Seorang di sana yang hendak menyempurnakan setengah dari agamanya, sedang dilanda kegalauan dalam hati. Keinginannya untuk menyegerakan pernikahan masih terhalang sebuah alasan yang tidak seberapa urgent, akan tetapi ini sering digulirkan sebagian kalangan. Apa…?
Lagi – lagi, perbedaan nasab…
Sewajarnya seorang pemuda, perasaan galau akan membayang di hatinya begitu mengetahui hal yang semacam ini bisa menghambat keinginan mempersunting gadis yang ia idamkan.
Akan tetapi Allah ta’ala yang Maha ‘Adil tidak akan membiarkan hamba-Nya terus bergelayut dalam kegalauan yang akan menggerus hatinya. Syari’at Allah yang sempurna tentu telah mengatur segala kebaikan untuk kita, tak terkecuali pemuda itu. Ya…kau tak perlu khawatir akhi. Karena seorang gadis tidaklah boleh dinikahkan kecuali dimintai izinnya. Walaupun seperti apa wali wanita itu melarangmu (jika alasan yang disampaikan tidak syar’ie- pen) akan tetapi jika si gadis itu memilihmu, maka insya Allah engkau akan berbahagia dengannya.
Mohonlah kepada Allah agar Dia memudahkan urusanmu…
Temanku…jangankan engkau, bahkan seorang pembesar sahabat sekelas Abdullah bin ‘Umar -radliyallahu’anhuma- pernah DIBATALKAN PERNIKAHANnya karena wanita yang beliau nikahi TIDAKLAH MENYUKAI beliau. Simaklah secuil riwayat yang masyhur ini:
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ تُوُفِّيَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ وَتَرَكَ ابْنَةً لَهُ مِنْ خُوَيْلَةَ بِنْتِ حَكِيمِ بْنِ أُمَيَّةَ بْنِ حَارِثَةَ بْنِ الْأَوْقَصِ قَالَ وَأَوْصَى إِلَى أَخِيهِ قُدَامَةَ بْنِ مَظْعُونٍ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَهُمَا خَالَايَ قَالَ فَمَضَيْتُ إِلَى قُدَامَةَ بْنِ مَظْعُونٍ أَخْطُبُ ابْنَةَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ فَزَوَّجَنِيهَا وَدَخَلَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ يَعْنِي إِلَى أُمِّهَا فَأَرْغَبَهَا فِي الْمَالِ فَحَطَّتْ إِلَيْهِ وَحَطَّتْ الْجَارِيَةُ إِلَى هَوَى أُمِّهَا فَأَبَيَا حَتَّى ارْتَفَعَ أَمْرُهُمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ قُدَامَةُ بْنُ مَظْعُونٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنَةُ أَخِي أَوْصَى بِهَا إِلَيَّ فَزَوَّجْتُهَا ابْنَ عَمَّتِهَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَلَمْ أُقَصِّرْ بِهَا فِي الصَّلَاحِ وَلَا فِي الْكَفَاءَةِ وَلَكِنَّهَا امْرَأَةٌ وَإِنَّمَا حَطَّتْ إِلَى هَوَى أُمِّهَا قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هِيَ يَتِيمَةٌ وَلَا تُنْكَحُ إِلَّا بِإِذْنِهَا قَالَ فَانْتُزِعَتْ وَاللَّهِ مِنِّي بَعْدَ أَنْ مَلَكْتُهَا فَزَوَّجُوهَا الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ
dari Naafi’ maulaa ‘Abdillah bin ‘Umar[5], dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : “’Utsmaan bin Madh’uun wafat meninggalkan seorang anak perempuan hasil pernikahannya dengan Khuwailah binti Hakiim bin Umayyah bin Haaritsah bin Al-Auqash”. Ibnu ‘Umar berkata : “Dan dia berwasiat kepada saudara lelakinya yang bernama Qudaamah bin Madh’uun. Keduanya adalah paman dari jalur ibuku. Lalu aku mendatangi Qudaamah bin Madh’uun untuk melamar anak perempuan ‘Utsmaan bin Madh’uun, lalu ia pun menikahkanku dengannya. Tiba-tiba Al-Mughiirah bin Syu’bah menemui ibunya, merayunya, dan membuatnya tertarik kepada hartanya sehingga akhirnya ia lebih condong kepadanya. Dan anak perempuannya itu juga lebih condong kepada keinginan ibunya. Keduanya (Ibnu Umar dan Qudaamah bin Madh’uun) tidak menyetujuinya hingga permasalahan ini sampai kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Qudaamah bin Madh’uun pun berkata : “Wahai Rasulullah, anak perempuan dari saudara laki-lakiku telah diwasiatkan kepadaku, hingga aku pun menikahkannya dengan anak lelaki dari bibinya (dari jalur ayah) yakni, ‘Abdullah bin ‘Umar. Aku tidak meragukan kebaikan dan kemampuan keponakan perempuanku itu. Akan tetapi, dia adalah seorang wanita yang ternyata lebih condong kepada kemauan ibunya”. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dia adalah anak yatim, dan dia tidak boleh dinikahkan kecuali diminta ijinnya/persetujuannya”. Ibnu ‘Umar berkata : “Demi Allah, ia pun akhirnya direbut dariku setelah aku menikahinya, lalu mereka menikahkannya dengan Al-Mughiirah bin Syu’bah”
[HR. Ahmad, II/13, dishahihkan Asy Syaikh Ahmad Syaakir dalam Syarh Musnad Al-Imam Ahmad 5/389]
Lihatlah akhi… Sahabat sekaliber Ibnu ‘Umar, jikalau memang tidak dikehendaki oleh wanita yang telah dinikahinya, maka batallah pernikahannya. Lantas, jika telah datang sebuah riwayat ini, pantaskah engkau untuk risau…? Sungguh teramat disayangkan…
Jikalau engkau seorang ikhwan yang shalih, seorang pengikut Nabi dan sahabat-nya dan teguh di atas ilmu dan amal…maka janganlah engkau khawatir. Jika memang si gadis memilihmu, maka tidak layak walinya menikahkan dengan yang selainmu…
Sedikit yang aku kutipkan ini semoga bermanfaat.
Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata:
والأحاديث في هذا الباب كثيرة، وهي تفيد أنه لا يصح نكاح من لم ترْضَ؛ بكرا كانت أو ثيبا.
“Dan hadits-hadits dalam bab ini adalah banyak. Dan ia memberikan faedah bahwasannya tidak sah pernikahan bagi orang yang tidak menyukainya, baik gadis ataupun janda” [Sailul-Jaraar, 1/364].
-aku tersenyum-
Tenanglah akhi…insya Allah jika dia memang jodohmu, dia tak akan lari darimu. Tapi jika Allah ta’ala tak menjodohkannya denganmu, maka ada orang lain yang insya Allah lebih baik darinya, dan belum engkau ketahui.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers