Pertanyan:
Mengapa wanita dilarang memiliki tiga atau empat suami, sedangkan laki-laki dibolehkan memiliki isteri tiga atau empat?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Perkara ini pertama-tama terkait dengan keimanan kepada Allah Ta'ala.
Semua agama sepakat bahwa wanita tidak boleh digauli oleh selain
suaminya. Di antara agama-agama itu ada yang bersifat samawi, seperti
Islam yang tidak diragukan lagi, Yahudi dan Nashrani. Keimanan kepada
Allah menuntut adanya penerimaan terhadap hukum dan ajarannya. Dialah
Allah Ta'ala yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui apa yang bermanfaat
bagi manusia. Kadang kita mengetahui hikmah dari sebuah ketetapan
syariat, kadang kita tidak mengetahuinya.
Terkait
dengan disyariatkannya poligami bagi laki-laki dan terlarang bagi
wanita, ada beberapa perkara yang tidak tersembunyi bagi orang yang
berakal. Allah Ta'ala telah menjadikan wanita sebagai 'wadah' (tempat
janin tumbuh dalam rahim), sedangkan laki-laki tidak seperti itu.
Seandainya seorang wanita mengandung janin (sedangkan yang menggaulinya
beberapa orang laki-laki dalam satu waktu) maka tidak dikenal siapa
bapaknya, silsilah keturunan akan bercampur, rumah tangga akan
berantakan dan anak-anak akan terbengkalai. Seorang wanita akan merasa
berat dengan anak keturunannya dan tidak dapat mendidiknya serta
memberikan nafkah untuk mereka. Akibatnya bisa jadi seorang wanita
terpaksa harus mensterilkan rahimnya yang mengakibatkan punahnya
keturunan manusia.
Kemudian, sekarang ini berdasarkan kesimpulan
medis bahwa penyakit berbahaya yang mewabah seperti Aids atau lainnya,
di antara sebab utamanya adalah wanita yang digauli lebih dari seorang
laki-laki, sehingga cairan spermanya bercampur dalam rahim seorang
wanita karena sebab penyakit mematikan tersebut. Karena itu Allah
mensyariatkan masa iddah bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati
oleh suaminya hingga dia dalam beberapa waktu lamanya dapat membersihkan
saluran rahimnya dari pengaruh mantan suaminya, juga dengan adanya
perputaran darah haidh yang dapat membersihkannya.
Tampaknya hal
ini sudah cukup sebagai alasan (mengapa wanita tidak boleh bersuami
lebih dari satu dalam satu waktu) daripada penjelasan panjang lebar.
Jika maksud dari pertanyaannya adalah untuk kajian di perguruan tinggi
atau semacamnya, maka hendaknya penanya merujuk kepada kitab-kitab yang
dikarang seputar poligami dan hikmahnya.
Semoga Allah memberi taufiq.
sumber: islamqa.info/id
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2012
(753)
-
▼
June
(54)
- Tauhid Rahasia Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
- Akhir Zina adalah Penyesalan
- -oOo-BEBERAPA KESALAHAN FATAL DI DALAM BUKU HARUN ...
- Kisah Tragis Orang yang Melecehkan Sunnah Nabi
- Hadist Dhaif Doa Menyambut Ramadhan
- Hukum Belajar Ilmu Teknik
- Dalil Shalat Awwabin
- Kata JIL: Jilbab Bukan Kewajiban Namun Pilihan (2)...
- Kedermawanan Hakim bin Hizam
- MENGEJAR WAHABI XXX
- Aneka Kesyirikan
- (GRATIS-TERBARU) DOWNLOAD BULETIN ISLAM, BULETIN M...
- Kata JIL: Jilbab Bukan Kewajiban Namun Pilihan (1)...
- Rahmat Allah Mendahului Murka-Nya
- ANTARA HABIB MUNZIR & ISLAM JAMA’AH Bagian I
- Faedah Mengikuti Sunnah
- Nikmatnya Mereguk Air Telaga Rasul
- Nikmat Iman
- Kritik pada hadis pembedahan dada Rasul Shalallahu...
- Surat Alwaqiah,apakah memiliki keutamaan?
- rukun iman
- Siapakah Orang Fasik?
- Iman Kepada Kitabullah
- Jilbab Lebih Menjaga Dirimu
- Secara Historis, Tuntutan Penerapan Syariat Islam ...
- Warna Darah Haid Merah Muda
- Terus Menjaga Amalan yang Biasa Dirutinkan
- Jika Banci Jadi Imam Shalat
- Anak-Anak Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam
- Ambisi Besar Saat Ini Telah Mati
- Para mantan Islam Jamaah nyuwun ngapunten dumateng...
- Buku Terbitan Gramedia Menghina Nabi Muhammad
- Fatwa tentang Alat Kontrasepsi
- Gaji Seorang Penyogok
- Ruh Seorang Kafir
- Berkah Allah dalam Hukum Hadd
- Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang
- Ruh Seorang Mukmin
- QISHASH, jaminan Kelangsungan Hidup Manusia
- Bidadari Bidadari Surga
- Abu Sa’id al-Hasan bin Abil Hasan al-Bashri
- Dapatkan SMS Tausiyah, Mutiara Salaf, Ayat Quran, ...
- Hukum makan atau minum sambil berdiri
- MEMBERIKAN PENGHARGAAN KEPADA MUSUH ISLAM, GAMBARA...
- Mengapa Wanita Diharamkan Memiliki Banyak Suami Se...
- Bolehkah Wanita Hamil Puasa Setengah Hari?
- Hukum Wanita Bekerja Dan Berdagang
- Syiah Indonesia = Bom Waktu !!!
- Hukum Shalat ketika Adzan
- Al-Fatihah Ketika Jenazah Akan Diberangkatkan
- Ucapan Tentang Tidak Bolehnya Mengkafirkan Yahudi ...
- Setan Datang Menggoda Saat Menjelang Ajal
- Duduk Bersandar yang Dimurkai
- Belajar Agama, Kewajiban yang Acapkali Terabaikan
-
▼
June
(54)