan:
Bagaimana menurut syariat mengenai kebiasaan sebagian wanita zaman sekarang, apabila salah seorang teman mereka dianugerahi anak, mereka memberikan kado berupa uang yang jumlahnya cukup besar dan terkadang memberatkan suami. Apakah ini ada dasarnya dalam syariat?
Bagaimana menurut syariat mengenai kebiasaan sebagian wanita zaman sekarang, apabila salah seorang teman mereka dianugerahi anak, mereka memberikan kado berupa uang yang jumlahnya cukup besar dan terkadang memberatkan suami. Apakah ini ada dasarnya dalam syariat?
Jawaban:
Hukum Menghadiahkan Uang Saat Kelahiran
Pada dasarnya memberikan hadiah untuk kelahiran bayi tidak apa-apa karena hukum asalnya dibolehkan memberikan hadiah untuk semua kondisi yang halal dan benar kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Jika tradisi yang berlaku bahwa
jika seseorang melahirkan bayi, maka kerabatnya memberikan hadiah berupa
uang, maka hal ini tidak apa-apa dilakukan, karena mengikuti kebiasaan
dan tradisi bukan sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Memang saya tidak mengetahui kebiasaan sebagian orang zaman sekarang
yang sudah mentradisi, hanya saja, jika kebiasaan ini menimbulkan
madharat pada seseorang, maka ia tidak harus melaksanakannya.
Jika kebiasaan ini memberatkan suami, sebagaimana disebutkan oleh
penanya, yang mana si isteri memaksa suaminya agar memberinya uang yang
sebenarnya memberatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang baru
melahirkan, maka hal itu terlarang karena menyakiti suami dan
memberatkan suami dan menyulitkannya. Adapun kebiasaan saling memberikan
hadiah sederhana sekadar untuk mengungkapkan rasa saling mencintai dan
mengasihi, maka hal itu tidak apa-apa.Nur ala ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 34-35
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer