Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Apa dalam menikah harus ada suatu lafadz tertentu yang harus diucapkan? Jazakumullah khairan.
Jawaban Ustadz:
Jumhur ulama berpendapat bahwa semua lafazh yang menunjukkan arti “menikahkan” boleh digunakan oleh seorang wali ketika menikahkan perempuan yang menjadi perwaliannya dan pernikahan tersebut sah hukumnya, berdasarkan hadits shahih riwayat Al Bukhari (9/256-257 – Fathul Baari, cet. Daarus salaam) dan Muslim (2/1040) dari Sahl bin Sa’d As Saa’id rodhiallohu ‘anhu tentang kisah wanita yang menghibahkan (menyerahkan) dirinya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk dinikahi, kemudian salah seorang sahabat meminta kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahkannya dengan wanita tersebut, dan Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam pun menikahkannya dengan mahar mengajarkan Al Quran kepada wanita tersebut.
Dalam riwayat-riwayat hadits tersebut Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menikahkannya dengan lafazh yang berbeda-beda, ada riwayat dengan lafazh: “zawwajtukaha”, dalam riwayat lain: “ankahtukaha”, juga dalam riwayat lain: “mallaktukaha”, juga: “amkannaakaha”, yang semua artinya kurang lebih sama yaitu: “Aku telah menikahkan kamu dengan wanita tersebut”.
Meskipun sebagian dari para ulama -seperti Ibnu Daqiiqil ‘Ied- mengatakan bahwa yang benar dalam riwayat-riwayat tersebut adalah salah satu dari lafazh-lafazh tersebut yang diucapkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan semuanya, karena kisahnya cuma terjadi sekali dan semua jalur riwayat-riwayat hadits ini bertemu pada seorang perawi (yang menunjukkan bahwa hadits tersebut satu meskipun jalur-jalurnya banyak), sehingga harus dipilih mana di antara riwayat-riwayat tersebut yang lebih kuat. Imam Abul Hasan Ad Daaraquthni mengatakan bahwa yang benar dari riwayat-riwayat tersebut adalah lafazh “zawwajtukaha”, karena jumlah perawinya lebih banyak dan lebih kuat hafalannya dibandingkan yang lain, dan pendapat ini juga yang cenderung dipilih oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaani dan ulama-ulama lainnya. Maka berdasarkan ini, lebih utama jika seorang wali sewaktu menikahkan menggunakan lafazh ini (zawwajtukaha), karena lafazh ini lebih kuat dan lebih shahih riwayatnya dibandingkan riwayat-riwayat lainnya. Wallahu a’lam.
Dalam hadits ini juga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa tidak wajib bagi laki-laki yang dinikahkan untuk menjawab: “Aku terima nikahnya wanita tersebut”, karena tidak ada satu jalur pun dari riwayat-riwayat hadits ini yang menyebutkan bahwa sahabat tersebut menjawab demikian ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menikahkannya, dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengharuskan sahabat tersebut untuk menjawab demikian. Akan tetapi kondisi yang disebutkan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang telah jelas dari sikapnya tanda-tanda yang menunjukkan bahwa dia menerima pernikahan tersebut dan tidak menolaknya, apalagi jika dia sendiri yang meminta dinikahkan seperti dalam hadits di atas. Adapun kalau belum jelas apakah laki-laki tersebut menerima/atau tidak pernikahan tersebut, maka harus ada ucapan darinya bahwa dia menerima pernikahan tersebut, agar pernikahan tersebut sah hukumnya.
Demikian pula hadits ini menunjukkan bahwa sahnya akad nikah tidak disyaratkan harus didahului dengan khutbah nikah (khutbatul haajah), karena tidak ada satu jalur pun dari riwayat-riwayat hadits ini yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah sebelum menikahkan sahabat tersebut, kalau seandainya itu merupakan syarat/kewajiban, tidak mungkin Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkannya .
Adapun menyebutkan mahar sewaktu akad nikah, maka Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin dalam “As Syarhul Mumti’” mengatakan bahwa ini hukumnya sunnah (anjuran) dan tidak diwajibkan, bahkan jika di suatu daerah tertentu misalnya penyebutan mahar dianggap sebagai sesuatu yang tabu atau terkesan seperti membeli budak, maka dalam kondisi seperti ini mahar tidak perlu disebutkan, beliau berdalil dengan keumuman firman Allah ta’ala:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah istri-istri kalian dengan cara yang baik (patut).” (QS. An Nisaa’: 19)
***
Penanya: Rama
Dijawab Oleh: Ustadz Abdullah bin Taslim
Sumber: muslim.or.id
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
0 Komentar:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319387
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
March
(103)
- Lafadz Nikah
- Ciri khas akhwat salafiyyah
- “MENYINGKAP WAHHABISME”Hidaayah Islamic Foundation...
- Tempat Belajar Bahasa Arab Gratis / Bersubsidi di ...
- Fatwa Ulama Tentang April Fools Day (April Mop)
- Peringatan Dari Acara Jahiliyah “April Mop”
- Jalinan Ukhuwwah Tanpa Menggadaikan Akidah
- Diluaskan dan Disempitkan Rizki
- Rumah Masa Depan
- Laksana Pohon yang Tak Berbuah
- Hormatilah Guru dan Ulama’ [Atau Engkau Akan Dihar...
- Agama itu Mudah tetapi Jangan Bermudah-mudahan dal...
- Meluruskan Pemahaman Keliru Tentang Wahhabi
- Syarat-syarat jilbab syar'i
- Berdakwah di Jalan Allah dan Akhlak Seorang Da’i
- Sembilan Tuduhan Dusta Terhadap Syaikh Al-Albani
- Berpegang teguh dengan sunnah
- Syubhat Wanita Fasiq : “Pakaian hanyalah zhohir da...
- Batasan kufu dalam nikah
- Menuju daulah islamiyah
- Berapa Ilah yang Kamu Ibadahi?
- Ada apa di balik ISBAL ?! (pakaian yg panjang samp...
- Blog Islami
- Hati yang Paling Jauh dari Allah
- Penghuni Al Jannah Melihat Rabb Mereka Dengan Mata...
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (4)
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (3)
- 4 Kaidah Memahami Kesyirikan
- Siapa Bilang Dosamu Tidak Terampuni?
- Tiga Landasan Dasar Bagi Seorang Muslim
- Tujuh Manfaat Doa
- Melatih si Kecil Berpakaian Sendiri
- Nasehat syaikh Jamil Zainu untuk para Murobbi
- Sebaik-baik Harta,di Tangan Orang yang Sholih
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [6/6]: Berpijak Berdasark...
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (2)
- Bisikan hati kepada kesesatan
- Makna Ahlus Sunnah wal Jama'ah
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [5/6] : Mencari Pembuktia...
- Memetik hikmah dari situs penghina islam
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [4/6] : Ta’wil Bisa Diben...
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [3/6] : Tidak Mempertenta...
- Kewajiban Ittiba’ Kepada Rasulullah صلى الله عليه ...
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [2/6] : Mendahulukan Syar...
- Tiga Makna Zuhud
- Iparku Tak Menghargai Orangtuaku
- Orang yang Berjalan di Atas Wajahnya
- Hukum Mencukur Alis Mata
- Apakah Anak Kecil Mendapat Pahala Amalan Sholeh?
- Inilah Alasan Rasulullah صلى الله عليه وسلم Melara...
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [1/6] : Pendahuluan
- Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa
- 5 Sebab Makanan Diharamkan (3)
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (1)
- Pujian dalam Hujatan bagi Wahabi
- Mari Mengenal Manhaj Salaf
- Cita-Cita Syaikh Sudais Menjadi Imam Masjidil Haram
- Mengumumkan Kematian Melalui Mic
- Tempat Apakah yang Tertinggi di Surga?
- Apakah pintu ijtihad sudah tertutup ?
- Apakah mungkin ada beberapa kebenaran dalam satu p...
- Berlomba-lomba di shaf pertama
- Hukum Menjadi PNS Karena Bantuan Ayah yang Menjadi...
- Hutang Harus dibayar !
- Hukum menyingkat salam
- 10 Prinsip Dalam Upaya Meraih Ilmu Yang Bermanfaat
- Mengungkap Bahaya Fanatik Mazhab
- Jerih payah yang tidak sia-sia
- Perbedaan yang Nyata dan Mendasar Antara Taqlid da...
- Bingung Bersikap Pada Ibu Kandung
- Tak bisa hidup tanpa Al-Qur an
- Imam Wajib Meluruskan Shaf
- Suami Yang Murah hati dan Istri Yang Mensyukuri
- Walimah Khataman Alquran dan Doa Khataman
- Kepada Siapa Loyalitas dan Permusuhan Kita Tujukan?
- Istiqomah di Atas Tauhid
- Menjadi Hamba Allâh Ta’ala dengan Sesungguhnya
- Nasihat Imam Asy-Syafi’i kepada Muridnya Imam Al-M...
- Penghalang-penghalang doa
- Tanya Jawab: Pengajian Keliling dari Rumah ke Ruma...
- Haramnya Tinju
- Sering Tergoda
- Haruskah Menceritakan Kejadian Masa Lalu Kepada Ca...
- PENERIMAAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN IMAM BUKHA...
- Banyak Gerak dalam Shalat
- Adab Berhubungan Intim, Agar Kenikmatannya Berpahala
- Biografi Singkat Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al...
- Teladan Indah dari Salafus Shalih
- Wasiat ibu yang terlewatkan
- Bolehkah Meletakkan Mushaf Alquran di Lantai?
- Hukum Wanita Memendekkan Rambut
- Mengapa Allah menakdirkan keburukan?
- Berkaos Kaki Tanda Muslimah Sejati?
- Pahala Donor Darah
- Mengapa menjadi baik itu sulit?
- Onani Yang Halal
- Keindahan Dienul Islam
- Tiada Nabi Sesudah Nabi Muhammad
- Launching Website Video Ceramah Islam: YUFID TV
- Buat temanku yang sedang risau..Jangan khawatir ya...
-
▼
March
(103)