Oleh
Ustadz Nurul Mukhlisin Asyrafuddin
Termasuk bentuk kesempurnaan penciptaan manusia, adalah dikaruniainya rambut atau bulu di tubuhnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakannya tidak dengan sia-sia, namun memiliki hikmah atau manfaat, baik diketahui oleh manusia atau tidak. Rambut atau bulu yang tumbuh pada jasad manusia ada yang harus dijaga bahkan wajib dibiarkan, ada juga yang diperintahkan untuk dihilangkan.
Dengan demikian, ditinjau dari hukum Islam (fiqh), hukum rambut atau bulu manusia bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagian. Pertama. Rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan. Kedua. Rambut atau bulu yang boleh dihilangkan atau dibiarkan. Ketiga. Rambut atau bulu yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan.
Berikut ini kami jelaskan masing-masing point tersebut di atas. Mengingat keterbatasan halaman, maka tulisan ini kami bagi dalam dua bagian. Bagian kedua, insya Allah akan kami hadirkan pada edisi berikutnya, yaitu edisi 02/Tahun IX/1426H/2005M.
RAMBUT ATAU BULU YANG HARUS DIHILANGKAN DAN TIDAK BOLEH DIBIARKAN
1. Bulu Ketiak.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ رواه مسلم
"Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.” Zakaria berkata: Mush’ab berkata,”Saya lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur." [HR Muslim].
Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya, atau menghilangkannya dengan tawas dan lainnya.[1]
2. Bulu Kemaluan.
Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk dihilangkan. Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha di atas. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan: وحَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur bulu kemaluan).
Perintah menghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suami isteri. Imam An Nawawi berkata,"Apabila seorang wanita (isteri) diminta oleh suaminya untuk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada dua pendapat, yang paling shahih (benar) adalah wajib (untuk melakukannya)."[2]
3. Kumis.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,”Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi:[3]
- potonglah kumis قُصُّوا الشَّوَارِبَ ) )
- potonglah kumis sampai habis ( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ )
- potonglah kumis (جُزُّوا الشَّوَارِبَ ) .”
Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا رواه الترمذي
"Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami". [HR Tirimidzi, no. 2.761, Nasa’i, no. 5.047, sanadnya shahih].
RAMBUT ATAU BULU YANG BOLEH DIHILANGKAN ATAU DIBIARKAN
Ada beberapa jenis rambut atau bulu yang boleh dihilangkan, atau boleh dibiarkan pada badan kita. Di antaranya sebagai berikut:
1. Rambut Kepala.
Rambut yang ada di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri, seperti disebutkan oleh Anas bin Malik, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki rambut hingga mencapai setengah telinganya. [HR Muslim].
Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memuliakannya, sebagaimana sabdanya:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ رواه أبو داود
"Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya". [HR.Abu Dawud dari Abu Huraira.
Imam Al Munawi berkata,"Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut dan menyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan dan penampilan yang baik termasuk yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan.”" [4]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi w asallam dalam kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rumah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ nيُكْثِرُ دُهْنَ رَأْسِهِ وَتَسْرِيْحَ لِحْيَتِهِ وَيُكْثِرُ الْقَنَاعَ حَتَّى كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ
"Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak". [HR Baihaqi dan Syarhu As Sunnah, no. 3.164].
Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ رواه البخاري و مسلم
"Saya tarjil rambut Rasulullah dan saya sedang haid". [HR Bukhari no. 5.925 dan Muslim no. 297]
Men-tarjil rambut, maksudnya menyisirnya, merapikannya, meluruskannya dan memberinya minyak rambut. Semua ini bermakna tarjil atau tarajjul. [5]
Berdasarkan beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan untuk merawat rambut dan merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dan kebersihan bagian dari agama.[6]
Tidak Boleh Berlebih-Lebihan
Walaupun merawat rambut dianjurkan oleh agama, namun tidak boleh dengan cara berlebih-lebihan. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu 'anhu berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا رواه النسائ و أبو داود
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyisir rambut, kecuali ghibban". [HR Nasa'i dan Abu Dawud].
Ghibban berasal dari kata al ghib, yaitu memberikan minum onta sehari dan membiarkannya tidak minum sehari. Itulah sebabnya Imam Ahmad menafsirkan ghibban dengan menyisir sehari dan membiarkannya (tidak menyisirnya) sehari. Al Hasan mengatakan,"Menyisir rambut sekali seminggu". Intinya adalah larangan untuk terus menerus menyisir, merapikan, meluruskan, memakai minyak rambut dan memperindah rambut setiap saat. Sehingga ia disibukkan dengan rambutnya. Karena yang demikian termasuk irfah (bermewah-mewahan) yang dilarang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu 'anhu :
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنْ الْإِرْفَاهِ رواه أبو داود
"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk banyak bermewah-mewahan". [HR Abu Dawud].[7]
Irfah diambil dari kata al rafhu, yaitu onta mendatangi air kapan saja dia mau. Dari sana diambil kata al rifahiyah, yang berarti kemewahan dan kenikmatan.[8] Adapun bila menyisir rambut sesekali waktu atau tidak berlebihan, maka tidaklah dicela bahkan dianjurkan. [9]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm tidak suka melihat rambut panjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wa’il bin Hijr berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِي شَعْرٌ طَوِيلٌ فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذُبَابٌ ذُبَابٌ قَالَ فَرَجَعْتُ فَجَزَزْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَعْنِكَ وَهَذَا أَحْسَنُ رواه أبو داود
"Saya menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek).” Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda: “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik." [HR Abu Dawud].
Rambut di kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang bayi yang dicukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya memanjang. Beliau melarangnya dan bersabda:
احْلِقُوْا كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوْا كُلَّهُ رواه أبو داود
"Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya". [HR Abu Dawud dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنِ الْقَزَعِ رواه البخاري و مسلم
"Rasulullah melarang dari Qaza". [HR Bukhari dan Muslim]
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yang dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang.[10]
Ibnu Abdil Baar menyebutkan ijma’ (kesepakatan) para ulama yang membolehkan untuk mencukur rambut di kepala [11]. Adapun mencukur gundul kepala selain untuk ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lain yang mendesak, maka dimakruhkan karena bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyuruh memuliakan (menjaga) rambut.
Mencukur Rambut Anak Ketika Aqiqah
Ibnu Abdil Barr berkata,”Adapun mencukur rambut bayi ketika aqiqah, maka para ulama menganjurkannya.” Ibnu Abdil Barr berdalil dengan sabda Nabi: “Dicukur rambutnya dan diberi nama.”
Ibnul Qayyim, dalam mengomentari hadits-hadits tentang aqiqah menyebutkan: Sekalipun sebagiannya lemah, namun semuanya menunjukkan adanya perintah yang asli, yaitu mencukur rambut, bersedekah seberat rambutnya dengan perak, dengan tidak menerima tambahan-tambahan yang ada pada setiap hadits.[12]
Bagaimana Hukumnya Wanita Mencukur Rambutnya?
Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا رواه و النسائ والترمذي
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya". [HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ رواه أبو داود
"Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’].
Fatwa Ulama Tentang Perempuan Mencukur Rambutnya
Syaikh Muhammab bin Shalih Al Utsaimin berkata: “Memendekkan rambut wanita itu dilarang oleh para ulama, kecuali ketika berhaji atau berumrah. Sebagian ulama bahkan ada yang mengharamkannya, sebagian yang lain membolehkannya dengan syarat tidak menyerupai wanita-wanita kafir, atau menyerupai kaum lelaki. Karena wanita menyerupai lelaki itu haram, bahkan termasuk dosa besar. Demikian juga hukum menyerupai wanita-wanita kafir.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Sepengetahuan kami, memangkas rambut wanita tidak dilarang. Yang dilarang ialah menggundul rambut kepala. Seorang wanita tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Tetapi, kalau sekedar memangkasnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, menurut kami, tidaklah mengapa. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik yang disenangi oleh dirinya dan oleh suaminya. Dan pemangkasan itu, tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita, tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit.” [13]
Al Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya tentang wanita yang kepayahan dengan rambutnya dan tidak bisa mengurusnya, seperti tidak bisa mengkramasinya dan banyak kutunya. Bolehkah dia mencukurnya? Imam Ahmad menjawab: Apabila karena darurat, maka saya berharap itu tidak mengapa (boleh).” [14]
Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, menunjukkan secara jelas bahwa memangkas rambut wanita itu boleh-boleh saja, tetapi dengan beberapa syarat.
Pertama : Tidak memangkasnya sampai batas menyerupai kaum lelaki.
