Assalamu’alaikum
Saya bekerja di salah satu perusahaan swasta. Dengan latar belakang pendidikan saya yang kurang tinggi, saya mendapatkan penghasilan dari pekerjaan saya tiap bulany lebih dari cukup untuk karyawan yang hanya lulusan SMA. Kalau saya bandingkan dengan karyawan perusahaan lain yang berpendidikan lebih tinggi dari saya mungkin hampir menyamai mereka.
Tapi penghasilan saya itu tidak seluruhnya berasal dari keringat saya, ada yang berasal dari hasil berbohong, tapi sebenarnya kalau tidak begitu penghasilan saya tidak akan cukup untuk membiayai kehidupan saya selama sebulan, bahkan sebulan sekali saya (maaf tidak bermaksud takabur) memberikan zakat kepada fakir miskin untuk mensucikan harta saya.
Yang jadi pertanyaan saya, sah atau tidakkah zakat saya itu?
Bagaimana saya menghindari perbuatan yang menurutku itu tidak baik?
Terima kasih
Wassalamu’alaikum
Dari: Hamba Allah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Sebelumnya, kami ingin memberitahukan kepada saudara dan pihak lain yang senasib dengan saudara.
Bahwa, tugas ulama, ustazd, dan mufti adalah menerangkan hukum Islam, mana yang halal dan mana yang haram. Adapun mencarikan pekerjaan untuk penanya pertanyaan, bukanlah tugas ustadz.
Karena terkadang, ada beberapa
pertanyaan yang memberikan beban berlebihan pada ustazd. Yaitu bertanya
mengenai pekerjaannya yang haram, ia juga bertanya pada ustazd, “Kalau
pekerjaan ini haram, lalu saya harus kerja di mana?” Sebenarnya ini
pertanyaan bukan pada tempatnya, karena ustazd tersebut bukan bertugas
mencarikan pekerjaan bagi umat, tapi tugasnya hanya menerangkan hukum
Islam pada umat.
Adapun bila Anda sudah tahu hukum dari pekerjaan Anda, maka ketahuilah bahwa Allah tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang haram.Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer