Oleh: Syaikh Sholeh bin Abdil Aziz Alu Syaikh hafidzohulloh
Pertanyaan:
Jika bayi gugur dari perut ibunya dalam keadaan mati, apakah perlu di-aqiqahkan?
Jawaban:
Jika bayi itu keluar dari perut ibunya sambil menangis, maka ia perlu di aqiqahkan, ini dengan kesepakatan ulama. Dan sebagian ulama berpendapat: demikian pula jika telah ditiupkan ruh padanya (setelah usia kehamilan 4 bulan, pent) dan bergerak-gerak di dalam perut ibunya lalu keluar (gugur), maka ia telah menjadi manusia yang memiliki jiwa. Dan aqiqah berkaitan dengan penebusan jiwa ini, sebagaimana disabdakan oleh Rosululloh alaihish sholatu was salaam:
“Setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya dan diberi nama”
Maka apabila telah ditiupkan ruh padanya yang tanda-tandanya adalah bergerak-geraknya ia di dalam perut ibunya, kemudian setelah itu mati dan gugur dalam keadaan mati, maka ia perlu di aqiqahi. Karena aqiqah ini adalah tebusan baginya dan ruh/jiwa yang telah ditiupkan kepadanya. Oleh karena itu, janin yang telah ditiupkan ruh berlaku padanya hukum bayi yang terlahir dalam keadaan hidup, berlaku hukum memandikannya, mengkafaninya, menguburkannya, dan lain-lain. Karena ia adalah manusia yang telah memiliki ruh, dan pendapat inilah yang lebih benar.
Sumber: Mukhtashor min Ahkamil Hadyi wal Adhohi, diterjemahkan dari: http://www.mktaba.org/vb/showthread.php?t=3289

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers