Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: “Bila sangat diperlukan transfer via bank-bank riba, maka tidak mengapa insya Allah, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya.” (Al-An’am: 119)
Tidak syak lagi bahwa transfer via bank termasuk kebutuhan primer masa kini secara umum….” (Fatawa Ibn Baz, 1/148-150, lihat Fatawa Buyu’ hal. 138-139)
Masalah 7: Hukum muamalah dengan cabang-cabang bank yang tidak mengandung riba, sementara kantor pusatnya adalah bank riba.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/374-375): “Tidak mengapa bila bermuamalah dengan bank atau cabangnya, bila muamalahnya tidak ada unsur riba. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Juga karena hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank ataupun yang lainnya, selama tidak mengandung perkara yang haram….”Sumber : http://asysyariah.com/print.php?id_online=421
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer