Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Secara bahasa, masjid [arab: مسجد] diambil dari kata sajada [arab:
سجد], yang artinya bersujud. Disebut masjid, karena dia menjadi tempat
untuk bersujud. Kemudian makna ini meluas, sehingga masjid diartikan
sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan shalat.Az-Zarkasyi mengatakan,
ولَمّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل: مسجد، ولم يقولوا: مركع
”Mengingat sujud adalah gerakan yang paling mulia dalam shalat,
karena kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya (ketika sujud), maka nama
tempat shalat diturunkan dari kata ini, sehingga orang menyebutnya:
’Masjid’, dan mereka tidak menyebutnya: Marka’ (tempat rukuk). (I’lam
as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari
al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).Makna Masjid Secara Istilah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut seluruh permukaan bumi yang digunakan untuk shalat, sebagai masjid. Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
… وجُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ
”… seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci
untuk untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu
shalat, segeralah dia shalat.” (HR. Bukhari 335 & Muslim 521)Dalam riwayat lain, dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,
وأينما أدركتك الصلاة فصلِّ، فهو مسجد
”Dimanapun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat.
Karena tempatnya adalah masjid.” (HR. Bukhari 3425 & Muslim 520).Berdasarkan hadis di atas, asal makna masjid dalam syariat adalah semua tempat di muka bumi ini yang digunakan untuk bersujud kepada Allah. (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).
Kita memahami bahwa makna
kata masjid dalam hadis di atas adalah masjid dalam makna umum. Bahwa
semua permukaan bumi bisa digunakan untuk shalat, kecuali beberapa
wiliyah yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat shalat, seperti
kuburan, kamar mandi, atau tempat najis dan kotoran.
Yang menjadi kajian kita adalah masjid dalam makna khusus. Yaitu
tempat yang berlaku di sana hukum-hukum masjid, seperti shalat tahiyatul
masjid, doa masuk-keluar masjid, larangan jual beli, dst.az-Zarkasyi, beliau menyebutkan makna masjid menurut istilah yang dipahami kaum muslimin (urf),
ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه
Kemudian, masyarakat muslim
memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan
untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk
shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid. (I’lam
as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari
al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).
Kemudian, dalam Fatawa Lajnah Daimah ketika menjelaskan pengertian masjid dinyatakan,
المسجد لغة موضع السجود. وشرعا كل ما أعد ليؤدي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة
Masjid secara bahasa
artinya tempat sujud, dan secara pengertian syariat, masjid berarti
setiap tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu
oleh kaum muslimin.
وحدود
المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من
بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطى حكم المسجد
من منع الحائض والنفساء والجنب ونحوهم من المكوث فيه…”
Batasan masjid yang
digunakan untuk shalat 5 waktu oleh kaum muslimin secara berjamaah,
adalah bangunan yang dikelilingi tembok atau kayu atau pelepah, atau
bambu atau semacamnya. Inilah wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid,
seperti larangan larangan bagi wanita haid, nifas, atau orang junub
untuk tinggal di dalamnya. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, jilid 6, no.
221).
Masjid Jami’Istilah lain yang perlu kita catat terkait kata masjid adalah kata jami’. Ada istilah masjid jami’. Dalam kitab al-Masajid, Dr. Said al-Qohthani menjelaskan,
أما الجامع: فهو نعت للمسجد، سمّي بذلك؛ لأنه
يجمع أهله؛ ولأنه علامة للاجتماع، فيقال: المسجد الجامع… ويقال للمسجد
الذي تُصلَّى فيه الجمعة، وإن كان صغيراً؛ لأنه يجمع الناس في وقت معلوم
Adapun kata ‘al-Jami’ ini merupakan kata sifat untuk masjid. Disebut
jami’, karena masjid ini mengumpulkan seluruh jamaahnya, dan merupakan
tanda berkumpulnya manusia. Kita sebut Masjid Jami’… istilah ini dipakai
untuk menyebut masjid yang digunakan untuk shalat jumat, meskipun
masjid ini kecil. Karena masjid ini mengumpulkan masyarakat di waktu
tertentu. (al-Masajid, hlm. 7).Mushola Rumah atau Ruang Shalat di Kantor
Di beberapa rumah kaum muslimin, terkadang terdapat satu ruang khusus untuk shalat. Apakah tempat semacam ini bisa kita sebut masjid?, sehingga memiliki hukum khusus seperti umumnya masjid.
Diantara batasan masjid yang telah disebutkan,
“tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin”
Kriteria semacam ini tidak
ada untuk mushola rumah, karena Musholah rumah milik pribadi, sehingga
tidak semua kaum muslimin bisa shalat jamaah di sana. Pemilik rumah
memungkinkan untuk menjualnya atau menggantinya menjadi ruang lain.
Imam Ibnu Utsaimin pernah
ditanya tentang tempat yang disediakan di kantor untuk shalat 5 waktu,
sementara status bangunan kantor itu adalah sewa. Apakah bisa dihukumi
masjid? Jawaban beliau,
هذا ليس له حكم المسجد ، هذا مصلى بدليل أنه مملوك للغير وأن مالكه له أن يبيعه ، فهو مصلى وليس مسجدا فلا تثبت له أحكام المسجد…
”Tempat semacam ini tidak
memiliki hukum masjid, ini tempat shalat biasa, dengan alasan, dimiliki
orang lain, dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya tempat shalat
dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid…
سؤال : ولا تشرع تحية المسجد ؟ الجواب : ولا تشرع ، لكن له أن يصلي سنة عادية
Berarti tidak dianjurkan shalat tahiyatul masjid? Tanya tambahan.
Jawab beliau,
Tidak dianjurkan, namun jamaah boleh shalat sunah seperti biasa.
Fatawa Islam no. 4399.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه
Masjid rumah (tempat shalat
di rumah), bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid.
Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub
tidur di dalamnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212).
Kesimpulan:
Dari pembahasan di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan,
- Semua permukaan bumi yang suci, bisa digunakan sebagai tempat shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa.
- Bangunan yang memiliki hukum masjid ada dua :
- Masjid biasa: semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.
- Masjid Jami’ : itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk jumatan.
- Mushola umum tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. Karena tempat ini bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu.
- Semua bagungan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, seperti dianjurkan shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub tidak boleh menetap, dst.
- Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid.
- Semua bagungan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub boleh menetap, dst.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Unknown said...
Allahhu Akbar artikelnya menarik mudah mudahan terus update semoga sukses salam kenal dari pengrajin jaket kulit