Tanya:
LP (lembaga pemasyarakatan) di tanah air merupakan komunitas yang sebagian besar penghuninya kaum lelaki. Untuk kaum muslimin, apakah dianjurkan juga untuk menyelenggarakan shalat jum’at dalam penjara tersebut sebagaimana dengan orang-orang di luar LP?

Jawab:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim pernah mendapatkan pertanyaan tentang mengadakan shalat jum’at dalam penjara. Jawaban yang beliau sampaikan adalah sebagai berikut, “Kami tidak pernah mendapatkan keterangan adanya ulama salaf yang mengadakan shalat jum’at dalam penjara padahal terdapat banyak ulama yang dijebloskan ke dalam penjara dan umumnya dalam satu penjara terdapat 40 orang atau bahkan lebih yang memenuhi kriteria untuk melaksanakan shalat jum’at. Oleh karena itu, seandainya mengadakan shalat jum’at di penjara adalah suatu hal yang diperbolehkan tentu para ulama salaf telah melakukannya. Alasan tidak bolehnya mengadakan shalat jum’at dalam penjara adalah karena maksud dari shalat jum’at adalah untuk menegakkan syiar Islam. Oleh karena itu, shalat jum’at dikerjakan di satu tempat khusus di tengah-tengah perkampungan selama tidak ada alasan pembenar untuk mengadakan shalat jum’at lebih dari satu tempat dalam satu kampung. Di antara alasan pembenar untuk hal tersebut adalah sempitnya masjid yang lama atau adanya permusuhan di antara sebagian anggota masyarakat.” (Lihat Majalah al-Manar 8/671)
Di antara ulama yang memfatwakan tidak bolehnya mengadakan shalat jum’at di dalam penjara adalah Imam Ibnu baz dan hal ini merupakan salah satu fatwa Haiah Kibarul Ulama’ di Saudi Arabia. Lihat Fatawa as-Syaikh Ibnu Baz 12/345((as-Syamil fi fiqhi al-Khathib wal Khutbah hal 516)
Artikel www.ustadzaris.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers