Di antara kebiasaan jama’ah haji Indonesia sepulang dari haji adalah mengganti nama yang menurut mereka lebih Islami. Bagaimana sebenarnya hukum permasalahan ini? Simak fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’ ketika ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepadanya:
Apa hukum mengganti nama sepulang dari haji sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan jama’ah haji Indonesia? Mereka mengganti nama-nama mereka ketika di Makkah Al-Mukarramah atau di Madinah Al-Munawwarah, apakah amalan seperti ini sunnah atau bukan?
Jawab :
Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengganti nama-nama yang buruk dengan nama-nama yang baik. Jika penggantian nama yang dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia itu karena faktor tersebut (mencontoh seperti yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), bukan karena selesainya mereka dari ibadah haji ataupun ziarah ke masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya, maka ini boleh.
Adapun jika mereka mengganti nama-nama mereka itu disebabkan karena mereka sedang di Makkah atau Madinah, atau karena selesai dari pelaksanaan ibadah haji misalnya, maka ini termasuk bid’ah, bukan sunnah.
Wabillahit taufiq.
وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم
Sumber : http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=800007
Sumber URL : http://www.assalafy.org/mahad/?p=553
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2010
(380)
-
▼
November
(67)
- Bila Kyai Bermaksiat
- Kesombongan Menghalangi Hidayah
- Lebih Baik Punya Suami dalam Kenyataan daripada Pu...
- Hukum Shalat di belakang ahli bid'ah
- Bolehkah Jilbab Berwarna Kuning Atau Yang Lainnya?...
- Bila Malu Sudah Tiada
- Sunnah-sunnah yang terlupakan
- Obat Kanker 10000 x Lipat Dari Terapi Kemo
- Adakah Shalat Sunnah Khusus Sebelum Shalat Jumat?
- Hukum Mengganti nama
- Sunnahnya memberi kunyah
- Kritik Sinetron Mistis Religius
- Syahwat Para Penghujat
- Batu Hajar Aswad (Ilmiah)
- Jabat Tangan Pembawa Berkah
- Ya Robb…Jika hati kami tersirat keinginan...Semoga...
- Ketika harus Memilih
- Menangis ketika Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat
- Mendayagunakan Kenangan
- Fenomena TKI di Arab Saudi
- (UPDATE) Dengerin Rodja 756 AM via Handphone + Don...
- Mengadakan Jumatan di Penjara
- Kuatkan Iman
- Adab Berpakaian Bagi Muslimah
- Kisah Persusuan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
- Antara Suci Lahir dan Batin
- Tafsir Ayat Khilafah
- Bolehkah Jilbab Berwarna Kuning Atau Yang Lainnya?
- Rambu-rambu mengkritik
- Semerbak Wangi Masyithah, Sang Wanita Shalihah
- Berdoa dengan mengangkat tangan
- Beberapa Contoh Moralitas Islam
- Bertaubat
- Angkat tangan dalam doa sebelum iqomah
- Jangan Mudah Tertipu!
- Takbiran Hari Raya
- Matahari Sujud Dibawah 'Arsy
- Raihlah Keberkahan
- Ajang Ekspresi Impulsi Kekerasan dan Jati Diri Pra...
- Fatwa Lajnah Daaimah, Asy-Syaikh Al-‘Ubailaan, dan...
- Hukum Berhaji Ilegal
- Hidup ini Indah
- Dauroh Semarang Bersama Ustadz Abdullah Taslim & U...
- Download Poster Peta Rawan Lahar Dingin Merapi
- Jodoh, antara Takdir dan Usaha
- Keajaiban bersyukur
- Tumbal Dan Sesajen Bukan Ajaran Islam
- Ibnu Taimiyah Beraqidah Tajsim? [Fitnah Ibnu Bathu...
- Fatwa : Hukum Sholat Dengan Sajadah Bergambar Kuba...
- Saudaraku, Kenapa Engkau Lalai Shalat Shubuh?
- Tidak ada Kemiskinan Setelah Surga dan Tidak ada K...
- Sesungguhnya Surga Tidak diperoleh dengan Berandai...
- Berbahagialah
- Bekal Perjalanan Menuju Akhirat (Abu dzar Al Ghifari)
- Tiga Tawa dan Tiga Air Mata (Abu Ad-Darda)
- Sakitnya orang Mu'min vs Sakitnya Orang Fajir
- Foto-Foto Akibat Dahsyatnya Letusan Gunung Merapi
- Hukum merayakan ulang tahun dalam Islam
- 6 Amalan Utama di Bulan Dzulhijah
- Ayat-Ayat Kauniyah
- Jadi mukmin yang kuat
- Masalah 6: Hukum transfer uang via bank
- Telaah Kritis Untuk Enam Sifat Karkun (Jamaah Tabl...
- Beda Ujian dengan siksaan
- KAPANKAH Idul Adha dan Arafah 1431 H/2010?
- Ketika Masuk Majelis Ilmu
- ---->Abu Merapi Bisa Menjadi Pahala
-
▼
November
(67)