Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukan puasa sunah sebelum melaksanakan qadha ramadhan.

Pertama, Sebagian ulama berpendapat, tidak sah melakukan puasa sunah, sebelum melaksanakan qadha ramadhan. Bahkan mereka menegaskan, orang yang melakukan puasa sunah sebelum qadha ramadhan, dia berdosa. Pendapat ini didasari alasan bahwa amal sunah, tidak boleh dilaksanakan sebelum amal wajib, jika waktunya bersamaan.
Kedua, ulama lainnya berpendapat, boleh melakukan puasa sunah sebelum qadha ramadhan, selama waktunya masih longgar. Sebagaimana orang yang melakukan shalat sunah sebelum melaksanakan shalat wajib. Sebagai contoh, shalat dzuhur. Waktunya dimulai sejak zawal, hingga bayangan benda sama dengan tingginya. Seorang muslim berhak untuk melaksanakan shalat dzuhur pada rentang waktu tersebut. dan pada rentang waktu ini, dia boleh melakukan shalat sunah sebelum melakukan shalat dzuhur, karena waktunya longgar.

Pendapat kedua ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dan yang dikuatkan Imam Ibnu Utsaimin, dimana beliau mengatakan:
وهذا القول أظهر ، وأقرب إلى الصواب ، وأن صومه صحيح ، ولا يأثم ، لأن القياس فيه ظاهر … والله تعالى يقول : ( ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر ) البقرة/185 ، يعني فعليه عدّة من أيام أخر ، ولم يقيّدها الله تعالى بالتتابع ، ولو قيّدت بالتتابع للزم من ذلك الفورية ، فدل هذا على أن الأمر فيه سعة
“Inilah pendapat yang lebih kuat, yang lebih mendekati kebenaran. Puasanya sah, dan dia tidak berdosa. Karena qiyas dalam kasus ini jelas. … Allah berfirman:
ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر
“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (sehingga tidak puasa) maka dia qadha sesuai dengan hitungan di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Artinya, dia wajib qadha sesuai dengan hitungan dia tinggalkan puasa di hari yang lain. Allah tidak membatasi, harus secara berurutan (setelah ramadhan). Andai Allah batasi dengan keharusan berurutan, tentu wajib dilakukan dengan segera. Maka ini menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam masalah ini.” (Simak Syarhul Mumthi’, 6/448).
Disadur dari Fatwa islam, no. 23429
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers