Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada penutup para rasul, kepada para keluarga dan sahabat beliau.
Sidang pembaca yang dimuliakan Allah, sesungguhnya kesalahan dan kekhilafan merupakan sifat yang melekat di diri anak cucu Adam. Oleh karenanya, setiap orang bisa saja dikritik dan dibantah. Tidak ada seorang pun yang ma’shum selain para nabi dan rasul. Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan dan etika yang patut diperhatikan oleh setiap pihak yang ingin mengritik dan membantah seorang yang keliru dan menyelisihi kebenaran. Berikut berbagai ketentuan dan etika tersebut:

  • Ikhlas dalam mengritik dan membantah. Setiap muslim wajib mengharapkan Wajah Allah ta’ala dalam kritikan dan bantahan yang dilakukannya, dia tidak boleh melancarkan kritikan dan bantahan dengan  tujuan menonjolkan diri, tidakpula mencari popularitas dan membalas dendam. Jangan sampai dia mengritik karena termotivasi oleh hasad (kedengkian) atau berbagai tendensi tertentu, namun hendaknya yang memotivasinya dalam mengritik adalah untuk menampakkan kebenaran dan menjelaskan kesalahan yang ditopang keinginan memperoleh Wajah Allah ta’ala.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
“Wajib bagi setiap orang yang memerintahkan kebaikan dan mengingkari kemungkaran berlaku ikhlas dalam tindakannya dan menyadari bahwa tindakannya tersebut adalah ketaatan kepada Allah. Dia berniat untuk memperbaiki kondisi orang lain dan menegakkan hujjah atasnya, bukan untuk mencari kedudukan bagi diri dan kelompok, tidakpla untuk melecehkan orang lain.”[1]
  • Bantahan harus ditopang di atas ilmu. Kritikus harus mengetahui letak kesalahan dari pihak yang akan dibantah. Dia harus tahu kandungan-kandungan perkataan pihak yang dibantah yang bertentangan dengan nash-nash syari’at sehingga dirinya tidak mengingkari sesuatu yang ma’ruf dan malah membenarkan kemungkaran, menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah. Dengan demikian, tidak boleh mengritik dan membantah tanpa ilmu dan bashirah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
يَنْبَغِي لِمَنْ أَمَرَ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَى عَنْ الْمُنْكَرِ أَنْ يَكُونَ فَقِيهًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ فَقِيهًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ
“Hendaknya setiap orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar adalah seorang yang ‘alim terhadap apa yang dia perintahkan dan dia larang.”[2]
  • Adil. Ketahuilah, kritik dan bantahan merupakan vonis hukum terhadap seseorang dan Allah telah mengingatkan hal ini dalam firman-Nya,
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (٥٨)
Dan Allah (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (An Nisa: 58). Oleh karena itu, seorang kritikus tidak boleh berbuat zhalim, melampaui batas, menuduh, dan memaknai perkataan dengan makna yang tidak dimaksud oleh pihak yang dibantah.
  • Berhusnuzhan tapi tetap kritis. Dengan demikian, husnuzhan tersebut tidak kebablasan sehingga kita menganggap setiap kebatilan diperbolehkan. Sebaliknya, tidak boleh bersuuzhan sehingga memahami perkataan pihak yang dibantah dengan makna terburuk. Namun, hendaknya bersikap moderat diantara kedua hal tersebut. Hal ini membutuhkan ketelitian. Oleh karenanya, siapa yang tidak mampu menguasainya dengan baik, hendaknya dia menyerahkan hal ini kepada ahlinya.
  • Lembut dan santun. Karena kelembutan dan kesantunan di setiap perkara akan menghiasi dan memudahkan. Benar, terkadang di beberapa kondisi dan untuk beberapa orang, kita perlu sikap tegas sebagaimana yang dipraktekkan ulama salaf. Akan tetapi, bersikap lembut adalah hukum asal dalam membantah dan mengritik, apalagi pihak yang dibantah merupakan seorang tokoh yang memiliki pengikut, atau memiliki peluang besar untuk rujuk kepada kebenaran. Cukuplah firman Allah bagi kita dalam hal ini, tatkala mengutus Musa dan Harun kepada Fir’aun,
فَقُولا لَهُ قَوْلا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى (٤٤)
Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut. (Thaha: 44).
  • Hanya menghukumi perkataan dan perbuatan lahiriah; tidak masuk ke ranah batin dan niat yang tersembunyi karena hal itu hanya diketahui oleh Allah semata. Hal ini sangat penting diperhatikan karena sering dilalaikan. Acapkali kami ditemukan ikhwan yang berlebih-lebihan dalam membantah ahli bid’ah sehingga mendorong dirinya untuk memvonis batin ahli bid’ah tersebut.[3]
  • Boleh membantah secara tersembunyi atau terang-terangan, sesuai kondisi. Seorang kritikus perlu bersikap hikmah, sehingga dia mampu menempuh metode yang paling tepat sesuai kondisi pihak yang dikritik. Jika kesalahan tersebut dipublikasikan secara luas, maka pada kondisi demikian bantahan dapat dilancarkan dengan terang-terangan. Namun, apabila kesalahan tersebut bersifat personal, maka hendaknya pengritik membantah dan mengingatkannya empat mata, tanpa perlu dipublikasikan.
  • Tidak berpegang pada berbagai syarat dan kaidah yang tidak berdalil. Sebagian orang berpendapat bahwa setiap orang yang salah, maka setiap perkataannya tidak boleh diterima dan didengarkan, meski perkataannya itu benar dan berdalilkan ayat Al Quran dengan istidlal (pendalilan) yang benar. Sebagian lagi berpandangan dalam mengritik, jangan hanya membeberkan kesalahan tapi juga harus menyebutkan kebaikan sehingga bisa bersikap muwazanah (seimbang). Lainnya mengatakan jangan ingkari sebelum dinasehati terlebih dahulu.
Semua pandangan di atas, meski terlihat baik, namun tidak tepat, karena setiap kebenaran patut diterima dan didengar, sedangkan setiap kebatilan patut dibantah, siapapun orangnya. Tidak ada pihak yang terbebas dari kritikan dan bantahan setelah para nabi dan rasul.
  • Memvonis (menghukumi) perkataan bukan personal. Misal seorang kritikus mengucapkan, “Perkataan ini merupakan kekufuran; bisa menyebabkan murtad; kefasikan; batil; bid’ah; menyelisihi sunnah” atau ucapan yang semisalnya sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Kritikus tidak boleh mengucapkan, “Fulan telah kafir; telah murtad; seorang yang fasik; mubtadi’” Mengapa tidak diperbolehkan? Karena vonis kepada individu memiliki kaidah-kaidah tertentu yang digunakan oleh para ulama dan hakim.
Contoh akan hal ini adalah perkataan sebagian ulama salaf “Barangsiapa yang mengatakan bahwa Al Qur-an adalah makhluk, sungguh dia telah kafir”. Mereka mengatakan ucapan tadi, meskipun demikian mereka tidak serta-merta memvonis kafir orang yang mengucapkan hal tersebut. Perhatikanlah hal ini, karena sangat penting.
  • Pihak yang mengritik berniat untuk menasehati. Dia berharap dengan kritikannya tersebut, pihak yang salah kembali kepada kebenaran dan bertaubat serta memperbaiki kesalahannya.

  • Kritik dan bantahan hukumnya fadhu kifayah. Dengan demikian, semua orang tidak berkewajiban untuk menulis bantahan dan kritikan kepada mereka yang menyelisihi ajaran syari’at. Namun, sebagaimana yang ditegaskan di atas, cukup yang berkemampuan saja.
Demikianlah. Semoga bermanfaat bagi kami pribadi dan kaum muslimin yang membacanya.
Waffaqaniyallahu wa iyyakum.
Diterjemahkan dari artikel Syaikh Salim Ath Thawil “Dhawabith fin Naqd war Radd” dengan beberapa penyesuaian.

[1] Al Fatawa. [2] Al Fatawa.
[3] Hal yang sama juga telah diingatkan oleh Ustadzuna, Arismunandar hafizhahullah ketika kami berkunjung ke Jogja dan menyempatkan diri mengikuti halaqah beliau yang membahas kitab Al Iman karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers