Pertanyaan:
Apakah ada dalil, baik dalam Alquran maupun dalam hadis untuk shalat awwabin?
Wassalam
Dari: Mardona

Jawaban:
Shalat awwabin adalah istilah untuk shalat dhuha yang dikerjakan di saat matahari sudah panas (di akhir waktu dhuha) atau shalat dhuha secara umum. Namun ada anggapan dari sebagian orang yang menamakan shalat sunah yang dilaksanakan antara maghrib dan isya’ dengan istilah shalat awwabin. Benarkah penggunaan istilah ini?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada yang bisa menjaga shalat dhuha kecuali orang awwab (sering bertaubat). Dan dia (dhuha) adalah shalat awwabin (shalatnya orang yang suka bertaubat).” (Silsilah As-Shahihah, no. 703).
Syaikh Al-Albani mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat bantahan bagi orang yang menamakan shalat enam rakaat setelah maghrib dengan “Shalat Awwabin”, karena penamaan ini tidak ada asalnya.” (Shahih Targhib wa Tarhib, 1:423).
Terdapat beberapa hadis yang menganjurkan shalat sunah antara magrib dan isya, diantaranya hadis yang diriwayatkan An-Nasa’i, dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan saya shalat magrib bersama beliau. Kemudian beliau shalat (sunah) sampai isya. Al-Mundziri dalam At-Targhib wa Tarhib menyatakan, sanad hadis ini jayid.
Setelah membawakan berbagai dalil tentang anjuran shalat sunah antara magrib dan isya, As-Syaukani mengatakan:

“Ayat dan hadis yang disebutkan menunjukkan disyaratkannya memperbanyak shalat antara magrib dan isya. Al-iraqi mengatakan, ‘Di antara sahabat yang shalat antara magrib dan isya adalah Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Salman Al-Farisi, dan Ibnu Malik dari kalangan Anshar. Kemudian di kalangan tabi’in, ada Al-Aswad bin Yazid, Utsman An-Nahdi, Ibnu Abi Mulaikah, Said bin Jubair, Ibnul Munkadir, Abu Hatim, Abdullah bin Sikkhir, Ali bin Husain, Abu Abdi Rahman Al-Uhaili, Qodhi Syuraih, dan Abdullah bin Mughaffal. Sementara ulama yang juga merutinkannya adalah Sufyan At-Tsauri. (Nailul Authar, 3:60)
Sementara ulama dari empat mazhab menegaskan dianjurkannya melaksanakan shalat antara magrib dan isya, berdasarkan hadis dan praktik para sahabat. Bahkan ulama Mazhab Hambali menyebutnya sebagai qiyamul lail. Karena waktu malam itu antara magrib sampai subuh. Dari sinilah, sebagian ulama menyebut shalat antara magrib dan isya sebagai shalat al-awabin.
Dalam Mughni Al-Muhtaj dinyatakan:
Di antara shalat sunah adalah shalat awwabin. Dinamakan juga dengan shalat al-ghaflah (waktu lalai), karena umumnya orang lalai dari shalat ini disebabkan makan malam, tidur, atau semacamnya. Jumlahnya 20 rakaat, antara magrib dan isya. Al-Mawardi mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya dan beliau menyatakan, ‘Ini adalah shalat awwabin’. Disimpulkan dari hadis ini dan hadis dari Hakim, bahwa istilah shalat awabin bisa digunakan untuk menyebut shalat antara maghrib dan isya dan shalat dhuha”. (Mughni Al-Muhtaj, 3:151)
Hanya saja, hadis yang berisi pernyataan bahwa shalat sunah antara maghrib dan isya sebagai shalat awwabin, termasuk hadis yang dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Hadis tersebut didhaifkan Al-Albani, karena hadis tersebut termasuk hadis mursal.
Allah a’lam
Disadur: Fatawa Syabakah islamiyah, no. 27572
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers