Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz shalat pas adzan itu boleh apa makruh? Apa harus nunggu adzan selesai dahulu?
Dari: Dalton
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Terdapat larangan untuk melaksanakan shalat sunah di tiga waktu larangan:
Dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثُ
سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا
أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ
تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ
الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ
لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu, dimana Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau memakamkan
jenazah: [1] ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika matahari
tepat berada di atas benda (bayangan tidak condong ke timur atau ke
barat), dan ketika matahari hendak terbenam, sampai tenggelam.” (HR.
Muslim 831)
Demikian pula terdapat hadis yang melarang untuk
shalat sunah ketika dikumandangkan iqamah shalat wajib, sebagaimana
disebutkan dalam hadis Abu hurairah radhiallahu ‘anhu, yang diriwayatkan
Bukhari dan Muslim.
Larangan ini untuk shalat sunah, sementara
shalat wajib, seseorang dibolehkan melaksanakannya ketika dia tidak
sempat mengerjakannya pada waktunya.
Adapun waktu adzan, tidak
dijumpai adanya hadis yang melarang –berdasarkan yang kami pahami–,
meskipun yang afdhal, hendaknya seorang muslim menjawab adzan terlebih
dahulu dan berdoa setelah adzan, ketika panggilan mulia ini
dikumandangkan.
Karena itu, banyak ulama dari kalangan Malikiyah
(Madzhab Maliki) dan Hanabilah (Madzhab Hanbali) yang menegaskan
makruhnya memulai shalat sunah ketika mendengar adzan. Disebutkan dalam
mukhtashar Jalil:
وكره تنفل إمام قبلها، أو جالس عند الأذان
“Dimakruhkkan
imam melakukan shalat sunah (sebelum khutbah), atau orang yang sudah
duduk di dalam masjid, shalat sunah ketika adzan.
Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali- mengatakan,
“Al-Atsram
menceritakan, bahwa Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang memulai
shalat ketika mendengarkan adzan? Imam Ahmad menjawab:
يستحب له
أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن أو يقرب من الفراغ، لأنه يقال إن الشيطان
ينفر حين يسمع الأذان، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام، وإن دخل المسجد فسمع
المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعاً بين الفضيلتين،
وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس
‘Dianjurkan untuk
melakukan shalat setelah selesai adzan atau hampir selesai adzan. Karena
hadis menyatakan: ‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengar adzan’.
Karena itu, hendaknya tidak langsung berdiri melakukan shalat. Kalaupun
dia masuk masjid kemudian mendengar adzan, dianjurkan untuk menunggu
selesai adzan, agar bisa menjawab adzan, sehingga dia melakukan dua
keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunah). Andaipun dia tidak menjawab
adzan, dan langsung shalat, itu tidak masalah’.” (Al-Mughni, 2:253)
Dari
keterangan ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa selayaknya tidak
melaksanakan shalat sunah ketika adzan, agar bisa menjawab adzan dan
tetap bisa melaksanakan shalat sunah setelah adzan.
Disadur dari: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=24137
Pengecualian:
Pengecualian
dari hal ini adalah ketika Anda masuk masjid ketika adzan shalat Jumat
dikumandangkan. Karena jika Anda menunggu adzan, maka Anda tidak bisa
mendengarkan khutbah Jumat dengan sempurna. Sementara mendengarkan
khutbah Jumat lebih diutamakan dari pada mendengarkan adzan. Syaikh Ibn
utsaimin menjelaskan,
ذكر أهل العلم أن الرجل إذا دخل المسجد وهو
يسمع الأذان الثاني فإنه يصلي تحية المسجد ولا يشتغل بمتابعة المؤذن
وإجابته , وذلك ليتفرغ لاستماع لأن استماعها واجب , وإجابة المؤذن سنة ,
والسنة لا تزاحم الواجب
“Para ulama menjelaskan bahwa jika ada
orang yang masuk masjid ketika mendengarkan adzan Jumat, maka dianjurkan
untuk segera tahiyatul masjid dan tidak menunggu menjawab adzan. Ini
dilakukan agar dia bisa konsentrasi mendengarkan khutbah. Karena
mendengarkan adzan hukumnya wajib, sementara menjawab adzan hukumnya
sunah. Dan amal sunah tidak bisa menggeser amal wajib.” (Majmu’ Fatawa
Ibnu Utsaimin, no. 114)
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2012
(753)
-
▼
June
(54)
- Tauhid Rahasia Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
- Akhir Zina adalah Penyesalan
- -oOo-BEBERAPA KESALAHAN FATAL DI DALAM BUKU HARUN ...
- Kisah Tragis Orang yang Melecehkan Sunnah Nabi
- Hadist Dhaif Doa Menyambut Ramadhan
- Hukum Belajar Ilmu Teknik
- Dalil Shalat Awwabin
- Kata JIL: Jilbab Bukan Kewajiban Namun Pilihan (2)...
- Kedermawanan Hakim bin Hizam
- MENGEJAR WAHABI XXX
- Aneka Kesyirikan
- (GRATIS-TERBARU) DOWNLOAD BULETIN ISLAM, BULETIN M...
- Kata JIL: Jilbab Bukan Kewajiban Namun Pilihan (1)...
- Rahmat Allah Mendahului Murka-Nya
- ANTARA HABIB MUNZIR & ISLAM JAMA’AH Bagian I
- Faedah Mengikuti Sunnah
- Nikmatnya Mereguk Air Telaga Rasul
- Nikmat Iman
- Kritik pada hadis pembedahan dada Rasul Shalallahu...
- Surat Alwaqiah,apakah memiliki keutamaan?
- rukun iman
- Siapakah Orang Fasik?
- Iman Kepada Kitabullah
- Jilbab Lebih Menjaga Dirimu
- Secara Historis, Tuntutan Penerapan Syariat Islam ...
- Warna Darah Haid Merah Muda
- Terus Menjaga Amalan yang Biasa Dirutinkan
- Jika Banci Jadi Imam Shalat
- Anak-Anak Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam
- Ambisi Besar Saat Ini Telah Mati
- Para mantan Islam Jamaah nyuwun ngapunten dumateng...
- Buku Terbitan Gramedia Menghina Nabi Muhammad
- Fatwa tentang Alat Kontrasepsi
- Gaji Seorang Penyogok
- Ruh Seorang Kafir
- Berkah Allah dalam Hukum Hadd
- Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang
- Ruh Seorang Mukmin
- QISHASH, jaminan Kelangsungan Hidup Manusia
- Bidadari Bidadari Surga
- Abu Sa’id al-Hasan bin Abil Hasan al-Bashri
- Dapatkan SMS Tausiyah, Mutiara Salaf, Ayat Quran, ...
- Hukum makan atau minum sambil berdiri
- MEMBERIKAN PENGHARGAAN KEPADA MUSUH ISLAM, GAMBARA...
- Mengapa Wanita Diharamkan Memiliki Banyak Suami Se...
- Bolehkah Wanita Hamil Puasa Setengah Hari?
- Hukum Wanita Bekerja Dan Berdagang
- Syiah Indonesia = Bom Waktu !!!
- Hukum Shalat ketika Adzan
- Al-Fatihah Ketika Jenazah Akan Diberangkatkan
- Ucapan Tentang Tidak Bolehnya Mengkafirkan Yahudi ...
- Setan Datang Menggoda Saat Menjelang Ajal
- Duduk Bersandar yang Dimurkai
- Belajar Agama, Kewajiban yang Acapkali Terabaikan
-
▼
June
(54)