Kedua : Ttidak boleh meniru wanita-wanita kafir atau pelacur.
Ketiga : Bila sudah menikah, harus dengan ijin suami.
2. Rambut (Bulu) Kumis Atau Jenggot Bagi Wanita.
Bila seorang wanita tumbuh rambut di atas bibirnya (kumis) atau di bawah bibirnya atau di dagunya (jenggot), maka ia boleh untuk menghilangkannya.[15]
3. Rambut Di Tangan, Di Hidung, Di Kaki, Di Betis Dan Di Dada.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri berkata,”Seorang laki-laki boleh menghilangkan bulu di badannya, seperti bulu di punggungnya, dadanya, betisnya dan pahanya bila tidak memudharatkan dirinya dan tidak bermaksud untuk tasyabbuh (menyerupai) wanita.” [16]
Namun sebaiknya rambut atau bulu di tempat-tempat tersebut dibiarkan saja karena Allah tidak menjadikannya sia-sia, tetapi memiliki hikmah dan manfaat yang terkadang kita tidak mengetahuinya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin, Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I, hlm. 176.
[2]. Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, Shahih Muslim Bi Syarhu An Nawawi, Kairo, Al Mishriyah, Juz 3, hlm. 150-157.
[3]. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I hlm. 172.
[4]. Al Allamah Al Munawi, Faidul Qadir Syarh Al Jami’ush Shagir, Mesir, Mushthafa Muhammad, 1352, Juz 6, hlm. 208.
[5]. Majduddin Abi As Sa’adat yang dikenal dengan Ibnu Al Atsir, An Nihayah Fi Garib Al Hadits Wal Atsar, Daar Ihyaa’ Al Kutub Al Arabiyah, Juz 2, hlm. 203.
[6]. Al Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar Al Asqalani, Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari, Kairo, As Salafiyah, tanpa tahun, Juz 10, hlm. 368.
[7]. Abdul Karim Zaidan, Al Mufashshal Fi Ahkam Al Mar’ah, Beirut, Muassasah Ar Risalah, 1413, Juz 3, hlm. 370.
[8]. Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqa Al Akhbar, Kairo, Utsmaniyah, 1357, Juz 1, hlm. 123-124.
[9]. Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al ‘Adzim Al Abadi, Aunul Ma’buud Syarah Sunan Abi Dawud, Cetakan Kedua, Tahun 1389, Juz 11, hlm. 216.
[10]. Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud, Beirut, Daar Al Jiil, 1988, hlm. 119.
[11]. Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Al Mughni, Mesir, Idaratul Manar, 1367, Juz 1, hlm. 95.
[12]. Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud, hlm. 117.
[13]. Lihat Fataawa Islamiyah, Beirut, Daar Al Qalam, 1408, Juz 3, hlm. 206.
[14]. Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 1, hlm. 90.
[15]. Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhazzab, Kairo, Al ‘Ashimah, Tanpa tahun, Juz 1, hlm. 349-422.
[16]. Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri, Mukhtashar Al Fiqh Al Islami, Amman, Baitul Afkar Ad Dauliah, 1423, hlm. 823.
http://almanhaj.or.id/content/2777/slash/0
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
May
(127)
- BIOGRAFI SINGKAT AL IMAM AN NAWAWY رحمه الله
- Aku Ridho Islam Agamaku
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah [6]
- Mendidik anak di rumah
- Al-Qoul Al-Adli Al-Amin fi Mubahatsati As-Syaikh R...
- Bolehkah Kita Menggabungkan Pendapat Mazhab-mazhab?
- Download Video Kajian : Pandangan Islam Tentang Te...
- Beberapa pokok kesesatan ajaran sufi
- Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (1311-1389H)
- Penerimaan Siswa Baru SDIT Yaa Bunayya Yogyakarta
- Penelusuran Hadis dengan Jawami’u al-Kalim v4.5
- Sifat Sholat Nabi صلی الله عليه وسلم – Syaikh Al-A...
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah [6]
- Penerimaan Santri Baru PP TAHFIZH ALQURAN HARUN AS...
- Hukum Menggunakan Raket Listrik untuk Membunuh Nya...
- Penerimaan Santri Baru PP Al-I’tisham Tahun Ajaran...
- Dewan Masjid Kawinkan Islam dengan Sekte Sesat Syi...
- Apakah Mengikuti Imam Syafi’i Termasuk Taklid?
- Hukum pajak dan bekerja di instansi pajak
- MEMBONGKAR KEBID’AHAN DAN PENYIMPANGAN SATU TUGAS ...
- Diam itu emas
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [5]
- Jadwal Acara Insan TV *Untuk Semua Insan*
- Matinya Tokoh Kesesatan
- 26 Penyebab Merajalelanya Kesesatan di Indonesia (5)
- Download Audio: KEINDAHAN ASMAUL HUSNA (Ust. Abdul...
- Quran3D – Software Cantik Nan Apik Penampil al-Qur’an
- MUI: Dari 10 Kriteria Sesat, 7 diantaranya Dimilik...
- akhlak terhadap orang kafir
- Lebih dekat dengan salaf
- Kecipratan harta korupsi,diapakan?
- Hadits Palsu dan Bahayanya dalam Merusak Akidah Ka...
- Pendidikan Sex yang Sehat Menuju Pernikahan yang I...
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [5]
- Hukum Arisan
- Kedudukan ilham dalam islam
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibk...
- Kamus Mufid 1.0
- Keutamaan sifat qona'ah
- Waspadai! Deklarasi Wadah Aliran Sesat Syiah Dihad...
- Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah
- Bentuk-Bentuk Berbuat Baik Kepada Kedua Orang Tua
- Rukun Shalat (2)
- Buku-Buku Yang Membela As Sunnah
- Kesabaran Abdullah bin Hudzafah
- Ikuti Voting Google: Pilih Teluk Arab atau Teluk P...
- Mencari Rezeki dengan Topeng Monyet
- Benarkah video malaikat ka'bah??
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [4]
- Hadits Palsu dan Bahayanya dalam Merusak Akidah Ka...
- keciphratan harta korupsi,diapakan?
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [2]
- Masuk Kristen di Pesantren Al-Zaytun
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [3]
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [1]
- Untuk Ikhwan Yang Hendak Ta’aruf sama Akhwat : Hat...
- Hukum Shalat Sambil Duduk
- Enam belas kesalahan aksi pengeboman
- Rukun Shalat (1)
- Perbedaan yang wajib di imani
- Saudi Resmikan Pembangunan Kampus Khusus Wanita Te...
- 26 Penyebab Merajalelanya Kesesatan di Indonesia (4)
- Diamlah Ketika Khutbah Jum’at !!
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [4]
- Wasiat Dan Nasihat Fadhilatus Syaikh Dr Muhammad A...
- Membongkar Kedustaan Kitab Ihya’ Ulumiddin
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [3]
- Mengenal Lebih Dekat Al-Imam Muhammad bin Idris As...
- Masuk Kristen di Pesantren Al-Zaytun
- Bahasa Arab Bahasa Pemersatu Kita (Bag. I)
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [2]
- Mengapa Anda Menolak Bid’ah Hasanah? [1]
- Pasangan Kata yang Unik dalam Bahasa Arab
- Panduan sujud syukur
- Seputar Mahar
- Seputar lamaran
- Teror bom jihad?!
- Lamaran Mana yang Layak Diterima?
- Because Iam Your Mahram
- Kiat Mendeteksi Keimanan Kita
- Batasan Jilbab
- FATWA AL ALLAMAH AL IMAM ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH B...
- 26 Penyebab Merajalelanya Kesesatan di Indonesia (3)
- Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)
- Saudi Arabia Adalah Thoghut (?!) | Saudi Dimata Se...
- Kajian Umum: Hikmah Di Balik Musibah dan Ruqyah Sy...
- Syaikh Muqbil Berbicara Tentang Daulah Saudi Arabia
- Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing
- Hukum Memelihara Anjing
- TANGANI DEMAM SECARA BIJAK
- Tukar cincin tunangan..bolehkah??
- Ketua MUI Dinilai Khianat dan Hinakan Keputusan MU...
- Bedah Buku “Yang Aku Khawatirkan Atas Umatku” Bers...
- Syaikh Abdul Muhsin Al-’Ubaikan : Bergabung Dengan...
- NII-Ma’had Al-Zaytun Sesat Menyesatkan
- Hendaklah engkau memperbanyak sujud
- Metodologi Ibnu Taimiyah Dalam Membedah Bid’ah Kha...
- Zakat
- Untuk Kalian Yang Merasa Heran Takjub Terhadap “Th...
-
▼
May
(127)