Dijawab oleh Ustadz Abu Ammar Abdul Azhim al-Ghoyami
(Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Keluarga Muslim al-Mawaddah)
Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz,
Apakah mengadakan ta’lim keliling secara rutin dari rumah ke rumah termasuk bid’ah, Ustadz? Mohon penjelasannya ustadz. Jazakallahu khoiron katsira
Jawaban:
Wa’alaikumussalam, Akhi fillah.
Akhi, masalah seperti ini sudah beberapa kali diajukan ke ana dari beberapa jama’ah pengajian, di beberapa tempat dan daerah yang berbeda-beda. Ini menunjukkan bahwa hal ini terjadi tidak hanya di satu tepat saja.
Ana katakan, memang benar bahwa suatu ibadah akan menjadi bid’ah di antara sebabnya ialah apabila ibadah tersebut dilakukan dengan mengkhususkan waktu tertentu, tempat tertentu, juga tata cara tertentu yang semuanya tidak dikhususkan oleh syari’at. Namun itu semuanya kaitannya dengan ibadahnya bukan dengan lainnya.
Pada masalah yang disebutkan dalam pertanyaan, apa sesungguhnya hakikat dari ibadah yang ada? Apakah yang dikategorikan ibadah ialah berkeliling dari rumah ke rumah? Atau menempati rumah berganti rumah? Atau menuntut ilmu dari mendengarkan uraian al-Qur’an dan sunnah? Yang mana dari ketiganya yang merupakan ibadah? Jawabannya ialah yang terakhir, yaitu menuntut ilmu syariat dari al-Qur’an dan sunnah itulah yang merupakan ibadah. Adapun berkeliling dari rumah ke rumah, maupun menempati satu rumah dan rumah lainnya bukan ibadah, namun ia hanya sekedar wasilah, sarana penunjang dalam usaha agar bisa disampaikan dan bisa menuntut ilmu syariat.
Dari sini, apabila seseorang menjadikan berkeliling dari rumah ke rumah adalah ibadah maka ia telah berbuat bid’ah. Begitu juga apabila seseorang menjadikan berdiamnya ia di suatu rumah berganti di rumah lainnya adalah ibadah, maka iapun telah berbuat bid’ah. Sebab ia telah menetapkan sesuatu yang bukan ibadah dimasukkan ke dalam kategori ibadah. Dan apabila seseorang menuntut ilmu syariat, ia tetap melakukannya meski harus dengan berkeliling dari satu rumah ke ruamah yang lainnya, sebab ia memahami bahwa menuntut ilmu syariat wajib sebagaimana memang diperintahkan berdasarkan nas ayat al-Qur’an maupun hadits, berarti ialah ibadah, maka ia telah beribadah dan tidak berbuat bid’ah.
Kecuali, apabila di rumah-rumah tersebut diajarkan ilmu-ilmu yang menyimpang dari al-Qur’an dan sunnah, maka ia menjadi majlis menuntut ilmu yang bid’ah. Atau dilakukannya keliling dari rumah ke rumah karena hendak menjauhkan kaum muslimin dari masjid-masjid, seperti yang saat ini telah banyak terjadi, di mana kaum muslimin menjauhi masjid-masjid dan lebih mengutamakan tempat-tempat lainnya, padahal masjid merupakan tempat yang paling utama di permukaan bumi, dan merupakan tempat khusus untuk beribadah, maka ia menjadi bid’ah. Atau apabila dilakukannya pengajian berkeliling dari satu rumah ke ruamh lainnya karena ada maksud yang rusak, seperti yang sekarang banyak terjadi berupa menggalang masa untuk melakukan aksi-aksi dibawah tanah, atau untuk menggalang masa pendukung untuk kepentingan partai atau untuk dukungan politik pribadi dan semisalnya maka ia menjadi majlis bid’ah.
Inilah yang bisa ana sampaikan, semoga bermanfaat. Waiyyakum khoerol jaza’.
Artikel www.Salafiyunpad.wordpress.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319429
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
March
(103)
- Lafadz Nikah
- Ciri khas akhwat salafiyyah
- “MENYINGKAP WAHHABISME”Hidaayah Islamic Foundation...
- Tempat Belajar Bahasa Arab Gratis / Bersubsidi di ...
- Fatwa Ulama Tentang April Fools Day (April Mop)
- Peringatan Dari Acara Jahiliyah “April Mop”
- Jalinan Ukhuwwah Tanpa Menggadaikan Akidah
- Diluaskan dan Disempitkan Rizki
- Rumah Masa Depan
- Laksana Pohon yang Tak Berbuah
- Hormatilah Guru dan Ulama’ [Atau Engkau Akan Dihar...
- Agama itu Mudah tetapi Jangan Bermudah-mudahan dal...
- Meluruskan Pemahaman Keliru Tentang Wahhabi
- Syarat-syarat jilbab syar'i
- Berdakwah di Jalan Allah dan Akhlak Seorang Da’i
- Sembilan Tuduhan Dusta Terhadap Syaikh Al-Albani
- Berpegang teguh dengan sunnah
- Syubhat Wanita Fasiq : “Pakaian hanyalah zhohir da...
- Batasan kufu dalam nikah
- Menuju daulah islamiyah
- Berapa Ilah yang Kamu Ibadahi?
- Ada apa di balik ISBAL ?! (pakaian yg panjang samp...
- Blog Islami
- Hati yang Paling Jauh dari Allah
- Penghuni Al Jannah Melihat Rabb Mereka Dengan Mata...
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (4)
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (3)
- 4 Kaidah Memahami Kesyirikan
- Siapa Bilang Dosamu Tidak Terampuni?
- Tiga Landasan Dasar Bagi Seorang Muslim
- Tujuh Manfaat Doa
- Melatih si Kecil Berpakaian Sendiri
- Nasehat syaikh Jamil Zainu untuk para Murobbi
- Sebaik-baik Harta,di Tangan Orang yang Sholih
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [6/6]: Berpijak Berdasark...
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (2)
- Bisikan hati kepada kesesatan
- Makna Ahlus Sunnah wal Jama'ah
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [5/6] : Mencari Pembuktia...
- Memetik hikmah dari situs penghina islam
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [4/6] : Ta’wil Bisa Diben...
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [3/6] : Tidak Mempertenta...
- Kewajiban Ittiba’ Kepada Rasulullah صلى الله عليه ...
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [2/6] : Mendahulukan Syar...
- Tiga Makna Zuhud
- Iparku Tak Menghargai Orangtuaku
- Orang yang Berjalan di Atas Wajahnya
- Hukum Mencukur Alis Mata
- Apakah Anak Kecil Mendapat Pahala Amalan Sholeh?
- Inilah Alasan Rasulullah صلى الله عليه وسلم Melara...
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [1/6] : Pendahuluan
- Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa
- 5 Sebab Makanan Diharamkan (3)
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (1)
- Pujian dalam Hujatan bagi Wahabi
- Mari Mengenal Manhaj Salaf
- Cita-Cita Syaikh Sudais Menjadi Imam Masjidil Haram
- Mengumumkan Kematian Melalui Mic
- Tempat Apakah yang Tertinggi di Surga?
- Apakah pintu ijtihad sudah tertutup ?
- Apakah mungkin ada beberapa kebenaran dalam satu p...
- Berlomba-lomba di shaf pertama
- Hukum Menjadi PNS Karena Bantuan Ayah yang Menjadi...
- Hutang Harus dibayar !
- Hukum menyingkat salam
- 10 Prinsip Dalam Upaya Meraih Ilmu Yang Bermanfaat
- Mengungkap Bahaya Fanatik Mazhab
- Jerih payah yang tidak sia-sia
- Perbedaan yang Nyata dan Mendasar Antara Taqlid da...
- Bingung Bersikap Pada Ibu Kandung
- Tak bisa hidup tanpa Al-Qur an
- Imam Wajib Meluruskan Shaf
- Suami Yang Murah hati dan Istri Yang Mensyukuri
- Walimah Khataman Alquran dan Doa Khataman
- Kepada Siapa Loyalitas dan Permusuhan Kita Tujukan?
- Istiqomah di Atas Tauhid
- Menjadi Hamba Allâh Ta’ala dengan Sesungguhnya
- Nasihat Imam Asy-Syafi’i kepada Muridnya Imam Al-M...
- Penghalang-penghalang doa
- Tanya Jawab: Pengajian Keliling dari Rumah ke Ruma...
- Haramnya Tinju
- Sering Tergoda
- Haruskah Menceritakan Kejadian Masa Lalu Kepada Ca...
- PENERIMAAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN IMAM BUKHA...
- Banyak Gerak dalam Shalat
- Adab Berhubungan Intim, Agar Kenikmatannya Berpahala
- Biografi Singkat Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al...
- Teladan Indah dari Salafus Shalih
- Wasiat ibu yang terlewatkan
- Bolehkah Meletakkan Mushaf Alquran di Lantai?
- Hukum Wanita Memendekkan Rambut
- Mengapa Allah menakdirkan keburukan?
- Berkaos Kaki Tanda Muslimah Sejati?
- Pahala Donor Darah
- Mengapa menjadi baik itu sulit?
- Onani Yang Halal
- Keindahan Dienul Islam
- Tiada Nabi Sesudah Nabi Muhammad
- Launching Website Video Ceramah Islam: YUFID TV
- Buat temanku yang sedang risau..Jangan khawatir ya...
-
▼
March
(103)