Pertanyaan:
Para asatidz Konsultasi Syariah yg dimuliakan Allah Ta’ala, ada pertanyaan yang ingin saya sampaikan. Bagaimana definisi dari anak yatim menurut tinjauan syariah?
Sejauh yang saya tau dari keterangan para ulama, bahwa anak yatim yaitu anak (laki/prmpuan) yang belum baligh yang ditinggal mati ayahnya. Lalu bagaimana dengan anak yang belum baligh ditinggal mati ibunya? Apakah bisa dikatakan anak yatim jugakah?

Mohon penjelasannya.
Syukron jaziilan.
Dari: Abu Shofiyyah
Jawaban:

Secara bahasa, yatim artinya al-fardu (sendirian) dan segala sesuatu yang ditinggal oleh sesuatu yang serupa dengannya. (As-Shihah fi Al-Lughah, kata: يتم)
Ibnu Sikkith mengatakan:
الْيَتِيمُ فِي النَّاسِ مِنْ قِبَل الأَبِ، وَفِي الْبَهَائِمِ مِنْ قِبَل الأُمِّ، وَلاَ يُقَال لِمَنْ فَقَدَ الأُمَّ مِنَ النَّاسِ يَتِيمٌ
“Kata ‘yatim’ untuk manusia, karena ayahnya meninggal, sedangkan untuk binatang, kata ‘yatim’ digunakan untuk menyebut binatang yang kehilangan ibunya. Manusia yang kehilangan ibunya tidak bisa disebut yatim.” (Lisanul ‘Arab, 12:645).
Secara istilah, para ulama mendefinisikan yatim sebagai berikut:
الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ. لِحَدِيثِ: ” لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ”
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, ketika dia belum baligh. Berdasarkan hadis: “Tidak ada status yatim setelah mimpi basah.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 45:254)
Hadis di atas, diriwayatkan oleh At-Thabrani, dalam Mu’jam Al-Kabir, 4:14, dari sahabat Handzalah bin Hudzaim. Al-Haitsami mengatakan dalam Majma’ Az-Zawaid, 4:266: Perawinya Tsiqah (Terpercaya).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers