Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu'allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1]Yang dimaksudkan amil zakat di sini menurut tafsiran para ulama adalah:
Sebagaimana kata Ibnu Katsir, amil zakat adalah orang yang bertugas mengurus zakat dan ia mendapat bagian dari zakat tersebut dan tidak boleh amil zakat ini berasal dari kerabat (keluarga) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak diperkenankan menerima sedekah.[2]
Namun sebenarnya tidak sesederhana seperti yang diterangkan di atas. Amil zakat harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana keterangan para ulama di bawah ini.
Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat
Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3]
‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4]
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6]
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7]
Berdasarkan paparan di atas
jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah: (1)
diangkat dan (2) diberi otoritas (kuasa) oleh penguasa muslim untuk
mengambil zakat dan mendistribusikannya. Sehingga panitia-panitia zakat
yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya
sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah
amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh
pihak tertentu.
Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah
sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk
mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk
membayar zakat.Kesimpulannya, tidaklah tepat menyatakan takmir masjid sebagai amil zakat, yang tepat mereka adalah wakil dari muzakki sebagaimana keterangan para ulama di atas. Sehingga mereka tidak boleh seenaknya memotong zakat dari para muzakki. Jika mereka memotongnya, itu sama saja memakan harta orang dengan cara yang batil. Sebagai wakil adalah ibarat talang, jadi hanya sekedar menyalurkan dan pekerjaan mereka bersifat sosial. Kalau lah mau diberikan upah, jangan dipotong dari zakat tetapi dari dana lainnya.
Wallahu waliyyut taufiq.
@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H
www.rumaysho.com
[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312.
[2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 221
[3] Fiqh Sunnah, 1: 353.
[4] Tamamul Minnah, 2: 290.
[5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat.
[6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164.
[7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer