Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatu
Ustadz, saya ingin bertanya, suami saya mempunyai kakak perempuan A yang bersuamikan B. Mereka mempunyai 2 orang anak; yang pertama laki-laki, C, sudah berkeluarga, yang kedua perempuan, D, belum menikah, pertanyaan saya :


1. Apakah uang zakat suami saya boleh diberikan kpd B karena B penghasilannya kurang mencukupi untuk kehidupan mereka. Saat ini mereka masih kumpul semuanya dalan satu rumah. D yang sudah bekerja juga membantu orang tuanya untuk biaya kehidupan mereka. Misalkan uang zakat suami saya diberikan untuk membantu biaya kehidupan mereka sehari-hari atau untuk usaha, apakah dibolehkan secara syariah?
2. C yang sudah berkeluarga juga penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupannya sehari-hari, bolehkah uang zakat suami saya diberikan untuk C sebagai modal usaha misalnya.
3. D dalam waktu dekat ada rencana untuk menikah, apakah uang zakat suami saya boleh diberikan kepada kakaknya untuk membantu biaya  walimahnya?
Mohon bantuan Ustadz untuk menjawab pertanyaan saya tersebut di atas. Syukron, jazakumullah khairan Ustadz
Dari: Jane
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warrahmatullahi wabarakatuh
Boleh bagi suami Anda memberikan zakatnya kepada kakak iparnya. Boleh juga memberikannya kepada keponaannya. Dan boleh memberikan zakat kepada keluarga, selama dia bukan orang yang wajib kita nafkahi.
Diantara orang yang wajib kita nafkahi: anak, istri, orang tua, saudara yang nafkahnya kita tanggung.
Kemudian tidak boleh memberi zakat untuk membantu walimahan, tapi berikanlah zakat karena statusnya seorang fakir-miskin, kemuadian terserah ia gunakan untuk apa.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers