Apa hukum menghilangkan bulu di wajah bagi wanita?
Para ulama dari empat mazhab berselisih pendapat mengenai hukum menghilangkan bulu atau rambut yang ada di wajah bagi wanita.
Pertama, menghilangkan rambut alis hukumnya haram bahkan
tergolong dosa besar. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu
Mas’ud, Nabi bersabda, “Allah melaknat wanita yang melakukan namsh dan
wanita yang di-namsh”. Menghilangkan bulu alis termasuk namsh.
Kedua, menghilangkan bulu di wajah. Sebagian ulama
bermazhab Maliki menilai hal ini termasuk namsh namun yang benar hal ini
tidak tergolong namsh meski Ibnul Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan namsh adalah menghilangkan bulu di wajah.
Apa yang dikatakan oleh Ibnul Manzhur adalah pengertian namsh dalam
bahasa arab. Sedangkan secara syariat namsh adalah menghilangkan bulu
yang ada di wajah. Sehingga jika seorang wanita menghilangkan bulu atau
rambut yang tumbuh di dahi atau di pipi maka hukumnya menurut Hanafiyah,
Syafiiyah dan salah pendapat ulama bermazhab Hanbali adalah boleh jika
dengan tujuan berhias atau berdandan untuk suaminya. Pendapat ini
merupakan pendapat yang cukup kuat. Yang lebih menguatkan benarnya
pendapat ini sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan
sanad yang jayyid bahwa ada seorang wanita datang menemui Aisyah lantas
mengatakan, “Bolehkah kuhilangkan rambut yang tumbuh di dahiku supaya
nampak cantik di hadapan suamiku?”.
Jawaban Aisyah, “Hilangkan ‘rambut yang mengganggu’ dari wajahmu sebisa mungkin”.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslimah diperbolehkan
untuk menghilangkan rambut yang tumbuh di dahi atau di pipi agar tampil
cantik di hadapan suaminya asalkan rambut tersebut bukanlah bulu alis.
Sumber:
http://www.youtube.com/watch?v=qFWC91fSaEM
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer